Dari kebijakan pelindungan pantai, pembangunan infrastruktur pengendali abrasi, hingga kolaborasi pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga alam, budaya, dan kehidupan ekonomi masyarakat Bali.
Ulasan Agung Gempa
Praktisi IT Digital, Entrepreneur, dan Pemerhati Kebijakan Publik
DENPASAR – Pembangunan Bali tidak semata-mata berbicara tentang jalan raya, gedung, pelabuhan, atau fasilitas pariwisata. Di balik berbagai pekerjaan fisik yang terlihat oleh masyarakat, terdapat persoalan mendasar yang membutuhkan perhatian berkelanjutan, yakni bagaimana menjaga alam Bali agar tetap mampu menopang kehidupan generasi sekarang dan generasi mendatang. Salah satu tantangan tersebut adalah abrasi pantai yang terus mengancam kawasan pesisir, merusak fasilitas publik, mengganggu kegiatan ekonomi, serta mempersempit ruang yang selama ini digunakan masyarakat untuk berbagai aktivitas sosial dan keagamaan.
Bagi Bali, pantai memiliki kedudukan yang berbeda dibandingkan sekadar kawasan wisata. Pantai merupakan bagian dari kehidupan masyarakat, tempat berlangsungnya aktivitas nelayan, perdagangan, kegiatan adat, serta berbagai upacara keagamaan yang diwariskan secara turun-temurun. Di sisi lain, kawasan pesisir juga menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah melalui industri pariwisata. Karena itu, persoalan abrasi tidak dapat dipandang sebagai kerusakan lingkungan yang berdiri sendiri, melainkan sebagai tantangan pembangunan yang berkaitan langsung dengan keberlanjutan alam, kebudayaan, dan kesejahteraan krama Bali.
Kesadaran mengenai pentingnya menjaga keseimbangan tersebut menjadi bagian dari arah pembangunan Gubernur Bali Wayan Koster sejak periode pertama kepemimpinannya pada 2018–2023. Melalui visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, pembangunan diarahkan untuk menjaga keharmonisan alam, manusia, dan kebudayaan. Salah satu nilai yang menjadi landasannya adalah Segara Kerthi, yakni upaya menjaga kesucian dan kelestarian laut beserta kawasan pantainya. Dalam pandangan ini, keberhasilan pembangunan tidak cukup dinilai dari meningkatnya aktivitas ekonomi, tetapi juga dari kemampuan mempertahankan sumber kehidupan yang menjadi dasar kemajuan Bali.
Arah pembangunan tersebut memperoleh landasan jangka panjang melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125. Kebijakan ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga kesinambungan pembangunan lintas generasi. Perlindungan kawasan pesisir perlu ditempatkan dalam kerangka tersebut karena kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini dapat memengaruhi kualitas kehidupan masyarakat puluhan tahun mendatang. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur pengaman pantai tidak hanya berkaitan dengan penanganan kerusakan fisik, melainkan juga dengan upaya mempertahankan daya dukung alam Bali.
Memasuki periode kedua kepemimpinannya sejak 2025, Gubernur Bali Dr. Ir. Wayan Koster, M.M. memperkuat perhatian terhadap pelindungan kawasan pantai melalui kebijakan yang lebih khusus. Pada 24 Februari 2026, Gubernur Koster menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal. Regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap fungsi pantai, sekaligus menjaga agar kegiatan pembangunan dan pemanfaatan kawasan pesisir tidak mengabaikan kepentingan masyarakat Bali.
Melalui peraturan tersebut, pantai dan sempadan pantai dipandang sebagai kawasan yang memiliki fungsi niskala dan sakala. Fungsi niskala berkaitan dengan kepentingan spiritual dan pelaksanaan upacara adat, sedangkan fungsi sakala mencakup kegiatan sosial, ekonomi, serta pemanfaatan ruang yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Kebijakan ini mengatur perlindungan akses masyarakat untuk kegiatan adat dan keagamaan, pemanfaatan kawasan, pembinaan, pengawasan, serta ketentuan penanganan pelanggaran. Kehadirannya memperlihatkan langkah Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat lokal.
Dalam perspektif pembangunan, kebijakan tersebut memiliki arti penting karena persoalan pesisir tidak dapat diselesaikan hanya dengan membangun tanggul atau pemecah gelombang. Pembangunan fisik membutuhkan kepastian tata ruang, perlindungan akses masyarakat, koordinasi antarlembaga, serta pengawasan pemanfaatan kawasan. Tanpa tata kelola yang baik, infrastruktur yang dibangun berpotensi menghadapi persoalan baru akibat perubahan penggunaan lahan, tekanan kegiatan ekonomi, atau kerusakan lingkungan di lokasi sekitarnya. Karena itu, penguatan regulasi menjadi bagian yang melengkapi kebutuhan pembangunan fisik.
Pada saat yang bersamaan, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum terus melaksanakan pembangunan infrastruktur konservasi pantai melalui Bali Beach Conservation Project atau BBCP Tahap II. Program tersebut dijalankan oleh Balai Wilayah Sungai Bali Penida dengan dukungan pembiayaan melalui kerja sama Pemerintah Indonesia dan Japan International Cooperation Agency. Pekerjaan mencakup konservasi pantai di kawasan Kuta–Legian–Seminyak, Kabupaten Badung, serta Pantai Candidasa di Kabupaten Karangasem. Kehadiran program ini memberikan contoh bagaimana persoalan pembangunan Bali membutuhkan dukungan sumber daya, teknologi, dan pembiayaan yang tidak seluruhnya dapat ditangani oleh pemerintah daerah sendiri.
Pada kawasan Kuta–Legian–Seminyak, pekerjaan konservasi dirancang untuk melindungi garis pantai sepanjang sekitar 5,3 kilometer. Pembangunan meliputi empat pemecah gelombang baru, modifikasi satu struktur yang telah ada, serta pekerjaan pengisian pasir pantai. Berdasarkan laporan Balai Wilayah Sungai Bali Penida pada Juli 2026, pekerjaan struktur utama telah diselesaikan dan kegiatan dilanjutkan dengan tahapan pengisian pasir. Pemerintah pusat menempatkan pekerjaan tersebut sebagai upaya mengurangi dampak abrasi sekaligus meningkatkan perlindungan kawasan yang memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat dan perekonomian pariwisata Bali.
Sementara itu, penanganan Pantai Candidasa diarahkan pada konservasi garis pantai sepanjang sekitar 5,5 kilometer melalui pembangunan pelindung pantai, bangunan pengendali pergerakan sedimen, pengisian material pantai, serta penataan fasilitas pendukung. Laporan Balai Wilayah Sungai Bali Penida pada April 2026 mencatat kemajuan pekerjaan sebesar 21,41 persen. Angka tersebut menggambarkan perkembangan pada periode pelaporan, bukan persentase penyelesaian terkini seluruh proyek. Pekerjaan di Candidasa memperlihatkan bahwa perhatian terhadap perlindungan pantai tidak hanya diarahkan pada kawasan pariwisata Bali Selatan, tetapi juga mencakup kawasan pesisir Bali Timur yang memiliki nilai ekonomi dan lingkungan bagi masyarakat setempat.
Dalam konteks kepemimpinan daerah, pelaksanaan kedua proyek tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari kerja sama pembangunan yang melibatkan berbagai tingkatan pemerintahan. Kementerian Pekerjaan Umum bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pekerjaan sesuai kewenangannya, sedangkan pemerintah provinsi dan kabupaten memiliki peran penting dalam mendukung koordinasi wilayah, penataan ruang, perlindungan masyarakat, serta penguatan kebijakan pembangunan daerah. Di sinilah sinergi menjadi sangat penting, karena keberhasilan pembangunan Bali membutuhkan keterpaduan antara kebijakan daerah dan dukungan pemerintah pusat.
Perhatian Gubernur Koster terhadap persoalan pesisir juga terlihat melalui kegiatan peninjauan kondisi abrasi Pantai Kuta pada Minggu, 11 Oktober 2026. Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Koster bersama Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mendampingi Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri, yang juga menjabat Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional. Peninjauan tersebut menjadi ruang untuk memperkuat perhatian bersama terhadap kondisi abrasi yang mengancam kawasan strategis pariwisata Bali.
Dalam kesempatan itu, pentingnya penanganan abrasi secara terpadu kembali ditegaskan. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga penelitian, perguruan tinggi, dan berbagai pemangku kepentingan didorong untuk membangun pendekatan yang tidak berjalan sendiri-sendiri. Persoalan pantai membutuhkan kajian ilmiah mengenai karakter gelombang, arus, sedimen, perubahan iklim, serta dampak pembangunan terhadap lingkungan sekitarnya. Karena itu, keterlibatan lembaga riset menjadi bagian penting untuk memastikan langkah penanganan tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan lingkungan.
Langkah perlindungan pesisir juga tidak berhenti pada pembangunan struktur pengaman. Pada April 2026, Gubernur Koster bersama unsur Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali, dan pemerintah daerah mengikuti kegiatan penanaman mangrove di kawasan Taman Hutan Raya Tanjung Benoa, Kabupaten Badung. Kegiatan tersebut mengangkat pentingnya mangrove sebagai pelindung alami kawasan pesisir sekaligus bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem. Mangrove memiliki fungsi ekologis yang penting, terutama pada wilayah yang sesuai dengan karakter tumbuhnya, meskipun tidak dapat menggantikan seluruh kebutuhan infrastruktur pengaman pada pantai berpasir yang menghadapi gelombang kuat.
Rangkaian kebijakan dan kegiatan tersebut menunjukkan bahwa penanganan persoalan pesisir memerlukan pendekatan yang saling melengkapi. Peraturan daerah memberikan kerangka pelindungan ruang, pembangunan infrastruktur mengurangi risiko kerusakan fisik, penelitian membantu menentukan metode penanganan yang tepat, sedangkan pemulihan ekosistem mendukung ketahanan lingkungan dalam jangka panjang. Kolaborasi tersebut juga membutuhkan dukungan masyarakat, desa adat, kelompok nelayan, pelaku pariwisata, dan seluruh pihak yang memanfaatkan kawasan pantai.
Bagi Agung Gempa, praktisi IT Digital, entrepreneur, dan pemerhati kebijakan publik, perjalanan pembangunan pesisir Bali memberikan pelajaran mengenai pentingnya kepemimpinan yang mampu mempertemukan kebijakan, teknologi, pembangunan fisik, serta kepentingan masyarakat. Persoalan abrasi bukan semata-mata membutuhkan anggaran besar, tetapi juga keputusan yang tepat, data yang akurat, koordinasi yang konsisten, dan pengawasan pelaksanaan. Kemampuan membangun sinergi antarlembaga menjadi salah satu unsur penting agar setiap program dapat saling mendukung dan menghasilkan manfaat pembangunan yang lebih luas.
Dalam perspektif teknologi digital, pengelolaan kawasan pesisir juga memiliki peluang untuk diperkuat melalui pemetaan perubahan garis pantai, dokumentasi citra satelit, sistem informasi geografis, pemantauan kondisi gelombang, serta publikasi perkembangan pekerjaan infrastruktur. Informasi yang diperbarui secara berkala dapat membantu pemerintah menentukan kawasan prioritas penanganan dan memudahkan masyarakat memperoleh gambaran mengenai kondisi pantai. Pemanfaatan teknologi tersebut perlu berjalan bersama kajian ilmiah agar keputusan pembangunan tidak hanya berdasarkan pengamatan sesaat, tetapi mempertimbangkan perubahan lingkungan dalam jangka panjang.
Manfaat pembangunan pesisir pada akhirnya harus kembali kepada masyarakat. Pantai yang terlindungi diharapkan mampu mempertahankan ruang bagi kegiatan adat dan keagamaan, mengurangi risiko terhadap fasilitas publik, mendukung aktivitas nelayan, serta menjaga keberlanjutan usaha pariwisata dan UMKM. Bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada kegiatan ekonomi pesisir, kerusakan pantai dapat berdampak langsung pada penghasilan keluarga. Karena itu, pelindungan pantai merupakan bagian dari upaya menjaga kesejahteraan masyarakat, bukan hanya mempertahankan keindahan destinasi wisata.
Namun, keberhasilan program perlu terus dinilai berdasarkan hasil yang terukur. Pemerintah bersama pelaksana proyek perlu memantau perkembangan garis pantai, kondisi bangunan pengaman, efektivitas pengisian pasir, dampak terhadap lingkungan, serta manfaat bagi masyarakat sekitar. Pembangunan yang baik bukan hanya ditandai oleh selesainya pekerjaan konstruksi, tetapi juga oleh kemampuan fasilitas tersebut berfungsi sesuai tujuan dan tetap memberikan manfaat setelah digunakan. Evaluasi ini penting agar pembangunan yang telah menggunakan sumber daya besar dapat dipelihara dan disempurnakan berdasarkan kebutuhan nyata.
Perjalanan pembangunan pesisir Bali juga menjadi gambaran penting tentang kesinambungan arah pembangunan Gubernur Koster dari periode pertama hingga periode kedua. Pada periode pertama, perhatian terhadap keseimbangan alam dan kehidupan masyarakat menjadi bagian dari visi pembangunan serta Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun. Memasuki periode kedua, arah tersebut diperkuat melalui kebijakan pelindungan pantai, keterlibatan pemerintah daerah dalam koordinasi pembangunan, serta dukungan terhadap berbagai langkah pelestarian dan penanganan abrasi. Sementara itu, pembangunan fisik yang dilaksanakan pemerintah pusat menjadi bagian dari kerja bersama untuk menjawab kebutuhan infrastruktur strategis Bali.
Dalam kerangka Nangun Sat Kerthi Loka Bali, menjaga pantai berarti mempertahankan salah satu fondasi kehidupan dan kebudayaan masyarakat. Pembangunan tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi sesaat, tetapi juga harus mampu menjaga sumber daya yang akan diwariskan kepada generasi mendatang. Sinergi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah kabupaten dan kota, lembaga riset, dunia usaha, serta masyarakat menjadi modal penting untuk menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks.
Harapannya, kesinambungan kebijakan yang dibangun Gubernur Koster dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat melalui pembangunan yang tepat sasaran, pengawasan yang profesional, serta pelindungan lingkungan yang bertanggung jawab. Dengan pantai yang terjaga, kegiatan ekonomi pesisir yang berkelanjutan, ruang budaya yang terlindungi, dan infrastruktur yang semakin baik, Bali diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan krama sekaligus mempertahankan identitasnya sebagai daerah yang menjunjung keseimbangan alam, manusia, dan kebudayaan.
Dari Kuta, Legian, Seminyak hingga Candidasa, pembangunan pengaman pantai menjadi bagian dari perjalanan panjang menjaga masa depan Bali. Pembangunan fisik yang dilaksanakan hari ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat sekarang, tetapi juga menjadi warisan pembangunan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang menuju Bali yang sejahtera dan Indonesia Maju.
(NSKLB)
