Wagub Giri Prasta Salurkan Bantuan Bedah Rumah dan Penguatan Ekonomi di Buleleng

Pemprov Bali menyampaikan telah menyalurkan bantuan lebih dari Rp5 miliar untuk penanganan dampak bencana di Buleleng hingga November 2026, termasuk alokasi Rp3,75 miliar bagi 50 unit bedah rumah.

BULELENG – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyerahkan bantuan bedah rumah, bantuan sosial bagi korban bencana dan musibah, serta bantuan penguatan ekonomi masyarakat di Kabupaten Buleleng, Sabtu (7/11/2026). Penyerahan bantuan dipusatkan di Kantor Camat Kubutambahan dan dilanjutkan dengan kunjungan ke rumah warga penerima bantuan.

Dalam kegiatan tersebut, Wagub Giri Prasta menyampaikan bahwa hingga November 2026 Pemerintah Provinsi Bali telah menyalurkan bantuan lebih dari Rp5 miliar untuk penanganan dampak bencana di Buleleng. Bantuan ditujukan untuk mendukung pemulihan tempat tinggal dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat terdampak.

Pada kesempatan yang sama, diserahkan secara simbolis bantuan bedah rumah bagi 50 unit rumah di Kecamatan Kubutambahan dan Tejakula dengan total pagu anggaran Rp3,75 miliar. Setiap unit memperoleh alokasi Rp75 juta guna membantu penyediaan hunian yang lebih layak.

Wagub Giri Prasta juga menyerahkan bantuan bedah rumah secara langsung kepada Wayan Rediasa, warga Banjar Dinas Tukad Ampel, serta keluarga Made Manis di Banjar Dinas Kuta Banding, Kecamatan Kubutambahan. Dalam kunjungan ke kediaman Made Manis, Wagub memperoleh informasi bahwa penerima bantuan telah meninggal dunia. Berdasarkan kesepakatan keluarga, rumah yang diperbaiki nantinya diperuntukkan bagi cucunya.

Selain program bedah rumah, bantuan sosial disalurkan untuk perbaikan 24 rumah warga terdampak bencana, penguatan ekonomi kepada 14 penerima, serta perbaikan tiga tempat suci atau tempat ibadah yang mengalami kerusakan akibat bencana dan musibah.

Wagub Giri Prasta menegaskan perlunya sinergi pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat agar penanganan bencana berlangsung cepat serta bantuan diterima masyarakat yang membutuhkan. Ia menjelaskan bahwa bantuan bagi korban bencana dapat diproses melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT), dengan mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 54 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial untuk Korban Bencana/Musibah.

Masyarakat yang mengalami bencana atau musibah diminta segera melapor kepada aparat desa atau perbekel. Laporan kemudian diteruskan melalui camat dan BPBD kabupaten untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Wagub juga meminta informasi mengenai prosedur bantuan disosialisasikan secara luas agar masyarakat mengetahui jalur pelaporannya.

Menurut Wagub Giri Prasta, program bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster untuk mempercepat pemulihan masyarakat terdampak bencana dan meningkatkan kualitas hunian warga.

Kegiatan turut dihadiri Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra; Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna; dan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, I Gede Agung Teja Bhusana Yadnya.

Sumber: Siaran pers kegiatan penyerahan bantuan sosial, bedah rumah, dan penguatan ekonomi masyarakat di Buleleng, 7 November 2026.

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai