Menjaga Bali Tetap Aman dan Bermartabat: Dari Regulasi Pariwisata Budaya hingga Penguatan Pengawasan Wisatawan Asing

Menelusuri kebijakan Gubernur Koster sejak periode pertama hingga kedua dalam membangun pariwisata Bali yang berkualitas, tertib hukum, menghormati budaya, dan memberi manfaat bagi krama.

Oleh Agung Gempa — Praktisi IT Digital, Entrepreneur, dan Pemerhati Kebijakan Publik

DENPASAR – Bali memiliki posisi penting dalam perkembangan pariwisata Indonesia. Keindahan alam, kekayaan adat, tradisi, seni, dan karakter kehidupan masyarakat menjadikan Bali dikenal luas oleh wisatawan dari berbagai negara. Namun keterbukaan terhadap dunia internasional harus berjalan bersama tanggung jawab menjaga kepastian hukum, keamanan, kelestarian lingkungan, serta penghormatan terhadap kebudayaan lokal.

Pertumbuhan pariwisata tidak cukup dinilai dari jumlah kunjungan. Wisatawan yang memahami aturan, usaha yang beroperasi secara sah, ketertiban di ruang publik, serta perlindungan kehidupan masyarakat merupakan bagian dari kualitas pembangunan yang harus diperhatikan. Tantangan tersebut semakin penting seiring berkembangnya aktivitas perjalanan, perdagangan, dan investasi lintas negara.

Pada periode pertama kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster tahun 2018–2023, visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menempatkan kebudayaan sebagai salah satu dasar pembangunan daerah. Dalam konteks pariwisata, kebudayaan tidak ditempatkan sekadar sebagai pertunjukan untuk konsumsi wisatawan, melainkan bagian dari kehidupan masyarakat yang harus dijaga keberlanjutannya.

Landasan hukum penting yang ditetapkan pada periode tersebut adalah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Peraturan tersebut mengarahkan penyelenggaraan destinasi, industri pariwisata, pemasaran, kelembagaan, serta pengawasan agar selaras dengan perlindungan alam dan kebudayaan Bali.

Ketentuan pelaksanaannya kemudian dituangkan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 52 Tahun 2021. Rangkaian ini menunjukkan proses kebijakan dari penyusunan standar dasar menuju pengaturan yang lebih operasional. Kehadiran regulasi memberi arah, namun hasilnya tetap ditentukan oleh pelaksanaan, pembinaan usaha, dan kepatuhan berbagai pihak.

Seiring perkembangan aktivitas wisata, pemerintah daerah melihat perlunya memberikan pedoman yang lebih jelas kepada wisatawan mancanegara. Pada 2023, Gubernur Koster menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara selama Berada di Bali. Surat edaran tersebut menjelaskan harapan mengenai penghormatan terhadap adat, tempat suci, norma perilaku, dan ketertiban selama berkunjung.

Surat edaran memiliki kedudukan berbeda dari peraturan daerah maupun peraturan gubernur. Pembedaan jenis instrumen hukum itu perlu dipahami masyarakat. Surat edaran dapat menjadi pedoman komunikasi dan penyelenggaraan kebijakan, tetapi bukan pengganti kewenangan penegakan hukum yang sudah ditentukan dalam undang-undang.

Setelah memulai periode kedua kepemimpinannya pada 2025, Gubernur Koster menyempurnakan pedoman tersebut melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. Surat edaran yang diumumkan pada 24 Maret 2025 ini memperjelas sejumlah kewajiban dan larangan bagi pengunjung.

Di antaranya adalah penghormatan terhadap tempat suci, tata cara berpakaian yang pantas, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, penggunaan layanan usaha yang berizin, transaksi sesuai ketentuan, serta pembayaran pungutan wisatawan asing melalui kanal resmi. Pedoman tersebut juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan menghormati kebiasaan masyarakat setempat.

Kesinambungan kebijakan dari Perda 2020, Pergub 2021, SE 2023, hingga penyempurnaan SE 2025 memperlihatkan upaya menyusun tata kelola pariwisata budaya secara bertahap. Namun keberhasilannya tidak cukup dibuktikan dari banyaknya dokumen kebijakan. Sosialisasi kepada wisatawan, kepastian pelaksanaan, kemudahan memperoleh informasi resmi, dan penegakan aturan yang adil menjadi unsur yang harus terus diperkuat.

Perkembangan pada periode kedua juga terlihat melalui pengawasan kegiatan orang asing. Pada Senin, 26 Oktober 2026, Gubernur Koster menghadiri konferensi pers hasil operasi pengawasan orang asing di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kabupaten Badung. Dalam forum itu, instansi Imigrasi menjelaskan sejumlah penanganan kasus yang berkaitan dengan aktivitas warga negara asing.

