Pariwisata Bali Berkualitas: Menjaga Budaya, Menata Usaha, Memperkuat Manfaat bagi Krama

Agung Gempa Ulas Kebijakan Gubernur Koster Membangun Pariwisata Berbasis Budaya, Berkualitas, dan Berkelanjutan

DENPASAR, 31 Oktober 2026 – Bali tumbuh sebagai tujuan wisata dunia karena keindahan alam, kekayaan budaya, dan kehidupan masyarakat yang memiliki hubungan erat dengan adat serta tradisi. Namun, semakin besarnya kegiatan pariwisata juga membawa pertanyaan yang tidak sederhana: bagaimana pertumbuhan kunjungan dapat sejalan dengan daya dukung lingkungan, kepastian usaha, perlindungan budaya, dan kesejahteraan krama Bali? Dalam pertanyaan itulah arah pembangunan pariwisata berkualitas menemukan relevansinya.

Selama bertahun-tahun, keberhasilan pariwisata sering dibicarakan melalui jumlah kedatangan wisatawan, tingkat hunian hotel, dan bertambahnya investasi. Ukuran tersebut tetap penting, tetapi belum dengan sendirinya menggambarkan apakah manfaat ekonomi tersebar hingga desa, apakah pelaku budaya memperoleh penghargaan yang layak, atau apakah tekanan terhadap ruang dan sumber daya dapat dikelola. Tantangan sebelum penguatan regulasi adalah mempertemukan kepentingan ekonomi dengan kewajiban menjaga warisan Bali.

Kerangka kebijakan yang lebih terarah ditegaskan melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, yang lahir pada masa kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster. Perda tersebut menempatkan kualitas, keberlanjutan, dan daya saing dalam satu kesatuan, berlandaskan filosofi Tri Hita Karana serta kearifan lokal Sad Kerthi. Kualitas tidak hanya dipahami sebagai kenyamanan tamu, melainkan juga perlindungan lingkungan, keberpihakan pada sumber daya lokal, keamanan, keselamatan, dan manfaat bagi masyarakat.

Dalam ketentuannya, standar penyelenggaraan pariwisata meliputi destinasi, industri, pemasaran, dan kelembagaan. Karena itu, pembenahan pariwisata tidak dapat berhenti pada pembaruan fasilitas hotel atau promosi digital. Pengelolaan daya tarik wisata, akses yang aman, kompetensi tenaga kerja, kualitas layanan, hingga tanggung jawab dunia usaha terhadap budaya dan lingkungan perlu dikerjakan bersama oleh pemerintah, desa adat, komunitas, dan pelaku usaha.

Penerapan standar ini mempunyai contoh nyata pada pengaturan tenaga pramuwisata. Perda Nomor 5 Tahun 2020 dan peraturan pelaksananya, Pergub Bali Nomor 52 Tahun 2021, mengatur Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata serta persyaratan kompetensi dan pengetahuan budaya Bali. Tujuan normatifnya jelas: wisatawan bukan hanya menerima penjelasan mengenai lokasi, tetapi juga memperoleh panduan yang menghormati nilai budaya masyarakat setempat. Persyaratan tersebut harus diikuti layanan pembinaan serta proses administrasi yang transparan agar tidak menjadi beban yang tidak perlu bagi pekerja.

Dimensi digital juga memperoleh perhatian dalam Perda 5 Tahun 2020 melalui pengaturan pariwisata digital budaya Bali dan gagasan Portal Satu Pintu Pariwisata Bali. Kerangka hukum itu membuka ruang integrasi informasi, layanan, reservasi, tiket elektronik, dan transaksi non-tunai. Meski demikian, keberadaan mandat dalam regulasi tidak boleh serta-merta disamakan dengan seluruh fitur yang telah beroperasi. Tahap pengembangan dan kesiapan sistem harus dinilai dari layanan yang benar-benar dapat digunakan masyarakat serta wisatawan.

