Dari keberpihakan terhadap produk lokal pada periode pertama, Transformasi Ekonomi Kerthi Bali, hingga penguatan koperasi dan Program Desa Kerthi Bali Sejahtera pada periode kedua.
Ulasan Agung Gempa
Praktisi IT Digital, Entrepreneur, dan Pemerhati Kebijakan Publik
DENPASAR – Kemajuan pembangunan Bali tidak cukup dinilai dari pertumbuhan kawasan pariwisata, meningkatnya investasi, atau bertambahnya infrastruktur perkotaan. Keberhasilan pembangunan juga perlu dilihat dari kehidupan masyarakat di desa, tempat sebagian besar warisan budaya dipelihara, kegiatan pertanian dan usaha rakyat berlangsung, serta sumber daya manusia Bali tumbuh dari generasi ke generasi. Di tengah perkembangan ekonomi yang semakin terbuka, desa membutuhkan kesempatan untuk meningkatkan produktivitas, memperluas pasar, dan mengelola potensi wilayahnya agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih merata.
Pandangan mengenai pentingnya desa dalam pembangunan tersebut menjadi salah satu bagian dari arah kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster sejak periode pertama kepemimpinannya pada 2018–2023. Melalui visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, Gubernur Koster menempatkan pembangunan sebagai proses yang menghubungkan keseimbangan alam, kualitas manusia, dan kelestarian kebudayaan. Pendekatan ini memiliki relevansi langsung dengan kehidupan desa karena keberlanjutan ekonomi masyarakat Bali tidak dapat dilepaskan dari kondisi lingkungan, keberadaan kelembagaan lokal, serta kemampuan masyarakat mengembangkan sumber daya yang dimilikinya.
Dalam tata kelola pemerintahan, pembangunan desa memiliki landasan nasional melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi tersebut memberikan kerangka bagi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan sumber daya sesuai kewenangan yang ditentukan. Di Bali, pengaturan desa administratif atau desa dinas juga perlu dibedakan dari kedudukan desa adat. Keduanya memiliki fungsi dan dasar hukum masing-masing, tetapi dapat bekerja sama dalam menjaga kehidupan masyarakat dan mengembangkan potensi wilayah.
Pada awal periode pertama kepemimpinannya, Gubernur Koster menetapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali. Regulasi ini merupakan salah satu kebijakan strategis yang relevan dengan ekonomi desa karena berupaya memperkuat penggunaan dan pemasaran hasil produksi masyarakat lokal. Kebijakan tersebut berangkat dari persoalan bahwa keberadaan Bali sebagai daerah tujuan pariwisata besar belum selalu diikuti oleh penyerapan produk pertanian, perikanan, dan industri lokal secara optimal. Padahal kegiatan ekonomi di berbagai desa menghasilkan komoditas yang mempunyai peluang untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun sektor pariwisata.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mendorong terciptanya hubungan yang lebih kuat antara produsen lokal dan pelaku usaha. Petani, nelayan, perajin, serta pelaku industri kecil diharapkan memperoleh ruang pemasaran yang lebih luas melalui pemanfaatan produk daerah. Dalam perspektif ekonomi desa, pendekatan ini memiliki makna penting karena keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan memproduksi barang, tetapi juga oleh kepastian pasar, kelancaran distribusi, mutu produk, dan harga yang memungkinkan produsen memperoleh penghasilan yang layak.
Perjalanan penguatan ekonomi lokal memperoleh tantangan besar ketika pandemi Covid-19 melanda pada 2020. Ketergantungan perekonomian Bali terhadap kegiatan pariwisata memperlihatkan kerentanan ketika mobilitas masyarakat dan wisatawan mengalami pembatasan. Banyak kegiatan usaha mengalami tekanan, sementara masyarakat membutuhkan sumber penghidupan yang tetap dapat berjalan meskipun aktivitas pariwisata melemah. Kondisi tersebut mempertegas pentingnya pembangunan ekonomi yang tidak bertumpu pada satu sektor, melainkan mengembangkan pertanian, industri lokal, usaha kecil, dan kegiatan produktif lainnya.
Dalam perkembangan berikutnya, pada 2021 Gubernur Koster memperkenalkan konsep Transformasi Ekonomi Kerthi Bali sebagai pendekatan pembangunan yang diarahkan untuk membentuk struktur perekonomian lebih seimbang, tangguh, dan berkelanjutan. Penguatan pertanian dalam arti luas, industri, perdagangan, ekonomi kreatif dan digital, serta sektor-sektor produktif lainnya menjadi bagian dari upaya mengurangi ketergantungan berlebihan pada pariwisata. Bagi masyarakat desa, arah kebijakan tersebut membuka ruang untuk meningkatkan nilai tambah hasil produksi, mengembangkan usaha pengolahan, dan memperluas hubungan ekonomi dengan pasar yang lebih besar.
Pengembangan ekonomi desa juga memerlukan kelembagaan usaha yang sehat. Dalam kerangka nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa memberikan pengaturan mengenai pendirian, organisasi, permodalan, kegiatan usaha, kerja sama, serta pertanggungjawaban BUM Desa dan BUM Desa bersama. Keberadaan badan usaha tersebut dapat menjadi salah satu sarana mengelola potensi ekonomi lokal sesuai kebutuhan masyarakat. Namun, manfaatnya sangat ditentukan oleh tata kelola yang profesional, transparansi keuangan, kemampuan memilih usaha yang layak, dan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan.
Perkembangan kemandirian desa di Bali menunjukkan adanya perubahan yang dapat diperiksa melalui laporan kinerja pemerintah. Berdasarkan Laporan Kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali Tahun 2024, jumlah desa yang berstatus mandiri meningkat dari 211 desa atau 33,18 persen pada 2020 menjadi 502 desa atau 78,93 persen pada 2023. Perkembangan tersebut berlanjut pada 2024 hingga mencapai 556 desa atau 87,42 persen dari total 636 desa. Angka ini memperlihatkan kemajuan status pembangunan desa berdasarkan indikator yang digunakan pada periode pelaporan tersebut.
Capaian tersebut perlu dibaca secara proporsional sebagai hasil proses pembangunan yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah desa, pendamping desa, dan masyarakat. Pertambahan jumlah desa mandiri tidak dapat dilekatkan kepada satu lembaga atau seorang pemimpin semata. Namun, perkembangan ini memberikan gambaran penting mengenai arah kebijakan pemberdayaan masyarakat dan penguatan kapasitas pemerintahan desa yang terus berjalan. Status desa mandiri juga tidak berarti seluruh keluarga di dalam desa telah mencapai tingkat kesejahteraan yang sama, sehingga pekerjaan pemerataan ekonomi masih memerlukan perhatian.
Kesinambungan kebijakan pembangunan Bali memperoleh landasan jangka panjang melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125. Regulasi tersebut memberikan arah pembangunan lintas generasi agar kemajuan Bali tetap berpijak pada keseimbangan alam, manusia, dan kebudayaan. Dalam konteks desa, haluan tersebut relevan untuk menjaga agar pembangunan ekonomi tidak hanya mengejar pertumbuhan jangka pendek, tetapi juga memperhatikan daya dukung lingkungan, kualitas sumber daya manusia, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Memasuki periode kedua kepemimpinan Gubernur Bali Dr. Ir. Wayan Koster, M.M. sejak 2025, penguatan ekonomi desa kembali ditempatkan dalam agenda pembangunan daerah. Arah tersebut tercermin dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025–2029. Dokumen perencanaan ini menghubungkan pembangunan ekonomi dengan pemberdayaan masyarakat, penguatan potensi wilayah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pemerataan kesempatan usaha.
Kesinambungan Transformasi Ekonomi Kerthi Bali juga ditegaskan melalui reaktivasi sekretariat program yang dilakukan bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas pada Oktober 2025. Langkah tersebut menunjukkan bahwa gagasan transformasi ekonomi yang diperkenalkan pada periode pertama tidak berhenti sebagai dokumen kebijakan, tetapi kembali memperoleh perhatian dalam agenda pelaksanaan pemerintahan periode kedua. Bagi desa, kesinambungan ini menjadi penting karena pengembangan pertanian, industri lokal, dan kewirausahaan membutuhkan kebijakan yang konsisten serta dukungan lintas sektor.
Perkembangan yang lebih konkret terlihat pada 2026 melalui penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program nasional tersebut mendapat dukungan pelaksanaan dari Pemerintah Provinsi Bali sebagai salah satu instrumen pengembangan ekonomi kerakyatan. Pada Mei 2026, Gubernur Koster menghadiri kegiatan peresmian operasional koperasi yang dipusatkan di Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, bersamaan dengan peluncuran secara nasional. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster menekankan pentingnya koperasi untuk memperkuat kegiatan ekonomi masyarakat di tingkat desa.
Menurut laporan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali pada September 2026, terdapat 716 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah terbentuk dan tersebar pada 636 desa serta 80 kelurahan di Bali. Angka tersebut menunjukkan perkembangan pembentukan kelembagaan koperasi, tetapi tidak boleh langsung disamakan dengan jumlah koperasi yang telah menjalankan kegiatan usaha secara penuh atau memperoleh keuntungan. Tahapan berikutnya tetap memerlukan kesiapan pengurus, permodalan, kelayakan bisnis, pengawasan, dan kemampuan memberikan manfaat ekonomi kepada anggota.
Pengembangan koperasi desa juga harus memperhatikan hubungan dengan kelembagaan usaha yang telah ada. BUM Desa, koperasi, usaha mikro, kelompok tani, dan lembaga ekonomi masyarakat memiliki fungsi serta ketentuan hukum masing-masing. Karena itu, penguatan salah satu bentuk kelembagaan tidak semestinya menimbulkan persaingan yang merugikan kegiatan produktif masyarakat. Sebaliknya, kerja sama dapat diarahkan pada pengadaan bahan baku, pengolahan hasil pertanian, distribusi produk, pembiayaan yang sehat, dan perluasan jaringan pasar agar nilai tambah ekonomi tidak hanya berhenti pada kegiatan perdagangan.
Langkah lain yang menjadi perhatian penting pada periode kedua adalah peluncuran Program Pengabdian Masyarakat Desa Kerthi Bali Sejahtera oleh Gubernur Koster pada 15 Juli 2026 di Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Provinsi Bali, Denpasar. Program tersebut melibatkan kolaborasi pemerintah provinsi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta perguruan tinggi di Bali. Menurut keterangan resmi Pemerintah Provinsi Bali, kegiatan pengabdian masyarakat tahun 2026 melibatkan 39 perguruan tinggi, 12.942 mahasiswa, dan 953 dosen pembimbing lapangan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan desa.
Keterlibatan perguruan tinggi memberikan dimensi baru dalam penguatan desa karena mempertemukan pengetahuan akademik dengan persoalan nyata masyarakat. Mahasiswa dan dosen diarahkan untuk membantu berbagai program prioritas, mulai dari pengelolaan sampah berbasis sumber, perlindungan lingkungan, pertanian organik, pemasaran produk lokal, penguatan UMKM, hingga pelestarian kebudayaan. Program ini memperlihatkan upaya Gubernur Koster menghubungkan pembangunan desa dengan pendidikan tinggi, sehingga kegiatan pengabdian masyarakat diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban akademik, melainkan memberi manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, kolaborasi tersebut memerlukan pemetaan persoalan desa secara tepat. Kebutuhan sebuah desa pertanian di Bali Utara tentu dapat berbeda dengan desa pesisir di Bali Barat atau desa yang berdekatan dengan kawasan pariwisata di Bali Selatan. Sebagian wilayah membutuhkan penguatan sistem pemasaran hasil pertanian, sementara wilayah lain memerlukan peningkatan keterampilan usaha, perbaikan pengelolaan lingkungan, atau dukungan teknologi. Karena itu, pembangunan berbasis desa perlu berangkat dari data, potensi wilayah, dan kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata penerapan program yang seragam.
