Agung Gempa Soroti Perjalanan Panjang Kebijakan Penguatan Produk Lokal Bali, dari Persoalan Legalitas, Diplomasi G20 hingga Prestasi Talenta Bali di Las Vegas
DENPASAR, 24 Oktober 2026 – Perjalanan arak Bali dari produk tradisional yang dahulu menghadapi berbagai persoalan hukum dan penertiban aparat hingga kini semakin dikenal di panggung internasional menjadi salah satu catatan menarik dalam perkembangan kebijakan pembangunan ekonomi berbasis budaya di Provinsi Bali. Perubahan tersebut tidak berlangsung dalam waktu singkat, melainkan melalui proses panjang yang melibatkan perjuangan regulasi, perdebatan publik, pembenahan tata kelola, dukungan pelaku usaha, serta upaya memperkenalkan potensi lokal Bali kepada masyarakat dunia.
Perkembangan ini menjadi perhatian I Gusti Agung Putu Gempa Yuliana (Agung Gempa), praktisi IT digital dan entrepreneur Bali, yang selama ini mengikuti berbagai kebijakan strategis Gubernur Bali Wayan Koster sejak periode pertama kepemimpinannya pada 2018–2023 hingga periode kedua yang berlangsung saat ini. Menurut pandangannya, perjalanan arak Bali merupakan salah satu contoh yang patut dikaji dalam memahami bagaimana sebuah kebijakan daerah dapat membuka ruang pengembangan bagi potensi ekonomi masyarakat yang sebelumnya menghadapi berbagai keterbatasan.
Jauh sebelum terbitnya regulasi khusus, arak Bali telah menjadi bagian dari pengetahuan tradisional yang diwariskan secara turun-temurun, terutama oleh masyarakat di daerah penghasil seperti Karangasem dan Buleleng. Namun, keberadaan produk tersebut tidak selalu memperoleh ruang pengembangan yang memadai. Persoalan legalitas produksi dan peredaran, keterbatasan akses pasar, hingga penertiban oleh aparat penegak hukum menjadi bagian dari kenyataan yang dihadapi sebagian perajin. Kondisi ini menyebabkan kegiatan ekonomi tradisional yang telah berlangsung selama beberapa generasi sulit berkembang secara terbuka dan terorganisasi.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian Wayan Koster, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur Bali. Dalam penjelasannya pada peringatan Hari Arak Bali tahun 2026, Gubernur Koster mengungkapkan bahwa sekitar sepuluh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) penghasil arak asal Karangasem pernah datang menemuinya untuk menyampaikan kesulitan yang mereka hadapi. Para perajin berharap adanya perlindungan agar produk tradisional yang menjadi sumber penghidupan mereka tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian hukum. Aspirasi itulah yang menurut penjelasan Gubernur Koster menjadi salah satu latar belakang perjuangannya memperkuat kedudukan arak Bali melalui kebijakan pemerintah.
Momentum penting kemudian hadir pada 29 Januari 2020, ketika Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Regulasi tersebut menjadi tonggak penataan arak, brem, dan tuak Bali melalui pengaturan produksi, perlindungan perajin, pengembangan usaha, standardisasi mutu, serta pengawasan peredaran. Kehadiran Pergub ini sekaligus membawa pendekatan baru, yakni menempatkan produk tradisional bukan semata-mata sebagai persoalan penertiban, tetapi juga sebagai bagian dari warisan pengetahuan lokal yang membutuhkan perlindungan, pembinaan, dan pengelolaan secara bertanggung jawab.
Meski demikian, perjalanan kebijakan tersebut tidak terlepas dari polemik. Perdebatan mengenai industri minuman beralkohol, kesehatan masyarakat, perizinan, dan kesesuaian dengan peraturan nasional tetap menjadi perhatian berbagai kalangan. Pada 2021, persoalan ini bahkan mengemuka dalam pembahasan kebijakan investasi nasional setelah pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Ketentuan mengenai pembukaan investasi baru industri minuman beralkohol menuai penolakan dari sejumlah organisasi dan kelompok masyarakat, sehingga Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan ketentuan terkait pada 2 Maret 2021, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021. Dinamika tersebut memperlihatkan bahwa upaya pengembangan produk tradisional harus tetap memperhatikan kerangka hukum nasional serta aspirasi masyarakat yang beragam.
Di tengah berbagai perdebatan itu, Gubernur Koster terus memperkenalkan arak Bali sebagai bagian dari identitas budaya dan produk daerah. Salah satu langkah yang menarik perhatian publik adalah pengenalan arak Bali dalam pertemuan dengan sejumlah tamu diplomatik di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar. Pada 10 Mei 2021, misalnya, Gubernur Koster memperkenalkan arak Bali melalui tradisi toast saat menerima Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Vincent Piket. Kegiatan serupa kembali berlangsung pada 25 Mei 2021 ketika Gubernur Koster menerima Duta Besar Republik Ceko untuk Indonesia, Jaroslav Dolecek. Momentum tersebut memperlihatkan bagaimana pertemuan resmi pemerintahan turut dimanfaatkan sebagai ruang diplomasi budaya untuk mengenalkan kekayaan tradisional Bali kepada perwakilan negara sahabat.