Di lapangan, agenda pariwisata berkualitas turut beririsan dengan Pungutan bagi Wisatawan Asing atau PWA, yang memiliki dasar regulasi tersendiri dan menggunakan sistem Love Bali. Berdasarkan paparan Dinas Pariwisata Provinsi Bali pada September 2026, pungutan Rp150.000 per wisatawan diarahkan bagi pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Hingga 20 September 2026, penerimaan yang dilaporkan mencapai sekitar Rp289 miliar, sementara tingkat pembayaran disebut baru menjangkau sekitar 43 persen dari wisatawan asing yang datang. Angka tersebut memperlihatkan adanya penerimaan nyata sekaligus pekerjaan besar dalam penguatan kepatuhan dan pelaksanaan di lapangan.

Pada 22 September 2026, Dinas Pariwisata menggelar Webinar Selasa Pariwisata yang diikuti 818 aparatur pemerintah kabupaten/kota se-Bali untuk menyamakan pemahaman mengenai PWA. Pemerintah juga mencatat masih adanya mitra titik pembayaran atau endpoint yang belum aktif melakukan pemungutan. Ini merupakan contoh bahwa regulasi memerlukan sosialisasi, kesiapan pelaksana, dan pengawasan, bukan hanya pengumuman kewajiban kepada wisatawan.

Langkah berikutnya telah mulai dibahas, antara lain penjajakan kerja sama dengan penyedia layanan pendukung visa VFS Global pada September 2026 untuk memperluas informasi dan akses pembayaran resmi Love Bali sejak sebelum keberangkatan. Tahap ini masih berupa penjajakan, bukan kerja sama yang patut dinyatakan sudah berjalan penuh. Arah kebijakannya relevan: semakin mudah akses informasi yang benar, semakin kecil ruang salah paham dan semakin terbuka peluang penguatan kepatuhan melalui kanal resmi.

Pada sisi tata usaha, Gubernur Koster juga mendorong penertiban pengelola akomodasi yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk dalam ekosistem platform pemesanan digital. Penataan ini memperlihatkan bahwa pariwisata berkualitas membutuhkan persaingan yang sehat. Usaha yang memenuhi standar serta menjalankan kewajibannya semestinya tidak dirugikan oleh usaha yang mengabaikan aturan. Pada saat yang sama, pengawasan harus dijalankan melalui prosedur hukum dan pelayanan perizinan yang jelas.

Bagi desa adat, seniman, pramuwisata, pekerja hotel, pelaku UMKM, dan pengelola desa wisata, manfaat pariwisata perlu diterjemahkan menjadi kesempatan ekonomi yang dapat dirasakan. Harga jasa yang wajar, penggunaan produk lokal, pengelolaan sampah, perlindungan kawasan suci, dan penghormatan terhadap tata kehidupan masyarakat adalah bagian dari mutu destinasi. Wisatawan yang datang menikmati Bali juga perlu memperoleh edukasi tentang batas-batas perilaku yang patut dihormati.

Dari perspektif Agung Gempa sebagai praktisi IT Digital, entrepreneur, dan pemerhati kebijakan publik, keberhasilan pembenahan pariwisata perlu diukur secara terbuka. Selain jumlah kunjungan, indikator yang layak dipantau meliputi kepatuhan izin usaha, pembinaan tenaga kerja, pelayanan pengaduan, perlindungan budaya dan lingkungan, serta sebaran manfaat ekonomi. Sistem digital dapat membantu mencatat layanan, tetapi tanggung jawab kebijakan tetap terletak pada institusi yang mengelolanya.

Ke depan, arah pariwisata Bali berkualitas akan ditentukan oleh konsistensi melaksanakan Perda 5 Tahun 2020, penguatan peraturan pelaksana, penataan usaha, serta transparansi pemanfaatan instrumen pendanaan yang telah berjalan. Keterlibatan masyarakat dalam evaluasi perlu dijaga agar kebijakan tidak sekadar mengejar target administrasi. Bali memerlukan pariwisata yang layak dikunjungi sekaligus layak ditinggali; suatu keseimbangan yang menjadi ukuran paling nyata dari pembangunan berkelanjutan.

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai