Agung Gempa Ulas Perjalanan Kebijakan Gubernur Koster Mengembangkan Kawasan Kebudayaan di Klungkung, Rencana Pembangunan Zona Inti, dan Manfaatnya bagi Generasi Mendatang
DENPASAR, 30 Oktober 2026 – Kebudayaan merupakan salah satu kekuatan yang membentuk identitas Bali sekaligus menjadi bagian penting dari kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat. Berbagai kegiatan seni, tradisi, sastra, dan pertunjukan budaya terus berkembang melalui kreativitas seniman, lembaga pendidikan, desa adat, serta komunitas masyarakat. Perkembangan tersebut menghadirkan kebutuhan terhadap fasilitas kebudayaan yang mampu menampung kegiatan dalam skala lebih besar, sekaligus memberikan ruang bagi pengembangan kreativitas generasi mendatang.
Kebutuhan itulah yang menjadi salah satu latar belakang pengembangan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung. Proyek yang dirintis pada periode pertama kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster tersebut dirancang tidak hanya sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan seni dan budaya, tetapi juga sebagai kawasan terpadu yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi baru di wilayah Bali Timur.
Memasuki periode kedua kepemimpinan Gubernur Koster bersama Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, kelanjutan pembangunan kawasan tersebut kembali menjadi bagian dari agenda pembangunan pemerintah provinsi. Pada 2026, pemerintah menyiapkan pembangunan zona inti yang direncanakan memuat berbagai fasilitas pertunjukan dan kegiatan kebudayaan, dengan target pemanfaatan untuk agenda seni berskala besar pada 2028.
Melalui rubrik Bali Membangun, I Gusti Agung Putu Gempa Yuliana atau Agung Gempa, praktisi IT Digital, entrepreneur, dan pemerhati kebijakan publik, mengulas perjalanan kebijakan pembangunan Pusat Kebudayaan Bali sebagai bagian dari literasi mengenai hubungan antara pelestarian kebudayaan, pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi kreatif, serta pemerataan aktivitas ekonomi antardaerah.
Bali telah memiliki berbagai fasilitas seni dan kebudayaan yang menjadi tempat tumbuhnya kreativitas masyarakat. Salah satunya adalah Taman Budaya Provinsi Bali di Denpasar yang selama puluhan tahun menjadi pusat penyelenggaraan Pesta Kesenian Bali, kegiatan pertunjukan, pameran, serta berbagai agenda seni dan budaya.
Namun, meningkatnya keragaman kegiatan, kebutuhan ruang pertunjukan, serta perkembangan jumlah pelaku seni mendorong munculnya gagasan pengembangan fasilitas dengan cakupan yang lebih luas. Dalam perencanaan Pemerintah Provinsi Bali, Pusat Kebudayaan Bali diarahkan untuk melengkapi kebutuhan infrastruktur kebudayaan melalui kawasan baru yang memiliki fasilitas pertunjukan, ruang kegiatan, serta sarana pendukung dalam satu wilayah terintegrasi.
Pemilihan Kabupaten Klungkung juga memiliki makna penting dalam arah pemerataan pembangunan. Kawasan yang dikembangkan berada di wilayah bekas kegiatan pertambangan galian C yang telah lama mengalami perubahan kondisi lingkungan akibat aktivitas pengambilan material. Pemerintah merencanakan penataan kawasan tersebut menjadi pusat kegiatan yang memiliki fungsi budaya, sosial, dan ekonomi.
Transformasi kawasan bekas galian menjadi pusat kebudayaan merupakan rencana pembangunan yang mempunyai tantangan tersendiri. Selain membutuhkan infrastruktur dasar dan bangunan, pembangunan juga harus memperhatikan kondisi lahan, drainase, keselamatan, kesesuaian tata ruang, serta pengelolaan lingkungan agar kawasan dapat digunakan secara berkelanjutan.
Dalam rancangan pengembangannya, Pusat Kebudayaan Bali dibagi menjadi tiga bagian, yakni zona inti, zona penunjang, dan zona penyangga. Pembagian tersebut dimaksudkan untuk mengatur fungsi kawasan sehingga kegiatan utama kebudayaan dapat didukung fasilitas layanan, aksesibilitas, serta pemanfaatan ruang lainnya.
Zona inti menjadi bagian yang memperoleh perhatian utama dalam tahapan pembangunan 2026–2027. Fasilitas yang direncanakan antara lain panggung terbuka utama, panggung madya, panggung tertutup, wantilan, serta ruang penunjang untuk penyelenggaraan kegiatan seni dan budaya.
Kehadiran fasilitas tersebut diarahkan untuk mendukung kegiatan seperti Pesta Kesenian Bali, Festival Seni Bali Jani, serta agenda kebudayaan lainnya. Apabila pembangunan dan pengelolaannya dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan, kawasan ini berpotensi memberikan tambahan ruang bagi seniman, pelaku industri kreatif, komunitas, dan lembaga pendidikan untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan.
Namun, pengembangan fasilitas kebudayaan perlu dilihat lebih luas daripada penyediaan tempat pertunjukan. Ruang budaya yang berfungsi dengan baik juga membutuhkan pengelolaan kegiatan, pemeliharaan fasilitas, dukungan pembinaan seni, keterlibatan komunitas, serta kesempatan bagi generasi muda untuk berkarya.
Pada akhir 2025, Gubernur Koster menyampaikan rencana pembangunan zona inti Pusat Kebudayaan Bali secara bertahap, dengan sasaran penyelesaian pada akhir 2027. Pemerintah juga menyiapkan proses perencanaan teknis, pengadaan, serta pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan.
Memasuki 2026, kelanjutan pembangunan tersebut memperoleh perhatian dalam pembahasan anggaran dan pengelolaan aset melalui PT Pusat Kebudayaan Bali, sebuah badan usaha milik daerah yang memiliki peran dalam pengembangan kawasan.
Pada September 2026, Pemerintah Provinsi Bali membahas tambahan penyertaan modal sebesar Rp200 miliar untuk mendukung berbagai kebutuhan pengembangan kawasan, termasuk pengurusan hak atas tanah, manajemen konstruksi, peninjauan rencana induk, pekerjaan konstruksi, dan operasional perusahaan daerah.
Angka tersebut merupakan bagian dari pembahasan pembiayaan dan pengelolaan proyek. Nilainya tidak dapat disamakan dengan total biaya pembangunan seluruh kawasan, mengingat pengembangan Pusat Kebudayaan Bali mempunyai cakupan yang jauh lebih luas dan dilaksanakan melalui berbagai tahapan.
Dalam rapat pembahasan perubahan APBD 2026 di DPRD Provinsi Bali pada 21 September 2026, Gubernur Koster menjelaskan perkembangan penyiapan perencanaan teknis dan proses pengadaan pembangunan zona inti. Pemerintah menargetkan peletakan batu pertama atau groundbreaking pada 24 November 2026.
Target tersebut perlu dipahami sebagai jadwal yang direncanakan. Hingga 30 Oktober 2026, tanggal groundbreaking masih berada di masa mendatang, sehingga pembangunan konstruksi zona inti tidak tepat diberitakan seolah-olah telah dimulai melalui kegiatan tersebut.
Pemerintah menargetkan penyelesaian fasilitas utama pada Desember 2027, dengan ruang penyesuaian hingga awal 2028 apabila dibutuhkan. Salah satu sasaran pentingnya adalah mempersiapkan pemanfaatan kawasan bagi penyelenggaraan Pesta Kesenian Bali ke-50 pada Juni 2028.
Rencana tersebut memperlihatkan hubungan antara pembangunan fasilitas kebudayaan dan penyelenggaraan agenda tahunan yang telah memiliki tempat penting dalam kehidupan seni masyarakat Bali.
Namun, pemanfaatan kawasan untuk kegiatan berskala besar tetap bergantung pada penyelesaian bangunan, kesiapan sarana keselamatan, akses transportasi, pengelolaan pengunjung, serta fasilitas pendukung lainnya. Semua aspek tersebut perlu dipersiapkan agar kegiatan seni dapat berlangsung dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain zona inti, pengembangan Pusat Kebudayaan Bali juga mencakup rencana fasilitas penunjang dan kegiatan komersial yang akan melibatkan kerja sama dengan pihak lain sesuai ketentuan. Pemerintah menyampaikan bahwa sejumlah gagasan pengembangan masih memerlukan studi kelayakan dan kesiapan investasi.
Karena itu, rencana fasilitas komersial tidak boleh disamakan dengan pembangunan yang telah selesai atau proyek yang sudah beroperasi. Pengembangannya perlu dinilai berdasarkan kesiapan pembiayaan, kelayakan usaha, kepastian hukum, kondisi lingkungan, dan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Bagi Kabupaten Klungkung, pembangunan Pusat Kebudayaan Bali memiliki potensi menjadi salah satu penggerak aktivitas ekonomi baru. Kegiatan seni dan budaya dapat menciptakan permintaan terhadap layanan transportasi, perdagangan, kuliner, akomodasi, kerajinan, serta berbagai kebutuhan penunjang penyelenggaraan kegiatan.
Apabila peluang tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat lokal, pembangunan kawasan berpotensi memberikan dampak ekonomi yang meluas ke wilayah sekitarnya, termasuk sebagian kawasan Karangasem, Gianyar, dan Bangli.
Meski demikian, manfaat ekonomi tidak muncul secara otomatis hanya karena tersedianya gedung atau fasilitas pertunjukan. Pemerintah dan pengelola perlu mempersiapkan keterlibatan pelaku UMKM, kelompok seni, masyarakat desa, serta tenaga kerja lokal agar kegiatan yang berkembang di kawasan dapat memberikan manfaat secara lebih merata.
Pembangunan kawasan kebudayaan juga perlu memperhatikan hubungan antara pelestarian tradisi dan perkembangan kreativitas modern. Bali memiliki kekayaan seni tradisional yang terus diwariskan, tetapi pada saat yang sama muncul berbagai bentuk karya baru yang memanfaatkan teknologi, media digital, dan kolaborasi lintas bidang.
Karena itu, fasilitas kebudayaan yang dikembangkan sebaiknya mampu mendukung berbagai kebutuhan, mulai dari pertunjukan tradisional, pameran karya, kegiatan pendidikan, hingga ruang kreativitas yang sesuai dengan perkembangan generasi muda.
Dalam perspektif Agung Gempa, pembangunan infrastruktur budaya perlu dipahami sebagai investasi jangka panjang terhadap kualitas kehidupan masyarakat. Bangunan fisik menjadi sarana, sedangkan nilai utama dari sebuah pusat kebudayaan terletak pada kegiatan, pengetahuan, kreativitas, dan kesempatan yang berkembang di dalamnya.
Penyelenggaraan kegiatan seni secara berkelanjutan dapat memberikan ruang bagi regenerasi seniman, memperluas apresiasi masyarakat, serta membantu memperkenalkan berbagai bentuk kekayaan budaya Bali. Namun, semua itu membutuhkan sistem pengelolaan yang baik, program yang konsisten, dan pemeliharaan fasilitas dalam jangka panjang.
Pengembangan Pusat Kebudayaan Bali juga berhubungan dengan arah pembangunan wilayah yang lebih seimbang. Pusat aktivitas baru di Klungkung diharapkan dapat memperluas distribusi kegiatan ekonomi dan kebudayaan di luar Denpasar serta kawasan pariwisata Bali Selatan.
Akan tetapi, pemerataan pembangunan memerlukan lebih dari satu proyek besar. Infrastruktur jalan, transportasi, pelayanan dasar, keterampilan tenaga kerja, dan kesiapan pelaku usaha lokal harus berkembang bersama agar pusat kegiatan baru dapat memberi manfaat yang berkesinambungan.
Sejalan dengan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, pengembangan infrastruktur kebudayaan mempunyai hubungan dengan upaya menjaga identitas Bali lintas generasi. Warisan kebudayaan tidak hanya membutuhkan perlindungan, tetapi juga ruang untuk dipelajari, dikembangkan, dipentaskan, dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Memasuki akhir 2026, perkembangan pembangunan Pusat Kebudayaan Bali perlu terus dipantau melalui data perencanaan, pelaksanaan pengadaan, kesiapan pembiayaan, dan pekerjaan fisik. Keterbukaan mengenai perkembangan proyek menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui bagian yang sudah terlaksana, pekerjaan yang masih dipersiapkan, serta sasaran yang ingin dicapai.
Melalui rubrik Bali Membangun, Agung Gempa mengajak masyarakat melihat pembangunan Pusat Kebudayaan Bali sebagai bagian dari proses panjang penguatan ekosistem seni dan budaya. Pelaksanaannya membutuhkan sinergi pemerintah, pelaku seni, masyarakat adat, akademisi, dunia usaha, serta generasi muda agar fasilitas yang dibangun dapat dimanfaatkan secara optimal.
Pada akhirnya, Pusat Kebudayaan Bali bukan hanya rencana menghadirkan panggung pertunjukan dan bangunan baru di Kabupaten Klungkung. Lebih jauh, kawasan tersebut dirancang menjadi ruang bagi perkembangan peradaban, kreativitas, pendidikan budaya, dan kegiatan ekonomi masyarakat.
Apabila pembangunan dapat diselesaikan sesuai ketentuan, dikelola secara profesional, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan, Pusat Kebudayaan Bali diharapkan memberikan ruang yang semakin luas bagi seni serta kebudayaan Bali untuk terus hidup dan berkembang, sekaligus menjadi bagian dari pemerataan pembangunan yang bermanfaat bagi generasi sekarang dan mendatang.
(NSKLB)