Salah satu kasus menyangkut dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh 17 warga negara asing di kawasan Kuta Utara. Menurut keterangan Imigrasi, mereka ditangani melalui ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan pada saat konferensi pers masih menjalani proses detensi sambil menunggu tindakan administratif lebih lanjut.

Perkembangan perkara tersebut harus dijelaskan secara proporsional. Proses pemeriksaan dan tindakan administratif bukan serta-merta putusan akhir dari proses hukum yang berbeda. Pernyataan tentang pelanggaran harus mengikuti informasi dari instansi yang berwenang serta memperhatikan tahapan penanganannya.

Pembagian kewenangan juga perlu dipahami dengan benar. Izin tinggal, pemeriksaan dokumen keimigrasian, tindakan administratif, dan deportasi berada dalam kewenangan pemerintah pusat melalui instansi Imigrasi. Pemerintah provinsi dapat mendukung koordinasi, pembinaan penyelenggaraan pariwisata, ketertiban daerah, serta penyampaian informasi sesuai kewenangan. Dengan demikian, kebijakan daerah berperan saling melengkapi dengan hukum nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster menegaskan dukungan terhadap pengawasan keimigrasian serta pentingnya menjaga pariwisata yang berkualitas dan bermartabat. Pemerintah juga menyampaikan rencana memperkuat koordinasi antarlembaga, termasuk pembahasan keterlibatan unsur Imigrasi dalam forum koordinasi daerah mulai 2027. Rencana ini perlu dibedakan dari kebijakan yang sudah diterapkan.

Bagi pelaku usaha pariwisata, kepastian hukum mendukung persaingan yang tertib dan kepercayaan konsumen. Bisnis yang mematuhi aturan memerlukan lingkungan usaha dengan prosedur jelas, pengawasan yang konsisten, dan saluran pelaporan yang dapat digunakan ketika terjadi persoalan. Keberadaan wisatawan yang patuh hukum juga perlu dilindungi agar pengawasan tidak menimbulkan generalisasi terhadap seluruh pengunjung asing.

Agung Gempa, praktisi IT Digital, entrepreneur, dan pemerhati kebijakan publik, memandang langkah pencegahan harus berjalan bersama penegakan aturan. Informasi resmi yang tersedia dalam berbagai bahasa, panduan bagi wisatawan sebelum kedatangan, penjelasan kewajiban melalui pelaku usaha perjalanan, serta kanal pengaduan yang mudah diakses dapat membantu mengurangi pelanggaran yang muncul karena kurangnya pemahaman.

Teknologi digital juga dapat mendukung pertukaran informasi antarlembaga sesuai ketentuan perlindungan data dan pembagian kewenangan. Namun, kualitas pengawasan tidak bergantung pada banyaknya aplikasi, melainkan pada kejelasan prosedur, keamanan informasi, kompetensi petugas, serta kemampuan memberikan pelayanan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk kepentingan pendidikan kebijakan publik, keberhasilan program dapat dinilai melalui meningkatnya pemahaman wisatawan terhadap aturan, kepastian proses pelayanan, kemampuan mencegah pelanggaran, dan kualitas koordinasi. Jumlah tindakan penertiban memang merupakan indikator aktivitas, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh persoalan tata kelola pariwisata telah terselesaikan.

Kesinambungan regulasi pada periode pertama dengan penguatan sosialisasi dan pengawasan pada periode kedua menggambarkan bahwa menjaga martabat pariwisata merupakan pekerjaan jangka panjang. Kebijakan yang telah memberi manfaat perlu dilanjutkan, sedangkan hambatan pelaksanaan harus dijadikan dasar penyempurnaan agar keterbukaan pariwisata tetap berlangsung secara aman dan bertanggung jawab.

Dalam kerangka Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125, Bali perlu tetap menjadi tempat yang ramah bagi wisatawan, kondusif untuk usaha yang sah, serta aman bagi masyarakat yang menjunjung nilai adat dan budaya. Dengan aturan yang jelas dan pelaksanaan yang konsisten, pariwisata dapat semakin memperkuat kesejahteraan krama Bali sekaligus memberi kontribusi kepada Indonesia Maju.

Rujukan regulasi dan informasi: Perda Bali No. 5 Tahun 2020; Pergub Bali No. 52 Tahun 2021; SE Gubernur Bali No. 4 Tahun 2023 dan No. 7 Tahun 2025; UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pemprov Bali, 26 Oktober 2026: https://baliprov.go.id/web/gubernur-koster-dukung-penindakan-wna-bermasalah-tegaskan-pariwisata-bali-harus-tetap-bermartabat

(NSKLB)

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai