Nangunsatkerthilokabali.com –
Dipimpin langsung oleh Ketua Pansus XXIX, I Nyoman Gede Sumara Putra, ST didampingi Wakil Ketua Pansus, Emilliana Sri Wahjuni, SE, Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Bentuk, Besaran, dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan/atau Pembebasan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali yang merupakan inisiatif eksekutif mulai di bahas pada Senin, (18/3) bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar.
Rapat juga dihadiri secara langsung oleh Koordinator Pansus, Wakil Ketua DPRD, Ir. I Wayan Mariyana Wandhira, ST., MT serta anggota pansus dan TA Bapemperda. Beberapa pencermatan terhadap materi muatam ranperda mulai dikaji.
Sebagai pembahawasan awal, pansus XXIX mempertanyakan terkait dengan dasar pembentukan ranperda yang mana dalam hal ini, Pansus XXIX ingin agar ada kejelasan tujuan pembentukan ranperda sehingga arah materi muatan ranperda dapat sejalan dengan tujuan yang ingin dicapai. Disampaikan dalam rapat bahwa meskipun dalam konsideran menimbang ranperda disebutkan adanya pendelagasian dari Pasal 100 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, namun Pansus XXIX tidak ingin pembentukan ranperda ini hanya formalitas untuk melaksanakan amanat dalan PP tersebut melainkan ingin agar ranperda ini benar-benar bermanfaat dan memberikan dampak positif bagi Pemerintah termasuk masyarakat Kota Denpasar. Dalam hal ini Pansus XXIX ingin agar pada pembahasan selanjutnya, tim penyusun dan perangkat daerah teknis terkait untuk dihadirkan sehingga menjadi jelas alasan dan tujuan pembentukan ranperda tersebut sehingga materi muatan yang diatur dalam pasal per pasal pada ranperda benar-benar mencerminkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan serta mampu mengakomodir kebutuhan hukum yang ada.
Untuk diketahui bahwa dalam ranperda Pengurang Pajak dan/atau Retribusi Daerah di KEK Kura-Kura Bali ini terdapat 2 jenis pajak yang diatur yaitu PBB-P2 dan 1 jenis retribusi yaitu Retribusi PBG.
(AGP/RDT)