Nangunsatkerthilokabali.com – Sebagai wakil rakyat sekaligus dalam menjalankan fungsi pengawasan di bidang perekonomian dan pembangunan, Komisi III DPRD Kota Denpasar meminta penjelasan dari pihak Bali CMPP selaku pihak pengelola sampah pada 3 TPST di Kota Denpasar terhadap kondisi pengolahan sampah yang belum menunjukan progres sesuai target yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama pada tahun 2022.
Bertempat di ruang sidang DPRD Kota Denpasar, Senin (4/3), Ketua Komisi III, Ir. Eko Supriadi yang didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa, S.TP, MM dan dihadiri secara langsung oleh Anggota Komisi III lainya serta tim ahli Pemerintah Kota Denpasar mendesak pihak Bali CMPP untuk segera memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam pengelolaan sampah di 3 TPST sebagaimana yang termuat dalam isi perjanjian yang telah ditanda tangani bersama Pemerintah Kota Denpasar.
Sebagaimana diketahui bersama sesuai dengan perjanjian awal, pihak pengelola sampah (PT. Bali CMPP) menyanggupi pengolahan sampah sebanyak 1.020 ton per hari untuk 3 TPST dengan rincian volume sampah di TPST Kesiman Kertalangu sebanyak 450 ton/hari, TPST Tahura sebanyak 450 ton/hari dan untuk TPST di Padangsambian Kaja sebanyak 120 ton/hari. Namun nyatanya fakta di lapangan justru berbeda, berdasarkan data yang disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup bahwa rata-rata volume pengolahan sampah harian oleh Bali CMPP pada bulan Januari 2024 yaitu :
- TPST Kesiman Kertalangu sebesar 37,82 ton/hari atau sebesar 8,41 persen dari kapasitas pengolahan.
- TPST Padangsambian Kaja sebesar 16,32 ton/hari atau sebesar 13,6 persen dari kapasitas pengolahan.
- TPST Tahura sebesar 2,55 ton/hari atau sebesar 0,57 persen dari kapasitas pengolahan.
Mengetahui kondisi yang jauh dari harapan bahkan tidak sesuai dengan komitmen awal yang disampaikan oleh pihak Bali CMPP, Komisi III DPRD Kota Denpasar ingin kejujuran Bali CMPP terkait kesanggupannya memenuhi isi prestasi yang telah disepakati.
Menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan Komisi III, pihak PT Bali CMPP tidak menampik bahwa pengelolaan sampah di 3 TPST memang belum sesuai target yang diharapkan. Namun hal tersebut disampaikan dikarenakan beberapa penyebab diantaranya, pemilihan teknologi yang kurang tepat hingga pemasaran produk RDF yang belum optimal. Sehingga dalam hal ini, pihak PT Bali CMPP tengah mengupayakan cara meningkatkan volume sampah yang diolah dengan tidak lagi memfokuskan produksi RDF melainkan fokus pada proses pemilahan.
“Selama ini yang menjadi masalah adalah pengeringan untuk menjadi RDF, bukan pemilahan dan pencacahannya jadi kita tidak akan stop tapi kita tidak memfokuskan kesana sehingga kapasitas pengolahan dan pencacahannya bisa naik, sampah masuknya bisa naik”, jelas pihak Bali CMPP.
Mendengar penjelasan tersebut, Komisi III sangat menyayangkan jawaban dari PT.Bali CMPP tersebut karena persoalan-persoalan teknis tersebut seharusnya sudah diantisipasi dari awal sehingga alasan-alasan tersebut tidak bisa dijadikan alasan pihak pengelola untuk tidak memenuhi perjanjian yang telah disepakati. “Jika tidak mampu, bilang tidak mampu,” tegas Eko Supriadi.
Untuk diketahui bahwa Pemerintah Kota Denpasar, telah mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti kerja sama dengan pihak Bali CMPP mulai dari pemberian surat teguran hingga pengenaan denda ketidakcapain kinerja dan pengenaan sewa lahan. Untuk pengelolaan sampah pada TPST Tahura, Pemerintah telah melayangkan surat peringatan dengan memberikan tenggang waktu Bali CMPP untuk memenuhi target kinerja sampai bulan Mei 2024 dan jika tidak terpenuhi maka Bali CMPP dianggap wanprestasi (pemutusan hubungan kerja).
(AGP/RDT)