Bagi Agung Gempa, praktisi IT Digital, entrepreneur, dan pemerhati kebijakan publik, perjalanan kebijakan pembangunan desa dari 2018 hingga 2026 memberikan pelajaran mengenai pentingnya menghubungkan arah kebijakan pemerintah dengan kemampuan masyarakat mengelola kegiatan ekonomi secara mandiri. Pembangunan desa yang kuat tidak cukup diwujudkan melalui bantuan, pembangunan fasilitas, atau pembentukan organisasi baru. Keberhasilannya juga ditentukan oleh kemampuan menciptakan kegiatan produktif, meningkatkan keterampilan, memperluas pasar, serta membangun tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dari perspektif teknologi digital, penguatan ekonomi desa memiliki peluang besar melalui pendataan potensi usaha, pengembangan katalog produk, pemasaran daring, pencatatan keuangan, dan pemanfaatan informasi pasar. Pelaku UMKM desa dapat memanfaatkan teknologi untuk memperkenalkan produk kepada konsumen yang lebih luas, sementara pemerintah dapat menggunakannya untuk meningkatkan transparansi pembinaan dan mengidentifikasi kebutuhan pendampingan. Namun, digitalisasi harus didukung literasi, keamanan transaksi, serta kemampuan pengelolaan usaha agar teknologi tidak hanya menjadi sarana promosi tanpa menghasilkan peningkatan kesejahteraan.
Dalam hubungan dengan pembangunan ekonomi Bali secara keseluruhan, penguatan desa mempunyai arti penting bagi pemerataan antarwilayah. Pertumbuhan ekonomi provinsi yang tinggi belum tentu menggambarkan kondisi seluruh desa secara merata. Oleh karena itu, evaluasi pembangunan perlu memperhatikan perkembangan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja lokal, kualitas pelayanan dasar, aktivitas usaha, serta ketahanan lingkungan. Data tersebut dapat membantu pemerintah melihat wilayah yang telah berkembang dan wilayah yang masih memerlukan dukungan lebih besar.
Melalui perjalanan kebijakan Gubernur Koster dari periode pertama hingga kedua, terlihat kesinambungan antara keberpihakan terhadap produk lokal, transformasi struktur ekonomi, penguatan kelembagaan usaha, dan pengembangan kolaborasi dengan perguruan tinggi. Masing-masing kebijakan memiliki tahapan serta sasaran yang berbeda, tetapi dapat diarahkan menuju tujuan pembangunan yang sama, yakni memperkuat kemampuan masyarakat mengelola potensi wilayah dan memperoleh manfaat ekonomi yang lebih merata. Kesinambungan tersebut perlu terus dinilai melalui hasil pelaksanaan, bukan hanya melalui jumlah regulasi atau program yang diumumkan.
Ke depan, pengembangan ekonomi desa diharapkan semakin diperkuat melalui pembinaan koperasi dan BUM Desa yang profesional, pengembangan produk unggulan, dukungan pemasaran, peningkatan keterampilan generasi muda, serta penguatan kerja sama antara pemerintah dan perguruan tinggi. Pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan pengelolaan kelembagaan ekonomi juga menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Dengan langkah yang konsisten, desa dapat berkembang sebagai pusat kegiatan produktif yang menopang perekonomian daerah tanpa kehilangan identitas sosial dan budayanya.
Dalam kerangka Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125, membangun Bali dari desa berarti menyiapkan fondasi kesejahteraan yang dapat diwariskan kepada generasi mendatang. Kebijakan yang telah dirintis pada periode pertama Gubernur Koster dan dilanjutkan pada periode kedua diharapkan terus ditingkatkan melalui pelaksanaan yang terukur, inovasi yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Dengan desa yang semakin mandiri, ekonomi rakyat yang produktif, lingkungan yang terjaga, dan kebudayaan yang tetap hidup, Bali mempunyai kesempatan memperkuat pemerataan pembangunan menuju masyarakat Bali sejahtera dan Indonesia Maju.
(NSKLB)