Upaya pengenalan produk lokal itu memperoleh momentum lebih luas ketika Indonesia menjadi tuan rumah Presidensi G20 pada 2022, dengan Bali sebagai lokasi penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) pada 15–16 November 2022. Dalam rangkaian kegiatan internasional tersebut, arak Bali tercatat menjadi salah satu produk cendera mata bagi delegasi pada sejumlah pertemuan tingkat menteri, termasuk kegiatan Health Working Group dan Ministerial Conference on Women’s Empowerment. Keterlibatan produk lokal dalam rangkaian Presidensi G20 menjadi kesempatan penting untuk memperkenalkan hasil kreativitas masyarakat Bali kepada tamu mancanegara, meskipun hal tersebut perlu dibedakan dari penyajian resmi dalam jamuan utama para kepala negara.
Perkembangan ini juga diikuti dengan semakin terbukanya hubungan antara pelaku usaha produk tradisional dan industri pariwisata. Pada 7 September 2022, Gubernur Koster menyaksikan penandatanganan kesepakatan kerja sama antara PT Dewan Arak Bali dengan perwakilan Marriott Group Hotel Bali dan The Apurva Kempinski Bali di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu langkah mempertemukan produk lokal yang dikelola sesuai ketentuan dengan jaringan perhotelan bertaraf internasional. Bagi pengembangan ekonomi Bali, kerja sama semacam ini memiliki arti penting karena memperlihatkan adanya peluang untuk memperkuat keterhubungan antara petani, perajin, pengelola usaha, dan sektor pariwisata.
Penguatan arak Bali tidak hanya berlangsung pada sektor ekonomi, tetapi juga memperoleh pengakuan dari sisi kebudayaan. Pada 21 Oktober 2022, arak Bali ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Bali menetapkan tanggal 29 Januari sebagai Hari Arak Bali melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022, sebagai momentum untuk mengenang lahirnya Pergub Nomor 1 Tahun 2020 sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan pengetahuan tradisional dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Penetapan tersebut memberi dimensi baru dalam perjalanan arak Bali, dari persoalan yang sebelumnya didominasi aspek legalitas menuju upaya pelestarian budaya dan penataan kegiatan ekonomi.
Memasuki tahun 2026, Pemerintah Provinsi Bali melaporkan bahwa perkembangan usaha arak lokal telah mencakup 58 merek, sementara pengelolaan kemitraan produksi melibatkan 1.472 petani dan perajin. Dalam peringatan Hari Arak Bali pada 29 Januari 2026 di The Westin Resort, Nusa Dua, Badung, Gubernur Koster kembali menegaskan pentingnya pembenahan tata kelola dari hulu hingga hilir, termasuk standardisasi mutu, perizinan, pengemasan, penguatan kelembagaan, serta perlindungan terhadap hasil produksi masyarakat. Data tersebut menunjukkan berkembangnya kegiatan usaha dan pembinaan, walaupun dampaknya terhadap kesejahteraan perajin tetap memerlukan pengukuran yang berkelanjutan.
Perjalanan panjang itu kembali mendapat perhatian ketika talenta muda Bali tampil dalam kompetisi internasional di Las Vegas, Amerika Serikat, pada Oktober 2026. Gede Rico Hardiana Widnyana berhasil meraih posisi Juara 2 atau Runner-up pada ajang The TDuB World Championship – Grand Finals yang berlangsung di Circus-Circus Hotel and Casino pada 4–5 Oktober 2026. Kompetisi yang diikuti 33 peserta dari 18 negara tersebut menjadi panggung pembuktian kemampuan sumber daya manusia Bali dalam bidang flair bartending, yakni keterampilan profesional yang memadukan penguasaan teknik, kreativitas, ketepatan, dan kemampuan pertunjukan.
Bersama I Wayan Eka Darmawan, Rico juga membawa misi memperkenalkan arak Bali kepada komunitas internasional. Kehadiran keduanya mendapat dukungan dan fasilitasi Pemerintah Provinsi Bali sebagai bagian dari pengembangan kompetensi talenta lokal dan promosi potensi daerah. Perhatian terhadap pengembangan keterampilan tersebut menunjukkan bahwa penguatan produk tradisional juga memerlukan dukungan sumber daya manusia yang mampu beradaptasi dengan perkembangan industri hospitality dan ekonomi kreatif.
Tidak berhenti pada kompetisi, empat botol arak Bali racikan Rico dan Eka juga berhasil dilelang dengan nilai total US$400 dalam kegiatan amal Charity F@!& Cancer Flair for a Cause di Las Vegas pada 7 Oktober 2026. Seluruh hasil lelang disumbangkan untuk kegiatan sosial terkait kanker. Peristiwa yang kemudian diberitakan pada 23 Oktober 2026 itu menjadi catatan tersendiri karena memperlihatkan bagaimana produk tradisional Bali dapat diperkenalkan dalam kegiatan internasional yang memadukan kreativitas, keterampilan profesional, dan kepedulian sosial. Kendati demikian, capaian tersebut lebih tepat dipandang sebagai keberhasilan promosi dan pengenalan produk, bukan sebagai bukti telah terbentuknya perdagangan ekspor dalam skala luas.
Mencermati rangkaian perkembangan sejak lahirnya Pergub Nomor 1 Tahun 2020 hingga penampilan talenta Bali di Las Vegas, Agung Gempa melihat adanya pelajaran penting tentang hubungan antara konsistensi kebijakan, perlindungan budaya, dan pengembangan ekonomi kerakyatan. Dalam pandangannya, kekuatan Bali tidak hanya terletak pada keindahan alam sebagai daya tarik pariwisata, tetapi juga pada kekayaan adat, seni, tradisi, pengetahuan lokal, serta kemampuan masyarakat menciptakan nilai ekonomi dari warisan budayanya. Karena itu, penguatan produk lokal perlu ditempatkan dalam kerangka pembangunan yang lebih luas agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Sebagai praktisi IT digital dan entrepreneur yang mengikuti perkembangan transformasi teknologi selama lebih dari tiga dekade, Agung Gempa juga memandang penting pemanfaatan teknologi digital dalam memperkuat ekosistem usaha berbasis potensi lokal. Pendataan petani dan perajin, keterlacakan asal produk, pengelolaan rantai pasok, transparansi kemitraan, hingga pengembangan identitas produk merupakan sejumlah aspek yang dapat didukung melalui sistem informasi yang terintegrasi. Dengan pendekatan tersebut, pengembangan usaha tidak hanya bertumpu pada promosi atau pengenalan merek, tetapi juga memiliki fondasi pengelolaan yang semakin profesional, terukur, dan berkelanjutan.
Namun, Agung Gempa juga menekankan bahwa penguatan ekonomi berbasis produk tradisional tidak boleh mengabaikan aspek keamanan, kesehatan masyarakat, perlindungan konsumen, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Keberhasilan suatu kebijakan harus dinilai bukan hanya dari meningkatnya perhatian publik atau pengakuan internasional, melainkan juga dari peningkatan kesejahteraan masyarakat, terciptanya kesempatan kerja, keberlangsungan usaha perajin, dan terjaganya nilai budaya yang diwariskan oleh generasi sebelumnya.
Perjalanan arak Bali sejak menghadapi berbagai persoalan legalitas hingga memperoleh pengakuan budaya dan kesempatan tampil dalam kegiatan internasional memperlihatkan pentingnya kesinambungan pembangunan daerah. Kebijakan yang dimulai pada periode pertama pemerintahan Gubernur Bali Wayan Koster tersebut telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penataan regulasi, perdebatan nasional, diplomasi budaya, pengembangan kemitraan usaha, hingga dukungan terhadap peningkatan keterampilan generasi muda. Setiap tahapan memberikan kontribusi yang berbeda, sekaligus memperlihatkan bahwa penguatan potensi lokal membutuhkan kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, perajin, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
Bagi Agung Gempa, sejarah ini patut menjadi bahan edukasi bagi generasi muda Bali dalam memahami pentingnya kebijakan publik yang berpihak pada pengembangan potensi daerah, tanpa mengesampingkan tata kelola dan tanggung jawab sosial. Pengalaman arak Bali menunjukkan bahwa pengetahuan tradisional dapat memperoleh ruang ekonomi yang lebih luas melalui pembenahan regulasi, pengembangan kualitas, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
Pada akhirnya, perjalanan dari stigma hingga panggung dunia bukan sekadar kisah mengenai arak Bali, melainkan juga tentang bagaimana warisan budaya dan kreativitas masyarakat dapat menjadi bagian dari pembangunan ekonomi daerah. Tantangan berikutnya adalah memastikan agar perkembangan tersebut tidak berhenti pada simbol kebanggaan, tetapi terus memberikan nilai tambah bagi petani, perajin, pelaku UMKM, dan masyarakat Bali secara berkelanjutan.
I Gusti Agung Putu Gempa Yuliana (Agung Gempa)
Praktisi IT Digital dan Entrepreneur Bali
Pemerhati Kebijakan Publik
(NSKLB)
