Menelusuri kebijakan perlindungan pekerja migran pada periode pertama kepemimpinan Gubernur Koster, penguatan sistem pendataan, serta pengembangan tenaga kerja Bali yang berdaya saing internasional pada periode kedua.
Ulasan Agung Gempa
Praktisi IT Digital, Entrepreneur, dan Pemerhati Kebijakan Publik
DENPASAR – Bekerja di luar negeri telah menjadi bagian dari perjalanan ekonomi banyak keluarga Bali. Dari industri pariwisata, kapal pesiar, pelayanan kesehatan dan kebugaran, hingga berbagai bidang pekerjaan profesional, tenaga kerja asal Bali turut mengambil bagian dalam pasar kerja internasional. Keberadaan mereka tidak hanya membuka kesempatan memperoleh penghasilan dan pengalaman, tetapi juga memberikan kontribusi bagi perekonomian keluarga serta masyarakat di daerah asal.
Di balik peluang tersebut, terdapat tanggung jawab pemerintah untuk memastikan setiap warga yang bekerja di luar negeri memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum. Persoalan perizinan, kepastian kontrak kerja, jaminan sosial, akses komunikasi, hingga penanganan ketika pekerja mengalami masalah menjadi bagian penting dari tata kelola ketenagakerjaan. Dalam konteks inilah perjalanan kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster sejak periode pertama kepemimpinannya perlu ditelusuri sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia Bali.
Sejak memimpin Bali pada 2018–2023, Gubernur Koster menempatkan peningkatan kualitas tenaga kerja dan perlindungan masyarakat dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana. Salah satu landasan yang ditetapkan adalah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari pelatihan dan sertifikasi kompetensi, perluasan kesempatan kerja, penempatan tenaga kerja, hingga perlindungan dan pengawasan.
Kebijakan tersebut berjalan dalam kerangka nasional yang telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-undang ini menegaskan bahwa pekerja migran membutuhkan perlindungan sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air. Dengan demikian, tanggung jawab pemerintah tidak berakhir ketika seseorang berhasil memperoleh pekerjaan di luar negeri, melainkan berlanjut sepanjang tahapan penempatan dan kepulangannya.
Perhatian terhadap persoalan pekerja migran semakin menguat ketika pandemi Covid-19 melanda dunia pada 2020. Pembatasan perjalanan, terganggunya kegiatan usaha, dan kepulangan pekerja dari berbagai negara memperlihatkan pentingnya data yang akurat mengenai keberadaan warga Bali di luar negeri. Pada masa itu, pemerintah menghadapi kebutuhan untuk mengetahui jumlah pekerja, negara tempat bekerja, kondisi mereka, serta keluarga yang dapat dihubungi ketika terjadi keadaan darurat.
Pengalaman tersebut menjadi salah satu latar belakang terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali. Regulasi yang diperkenalkan Gubernur Koster pada 31 Maret 2021 itu memberikan kerangka perlindungan yang lebih khusus bagi pekerja migran asal Bali, sekaligus memperkuat koordinasi pemerintah daerah dengan instansi yang memiliki kewenangan di bidang penempatan dan perlindungan pekerja migran.
Melalui Pergub Nomor 12 Tahun 2021, perlindungan diarahkan agar mencakup persiapan sebelum keberangkatan, pemenuhan hak selama bekerja, serta pendampingan setelah pekerja kembali ke Bali. Kebijakan tersebut juga memperhatikan kepentingan keluarga pekerja migran, peningkatan kompetensi, sistem informasi ketenagakerjaan, dan peran masyarakat. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pekerja migran dipandang sebagai bagian dari pembangunan manusia dan kesejahteraan keluarga, bukan semata-mata tenaga kerja yang ditempatkan untuk memenuhi kebutuhan industri luar negeri.
Pada tahap sebelum bekerja, perhatian pemerintah diarahkan pada pemberian informasi, peningkatan keterampilan, serta kesiapan calon pekerja memahami hak dan kewajibannya. Sementara ketika bekerja di luar negeri, perlindungan berkaitan dengan pemenuhan hak sesuai perjanjian kerja, akses komunikasi, pendampingan hukum, dan koordinasi apabila terjadi persoalan. Setelah masa kerja berakhir, kebutuhan pendampingan dapat mencakup kepulangan, penyelesaian hak, serta pemberdayaan agar pengalaman dan keterampilan yang diperoleh dapat dimanfaatkan kembali dalam kehidupan ekonomi keluarga.
Pelaksanaan kebijakan tersebut memerlukan kerja sama berbagai pihak. Pemerintah Provinsi Bali tidak mengambil alih kewenangan keimigrasian atau perlindungan konsuler yang berada pada instansi pemerintah pusat dan perwakilan Indonesia di luar negeri. Peran pemerintah provinsi adalah memperkuat pelayanan, pendataan, pembinaan, serta koordinasi sesuai kewenangannya, sehingga kebutuhan pekerja migran dapat ditangani melalui mekanisme yang lebih terintegrasi.
Memasuki periode kedua kepemimpinan Gubernur Koster sejak 2025, perhatian terhadap pekerja migran kembali diarahkan pada pembenahan sistem informasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pada 26 Maret 2026, Gubernur Koster meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali mengoptimalkan layanan aplikasi PMI Krama Bali. Arahan tersebut dilatarbelakangi kebutuhan agar pemerintah memiliki data yang memadai mengenai pekerja asal Bali, termasuk wilayah asal, keluarga, tempat bekerja, serta perusahaan yang mempekerjakannya.
Penegasan tersebut memperlihatkan bahwa pekerjaan membangun sistem perlindungan belum berhenti pada penerbitan regulasi tahun 2021. Gubernur Koster mengakui layanan pendataan masih perlu dioptimalkan agar masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri dapat terwadahi dan pemerintah mampu memberikan respons lebih cepat ketika terjadi permasalahan. Dari perspektif kebijakan publik, keadaan ini menunjukkan pentingnya kesinambungan antara dasar hukum, kemampuan lembaga pelaksana, dan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
Perkembangan berikutnya terlihat pada 15 Mei 2026, ketika Gubernur Koster menerima perwakilan lembaga penempatan pekerja migran di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar. Pertemuan tersebut membahas peningkatan kompetensi calon pekerja, kebutuhan administrasi penempatan, dukungan pembiayaan yang sesuai ketentuan, serta rencana integrasi data ketenagakerjaan. Pemerintah Provinsi Bali juga diarahkan memperkuat koordinasi dengan lembaga penempatan dan instansi terkait agar peluang kerja internasional dapat diakses melalui prosedur yang sah.
Penguatan kerja sama berlanjut pada 9 Juli 2026 melalui audiensi Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali dengan Gubernur Koster. Dalam pertemuan tersebut, BP3MI menyampaikan bahwa hingga 9 Juli 2026 terdapat 9.313 penempatan pekerja migran asal Bali yang tercatat. Angka ini merupakan perkembangan penempatan pada periode pelaporan tersebut, bukan jumlah keseluruhan warga Bali yang sedang berada dan bekerja di luar negeri.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster menekankan pentingnya pelaksanaan program Krama Bali Go Global melalui peningkatan kualitas tenaga kerja, penempatan secara prosedural, dan penguatan sistem perlindungan. Sementara itu, BP3MI Bali memperkenalkan sejumlah langkah pembinaan, termasuk SMK Go Global, Desa Migran Emas, serta Gerakan Nasional Migran Aman. Program-program tersebut merupakan bagian dari kerja sama lintas lembaga yang perlu dikembangkan melalui pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas.
Perjalanan kebijakan dari 2019 hingga 2026 memperlihatkan perubahan fokus yang saling berkaitan. Pada tahap awal, pemerintah memperkuat dasar regulasi ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja migran. Pada periode berikutnya, perhatian semakin diarahkan pada mutu data, kesiapan kompetensi, ketertiban prosedur penempatan, dan efektivitas pelayanan. Namun keberhasilan pelaksanaan program tetap perlu dinilai melalui ukuran yang dapat diperiksa, termasuk cakupan pendataan, kualitas pelatihan, penanganan pengaduan, dan perlindungan hak pekerja.
Bagi Agung Gempa, praktisi IT Digital, entrepreneur, dan pemerhati kebijakan publik, penguatan sistem informasi pekerja migran merupakan salah satu kebutuhan strategis pembangunan Bali. Data yang lengkap dan terintegrasi dapat membantu pemerintah memahami persebaran pekerja, kebutuhan keterampilan, serta hubungan antara lembaga penempatan dan pelayanan pemerintah. Akan tetapi, sistem digital hanya akan bermanfaat apabila informasinya akurat, diperbarui secara berkala, dilindungi keamanannya, dan digunakan sesuai ketentuan perlindungan data pribadi.
Dalam perspektif kewirausahaan dan pembangunan sumber daya manusia, kesempatan bekerja di luar negeri juga dapat menjadi sarana peningkatan pengalaman profesional masyarakat Bali. Keterampilan, kemampuan bahasa, disiplin kerja, serta pemahaman terhadap standar industri internasional dapat menjadi bekal ketika pekerja kembali ke daerah asal. Potensi tersebut perlu dihubungkan dengan pengembangan kegiatan ekonomi lokal, termasuk usaha produktif yang dapat membuka kesempatan kerja baru di Bali.
Pemerintah bersama lembaga pendidikan, dunia usaha, dan organisasi terkait memiliki tanggung jawab memperkuat kualitas pelatihan agar sesuai dengan kebutuhan pekerjaan. Pada saat yang sama, pengawasan terhadap proses penempatan harus berjalan konsisten untuk mencegah penyalahgunaan informasi, biaya yang tidak sesuai ketentuan, dan persoalan yang dapat merugikan calon pekerja maupun keluarga mereka. Kemampuan memberikan pelayanan yang mudah diakses serta menyelesaikan pengaduan merupakan ukuran penting dari keberhasilan kebijakan perlindungan.
Dalam kerangka Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125, kebijakan pekerja migran perlu ditempatkan sebagai bagian dari investasi jangka panjang dalam kualitas manusia Bali. Kesempatan kerja internasional dapat memberikan manfaat apabila didukung pendidikan, sertifikasi kompetensi, perlindungan hukum, dan tata kelola yang bertanggung jawab. Karena itu, kesinambungan kebijakan yang telah dirintis pada periode pertama Gubernur Koster dan dikembangkan pada periode kedua perlu terus diarahkan pada pelayanan yang semakin terintegrasi serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Harapannya, regulasi yang sudah tersedia dan berbagai langkah penguatan pelayanan pada 2026 dapat terus ditingkatkan melalui kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, pelaku usaha, serta masyarakat. Dengan perlindungan yang semakin baik dan tenaga kerja yang semakin berkualitas, krama Bali memiliki kesempatan mengembangkan kemampuan di tingkat internasional tanpa kehilangan hubungan dengan keluarga serta daerah asalnya.
Perjalanan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun Bali yang melindungi warganya, mengembangkan sumber daya manusia yang berdaya saing, dan memperkuat kesejahteraan keluarga. Melalui kebijakan yang berkelanjutan dan pelaksanaan yang bertanggung jawab, Bali diharapkan semakin mampu berkontribusi bagi terwujudnya masyarakat sejahtera dan Indonesia Maju.
(NSKLB)
