#61 – Besakih, Warisan Suci Bali: Strategi Gubernur Koster dari Penataan Kawasan hingga Restorasi Parahyangan

Menelusuri kesinambungan kebijakan Gubernur Koster periode pertama dan kedua, sinergi pemerintah pusat dan daerah, serta pembangunan kawasan suci yang mengutamakan kenyamanan pemedek dan pelestarian warisan leluhur Bali.

Oleh: Agung Gempa

KARANGASEM – Pembangunan Bali tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, kemajuan infrastruktur, maupun meningkatnya kunjungan wisatawan. Terdapat tanggung jawab yang lebih mendasar, yakni memastikan warisan suci, kebudayaan, dan nilai-nilai kehidupan masyarakat Bali tetap terpelihara di tengah perubahan zaman. Salah satu wujud nyata tanggung jawab tersebut terlihat melalui perjalanan penataan Kawasan Suci Pura Agung Besakih di Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, yang dilaksanakan secara berkelanjutan sejak periode pertama kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster hingga memasuki periode keduanya pada 2025–2030.

Pura Agung Besakih menempati kedudukan istimewa dalam kehidupan spiritual umat Hindu di Bali. Kawasan yang berada di lereng Gunung Agung ini dikenal sebagai Huluning Jagat Bali, tempat berlangsungnya berbagai persembahyangan dan upacara keagamaan yang mempunyai makna mendalam bagi masyarakat. Keberadaannya bukan sekadar peninggalan arsitektur tradisional, melainkan bagian dari sistem kepercayaan, kebudayaan, dan perjalanan peradaban Bali yang terus hidup dari generasi ke generasi.

Sebagai pusat spiritual yang dikunjungi pemedek dari berbagai wilayah Bali dan luar daerah, Besakih juga menghadapi persoalan yang semakin kompleks. Meningkatnya mobilitas masyarakat, keterbatasan tempat parkir, kepadatan kendaraan ketika berlangsung upacara besar, penataan pedagang yang belum optimal, serta kebutuhan fasilitas umum menjadi tantangan yang memerlukan penanganan menyeluruh. Pada saat bersamaan, sejumlah bangunan suci juga membutuhkan perawatan agar tetap terjaga sesuai tata nilai dan arsitektur yang diwariskan para leluhur.

Dalam kerangka visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, Gubernur Koster menempatkan pelindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah. Arah kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan infrastruktur tidak selalu harus berorientasi pada kegiatan ekonomi, tetapi dapat diarahkan untuk memperkuat pelayanan keagamaan, menjaga kesucian kawasan, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melaksanakan kewajiban spiritual.

Langkah strategis tersebut mulai diwujudkan melalui pembangunan fasilitas penunjang Kawasan Suci Besakih yang dimulai pada 18 Agustus 2021. Pemerintah Provinsi Bali bekerja sama dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam penataan kawasan yang dirancang untuk memperbaiki akses, pengelolaan kendaraan, fasilitas pedagang, serta berbagai sarana pelayanan kepada pemedek. Pelaksanaan pembangunan dilakukan dengan mempertimbangkan karakter kawasan suci sehingga pekerjaan fasilitas penunjang tidak mengubah fungsi utama kompleks pura sebagai tempat persembahyangan.

Pada tahap pertama, pembangunan diarahkan pada penataan Area Manik Mas, Area Bencingah, dan fasilitas pendukung lainnya. Pekerjaan tersebut mencakup pembangunan gedung parkir, penataan kios pedagang dan UMKM, fasilitas pelayanan umum, serta Margi Agung sepanjang sekitar 700 meter. Kehadiran berbagai fasilitas ini diharapkan mampu mengurangi penumpukan kendaraan, memperbaiki alur pergerakan pemedek, sekaligus menghadirkan kawasan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman ketika dilaksanakan upacara keagamaan berskala besar.

Besarnya kebutuhan pembangunan menuntut kemampuan pemerintah daerah membangun sinergi pembiayaan. Berdasarkan keterangan resmi Pemerintah Provinsi Bali pada 2023, total anggaran pembangunan fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih mencapai sekitar Rp911 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBN Kementerian PUPR sebesar Rp428 miliar dan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali sebesar Rp483 miliar. Pembagian pembiayaan ini memperlihatkan bahwa pembangunan yang memiliki makna penting bagi masyarakat Bali dapat diwujudkan melalui koordinasi dan dukungan lintas pemerintahan.

Di balik angka investasi tersebut terdapat pekerjaan pemerintahan yang tidak sederhana. Perencanaan kawasan, penyusunan desain, pengalokasian anggaran, pembangunan fisik, hingga penyiapan sistem pengelolaan memerlukan koordinasi antarlembaga dan kesinambungan keputusan. Dalam konteks kepemimpinan, keberhasilan tahap pertama menunjukkan pentingnya kemampuan Gubernur Koster mempertemukan kebutuhan masyarakat Bali dengan dukungan kebijakan serta pembiayaan pemerintah pusat.

Pembangunan fasilitas kawasan tersebut mencapai salah satu tonggak penting ketika diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Senin, 13 Maret 2023. Peresmian itu menjadi penanda bahwa kerja sama pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Bali telah menghasilkan fasilitas yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Namun, arti pembangunan tersebut tidak berhenti pada peresmian bangunan. Keberhasilan sesungguhnya terletak pada bagaimana fasilitas yang telah dibangun mampu memberikan pelayanan secara tertib, berkelanjutan, serta tetap menghormati kedudukan Besakih sebagai kawasan suci.

Karena itulah, perhatian terhadap tata kelola menjadi bagian penting dari kebijakan lanjutan. Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Regulasi ini memberikan landasan hukum bagi pengelolaan fasilitas secara terpadu agar pelayanan dapat dilaksanakan secara optimal, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Kehadiran badan pengelola menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan pembangunan yang telah menggunakan anggaran besar tidak berhenti sebagai proyek fisik semata.

Pengelolaan kawasan membutuhkan keseimbangan antara profesionalisme pelayanan dan penghormatan terhadap tradisi. Pengaturan parkir, kebersihan, fasilitas umum, ketertiban pedagang, serta arus kedatangan masyarakat perlu dilaksanakan secara konsisten. Namun, pengelolaan tersebut tidak boleh menggeser kewenangan prajuru dan pemangku kepentingan adat dalam pelaksanaan upacara serta tata kehidupan keagamaan. Dengan demikian, pembangunan dan pengelolaan modern harus menjadi sarana pendukung kehidupan spiritual, bukan menggantikannya.

Kesinambungan kebijakan tersebut memperoleh perhatian kembali ketika Gubernur Koster memasuki periode kedua kepemimpinannya pada 20 Februari 2025. Setelah fasilitas pendukung kawasan dibangun, arah penataan diperluas pada pemulihan bangunan-bangunan suci yang membutuhkan perawatan. Pergeseran prioritas dari fasilitas pelayanan menuju restorasi Parahyangan menunjukkan tahapan pembangunan yang berbeda, tetapi berada dalam satu tujuan besar: menjaga keagungan Besakih secara sekala dan niskala.

Langkah itu semakin nyata pada 2026. Dalam keterangannya pada April 2026, Gubernur Koster menyampaikan bahwa sejumlah pelinggih di kompleks Besakih mengalami kerusakan akibat usia bangunan, pelapukan material, dan kondisi lingkungan. Pemerintah memandang bahwa pemulihan perlu dilaksanakan secara menyeluruh dengan memperhatikan keaslian bentuk bangunan, karakter ukiran, jenis material, serta pakem arsitektur tradisional Bali.

Gubernur Koster menegaskan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan bukan sekadar membangun bangunan baru atau melakukan perbaikan biasa, melainkan restorasi untuk mengembalikan bentuk dan nilai asli kawasan suci. Pendekatan tersebut mempunyai makna penting karena pelestarian warisan budaya tidak cukup dilakukan dengan mengganti bagian bangunan yang rusak. Prosesnya harus mempertimbangkan nilai sejarah, kesesuaian material, keterampilan perajin tradisional, serta pengetahuan yang diwariskan melalui tata cara pembangunan tempat suci.

Dalam laporan Pemerintah Provinsi Bali pada 28 April 2026 disebutkan bahwa tujuh pelinggih telah selesai direstorasi, sementara pekerjaan lanjutan pada 23 pelinggih menjadi agenda tahun 2026 dengan anggaran sekitar Rp203 miliar. Program ini mencerminkan komitmen penataan yang dilaksanakan secara bertahap sesuai kebutuhan pembangunan serta kesiapan pembiayaan. Kerja sama Pemerintah Provinsi Bali dengan Pemerintah Kabupaten Badung turut menjadi bagian penting dalam dukungan pendanaan restorasi kawasan suci tersebut.

Pelaksanaan tahap kedua ditandai dengan upacara Ngeruak/Mulang Dasar dan peletakan batu pertama pekerjaan penataan Area Parahyangan di Pura Banua, Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, pada Jumat, 1 Mei 2026, bertepatan dengan Rahina Purnama. Kegiatan tersebut menjadi awal pelaksanaan pekerjaan yang secara khusus diarahkan untuk menjaga bangunan suci sesuai dengan nilai dan tatanan arsitektur warisan leluhur.

Pada tahapan ini, ketelitian pelaksanaan menjadi tuntutan yang tidak dapat ditawar. Gubernur Koster meminta pekerjaan memperhatikan mutu material dan kesesuaian bentuk bangunan dengan karakter aslinya. Jenis kayu, motif ukiran, warna, serta unsur arsitektur harus dijaga agar tidak menimbulkan ketidakharmonisan kawasan akibat perubahan yang hanya mengikuti selera pribadi. Standar tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pelaksanaan pembangunan tempat suci membutuhkan keahlian teknis dan pemahaman budaya yang berjalan bersama.

Dalam perspektif pembangunan, restorasi Besakih juga memberikan ruang penting bagi keterlibatan tenaga ahli bangunan tradisional dan perajin Bali. Keahlian dalam pengerjaan batu, kayu, ukiran, dan unsur arsitektur tradisional mempunyai nilai yang perlu terus diwariskan. Pelaksanaan restorasi yang mengikuti pakem dapat menjadi kesempatan menjaga keberlanjutan keterampilan tersebut, sepanjang proses pengadaan, pemilihan tenaga kerja, dan pengawasan mutu dilakukan secara tepat.

Meski demikian, keberhasilan restorasi tidak boleh hanya dinilai dari besarnya anggaran atau banyaknya bangunan yang diperbaiki. Pengawasan pekerjaan perlu memastikan material yang digunakan sesuai spesifikasi, hasil konstruksi memenuhi standar keselamatan, dan setiap perubahan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kajian serta persetujuan pihak yang berwenang. Mengingat kawasan ini memiliki nilai spiritual dan sejarah yang tinggi, kualitas restorasi harus menjadi kepentingan utama.

Aspek pelayanan masyarakat juga tetap menjadi perhatian. Ketika berlangsung Karya Ida Bhatara Turun Kabeh pada April 2026, Pemerintah Provinsi Bali melakukan pengaturan kedatangan pemedek, manajemen lalu lintas, dan penyediaan fasilitas pendukung. Pelayanan khusus bagi lansia, ibu hamil, serta pemedek berkebutuhan khusus menjadi bagian dari langkah untuk meningkatkan kenyamanan umat. Pengaturan tersebut memperlihatkan bahwa hasil pembangunan fisik perlu diikuti sistem pelayanan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.

Perkembangan tata kelola kawasan menunjukkan bahwa keberlanjutan fasilitas memerlukan manajemen keuangan yang baik. Pemerintah Provinsi Bali melaporkan bahwa Badan Pengelola Kawasan Suci Besakih membukukan pendapatan sekitar Rp14,5 miliar sepanjang 2025. Pendapatan pengelolaan tersebut dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan kawasan, termasuk pelayanan dan kebutuhan pelaksanaan upacara. Capaian ini menjadi gambaran potensi penguatan kemandirian operasional, meskipun efektivitas pengelolaan tetap harus dinilai melalui laporan keuangan, mutu pelayanan, serta akuntabilitas penggunaan dana.

Dari sisi pembiayaan, perjalanan Besakih juga menunjukkan pentingnya semangat gotong royong antardaerah. Pemerintah pusat memberikan dukungan pada pembangunan fasilitas tahap pertama, Pemerintah Provinsi Bali menjalankan kebijakan dan pengelolaan kawasan, sedangkan Pemerintah Kabupaten Badung turut mendukung pembiayaan penataan lanjutan melalui mekanisme keuangan daerah. Kolaborasi seperti ini mencerminkan bahwa pelindungan kawasan suci yang menjadi kepentingan bersama membutuhkan kontribusi berbagai pihak sesuai kemampuan dan kewenangannya.

Memasuki agenda berikutnya, Gubernur Koster juga telah mengarahkan penataan tahap ketiga pada peningkatan akses jalan menuju Pura Agung Besakih. Rencana tersebut mencakup jalur kedatangan dari berbagai wilayah, termasuk Bangli, Buleleng, Klungkung, dan Karangasem. Pemerintah menyampaikan arah perencanaan pada 2027, pelaksanaan pembangunan mulai 2028, dan sasaran penyelesaian pada sekitar 2029–2030. Tahapan tersebut masih merupakan rencana yang bergantung pada penyelesaian desain teknis, kebutuhan lahan, anggaran, serta proses pelaksanaan pekerjaan.

Rencana peningkatan akses ini memiliki arti penting karena kemacetan menuju kawasan suci tidak hanya menimbulkan keterlambatan perjalanan. Bagi pemedek yang menempuh jarak jauh, kepadatan lalu lintas dapat memengaruhi kondisi fisik, kenyamanan keluarga, dan kekhusyukan dalam melaksanakan persembahyangan. Oleh karena itu, penataan jalan perlu dipadukan dengan pengelolaan parkir, transportasi penghubung, keselamatan perjalanan, dan perlindungan lingkungan kawasan pegunungan.

Bagi Agung Gempa, praktisi IT Digital, entrepreneur, dan pemerhati kebijakan publik, perjalanan pembangunan Besakih memperlihatkan bahwa keberhasilan kebijakan publik harus dinilai melalui kesinambungan antara gagasan, pembiayaan, pelaksanaan, serta tata kelola setelah pembangunan selesai. Kebijakan yang baik bukan semata menghasilkan bangunan, tetapi juga menciptakan pelayanan yang lebih tertib, menjaga nilai warisan budaya, dan memastikan hasil pembangunan tetap bermanfaat dalam jangka panjang.

Dari sudut pandang teknologi dan administrasi publik, pengelolaan fasilitas kawasan juga dapat terus ditingkatkan melalui sistem informasi pelayanan, pemantauan kapasitas parkir, pengaturan kedatangan kendaraan, dokumentasi pemeliharaan bangunan, serta penyampaian informasi kepada pemedek secara terbuka. Pemanfaatan teknologi dapat membantu pelayanan yang lebih efisien tanpa menghilangkan karakter tradisional dan nilai spiritual kawasan suci.

Perjalanan penataan Besakih dari periode pertama hingga periode kedua Gubernur Koster juga memberikan pelajaran mengenai pentingnya pembangunan yang tidak terputus oleh pergantian tahapan program. Setelah pembangunan fasilitas pendukung selesai pada 2023, perhatian dilanjutkan pada penguatan tata kelola dan restorasi Parahyangan pada 2026. Selanjutnya, peningkatan akses jalan menjadi agenda yang dipersiapkan untuk tahun-tahun mendatang. Kesinambungan tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan kawasan suci membutuhkan perencanaan lintas tahun yang konsisten dan terukur.

Dalam konteks Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, pelindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih mempunyai nilai strategis sebagai bagian dari upaya menjaga identitas dan kelangsungan peradaban Bali. Pembangunan yang dilaksanakan hari ini tidak hanya ditujukan bagi kebutuhan generasi sekarang, tetapi juga menjadi tanggung jawab moral untuk mewariskan kawasan suci yang terawat, tertib, dan tetap mempertahankan nilai aslinya bagi generasi berikutnya.

Namun, keberlanjutan program tetap membutuhkan evaluasi yang terbuka. Target penyelesaian restorasi tahap kedua pada akhir 2026 perlu dinilai berdasarkan laporan kemajuan fisik dan hasil pemeriksaan pekerjaan, bukan semata berdasarkan jadwal yang diumumkan saat peletakan batu pertama. Demikian pula rencana pembangunan akses jalan harus dikawal melalui kepastian perencanaan, pembiayaan, serta perlindungan lingkungan. Pengawasan profesional menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan yang menggunakan dana publik.

Pada akhirnya, penataan dan restorasi Pura Agung Besakih merupakan gambaran bagaimana kebijakan Gubernur Koster dapat menghubungkan pelindungan warisan suci dengan pembangunan infrastruktur, kerja sama pemerintahan, dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat. Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah kabupaten, desa adat, pengelola kawasan, dan masyarakat memiliki peran yang saling melengkapi dalam menjaga keberlanjutan pembangunan tersebut.

Harapannya, seluruh tahapan penataan Besakih dapat dilaksanakan secara konsisten, penuh tanggung jawab, dan tetap menjunjung nilai kesucian yang diwariskan para leluhur. Dengan Parahyangan yang terpelihara, fasilitas pelayanan yang semakin baik, akses perjalanan yang lebih tertib, serta pengelolaan yang profesional, Kawasan Suci Pura Agung Besakih diharapkan terus menjadi pusat spiritual yang memberikan keteduhan dan kerahayuan bagi seluruh umat.

Dari pembangunan fasilitas hingga restorasi Parahyangan, perjalanan Besakih mengingatkan bahwa membangun Bali bukan hanya menghadirkan kemajuan fisik, melainkan juga menjaga akar kebudayaan dan kehidupan spiritual yang telah membentuk jati diri Bali selama berabad-abad. Inilah bagian penting dari kerja berkelanjutan menuju Bali yang sejahtera, berbudaya, dan mampu memberikan kontribusi bagi kemajuan Indonesia.

(NSKLB)

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai