#52 – Usada Bali: Dari Warisan Pengobatan Leluhur Menuju Penguatan Pelayanan Kesehatan Tradisional

Menelusuri Pergub Bali Nomor 55 Tahun 2019, pembinaan pengusada, pelayanan yang aman dan terstandar, serta kesinambungan perlindungan pengetahuan tradisional Bali hingga periode kedua kepemimpinan Gubernur Koster.

Ulasan Agung Gempa

Praktisi IT Digital, Entrepreneur, dan Pemerhati Kebijakan Publik

DENPASAR – Pengetahuan masyarakat Bali mengenai kesehatan tidak hanya berkembang melalui pelayanan medis modern, tetapi juga melalui warisan tradisi yang diturunkan dari generasi ke generasi. Di sejumlah keluarga, pemanfaatan tanaman tertentu, teknik perawatan, dan pengetahuan yang dikenal melalui lontar usada merupakan bagian dari sejarah cara masyarakat merawat kesehatan. Warisan ini memiliki nilai budaya yang penting, namun penerapannya dalam pelayanan publik memerlukan aturan yang menjamin keselamatan pasien, kompetensi pemberi layanan, serta kejelasan hubungan dengan pelayanan kesehatan medis.

Kebutuhan menghadirkan kepastian tersebut menjadi salah satu perhatian Gubernur Bali Wayan Koster pada periode pertama kepemimpinannya. Dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, pengetahuan leluhur dipandang sebagai kekayaan budaya yang perlu dirawat tanpa mengabaikan tanggung jawab pemerintah terhadap kesehatan masyarakat. Pendekatan itu memperoleh landasan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali, yang mengatur pengembangan layanan berdasarkan kearifan lokal sekaligus menempatkan keamanan dan perlindungan hukum sebagai prinsip pelaksanaan.

Pergub Nomor 55 Tahun 2019 tidak sekadar memberikan pengakuan terhadap pengobatan tradisional. Regulasi tersebut juga mengatur hak dan kewajiban penyelenggara serta penerima layanan, persyaratan kompetensi, fasilitas, pembinaan, pengawasan, pencatatan, dan mekanisme rujukan. Dalam aturan itu dikenal istilah pengusada, Panti Sehat Usada untuk pelayanan tradisional empiris, serta Griya Sehat untuk pelayanan tradisional komplementer oleh tenaga kesehatan tradisional. Pembedaan tersebut penting supaya masyarakat memahami bahwa bentuk pelayanan tradisional tidak semuanya memiliki dasar kompetensi, lingkup praktik, dan kedudukan yang sama.

Dari perspektif kebijakan kesehatan, langkah Gubernur Koster pada 2019 mempertemukan dua kepentingan yang harus berjalan beriringan. Di satu sisi, pengetahuan tradisional Bali yang tersimpan dalam praktik masyarakat dan lontar usada perlu dilestarikan sebagai warisan intelektual serta kebudayaan. Di sisi lain, sebuah layanan yang menyangkut kondisi kesehatan manusia tidak boleh hanya bertumpu pada klaim turun-temurun. Pemerintah berkewajiban memastikan mutu, keamanan, manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan, dan mekanisme pengawasan sehingga masyarakat dapat menerima informasi yang benar sebelum memilih pelayanan.

Regulasi tersebut menekankan bahwa pelayanan kesehatan tradisional perlu memenuhi ketentuan dan tidak boleh membahayakan pasien. Dalam keadaan gawat darurat atau ketika keterlambatan tindakan medis berisiko memperburuk kondisi, pasien perlu dirujuk kepada fasilitas pelayanan kesehatan konvensional. Prinsip ini menjadi batas yang penting antara penghormatan terhadap tradisi dan kewajiban melindungi keselamatan manusia. Usada Bali karena itu tidak seharusnya dipertentangkan dengan kedokteran modern, melainkan dikelola secara bertanggung jawab sesuai bukti, kompetensi, dan ketentuan yang berlaku.

Pada periode pertama Gubernur Koster, penguatan kebijakan tersebut juga berkaitan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Kehadiran kerangka peraturan kesehatan daerah memperlihatkan kebutuhan membangun pelayanan yang lebih terarah, termasuk dalam pengembangan layanan tradisional sebagai salah satu aspek yang memerlukan pembinaan. Di tingkat nasional, pengaturan kesehatan kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sehingga pelaksanaan kebijakan daerah perlu senantiasa diselaraskan dengan peraturan nasional yang berlaku.

Perjalanan penerapan kebijakan juga dapat dilihat melalui keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesehatan Pengobatan Tradisional di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Unit tersebut memiliki fungsi pengelolaan dan pengembangan pelayanan kesehatan tradisional, termasuk melalui Griya Sehat Bali Dwipa Usadha. Informasi pelayanan resmi pemerintah mencantumkan jenis pelayanan seperti akupunktur, akupresur, perawatan berbasis ramuan tradisional, dan layanan terkait kebugaran. Keberadaan fasilitas tersebut menjadi contoh bentuk kelembagaan pelayanan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa semua metode atau ramuan memiliki efektivitas yang sama untuk setiap penyakit.

Pengembangan tersebut masih memerlukan pekerjaan panjang, terutama dalam hal penyusunan standar pelayanan, pembinaan kompetensi pengusada, serta penelitian yang dapat menilai keamanan dan kegunaan suatu praktik. Pengetahuan tradisional tidak cukup hanya didokumentasikan sebagai cerita masa lalu. Pelestarian yang bermanfaat memerlukan inventarisasi, etika pemanfaatan sumber pengetahuan, perlindungan terhadap pemilik pengetahuan, serta kerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga penelitian. Hasil penelitian harus dapat dibedakan secara jelas dari keyakinan, pengalaman pribadi, dan klaim pengobatan yang belum terbukti secara ilmiah.

Memasuki periode kedua kepemimpinan Gubernur Bali Dr. Ir. Wayan Koster, M.M. sejak 2025, kesinambungan kebijakan dapat dilihat sebagai agenda penguatan mutu pelayanan dan pelindungan pengetahuan tradisional, bukan sekadar penerbitan aturan baru. Pergub tahun 2019 menyediakan dasar yang dapat ditindaklanjuti melalui peningkatan pelayanan, pembinaan penyelenggara, dan penyesuaian terhadap peraturan kesehatan yang lebih mutakhir. Sejauh ini, data publik yang terverifikasi belum cukup untuk menyimpulkan besarnya peningkatan jumlah pasien atau dampak kesehatan akibat kebijakan tersebut, sehingga penilaian keberhasilannya perlu menunggu laporan pelayanan dan evaluasi yang terbuka.

Keterkaitan Usada Bali dengan sektor lain juga terlihat melalui kebijakan pelestarian tanaman lokal. Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020 mengenai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada, dan Penghijauan memasukkan tanaman yang dimanfaatkan dalam dunia kesehatan tradisional sebagai salah satu kelompok yang perlu dibudidayakan. Hubungan ini memperlihatkan bahwa perlindungan pengetahuan kesehatan tidak dapat dipisahkan dari kelestarian sumber daya alamnya. Tanpa pembudidayaan yang baik, bahan tanaman yang dikenal dalam tradisi dapat semakin sulit diperoleh atau justru diambil secara tidak berkelanjutan dari lingkungan.

Bagi Agung Gempa, praktisi IT Digital, entrepreneur, dan pemerhati kebijakan publik, perjalanan kebijakan Usada Bali memberikan pelajaran tentang pentingnya mempertemukan warisan budaya dengan tata kelola modern. Pendataan jenis tanaman, dokumentasi naskah, inventarisasi lembaga, serta sistem informasi pelayanan dapat menjadi bagian dari penguatan kebijakan, asalkan hak masyarakat atas pengetahuan dan data kesehatannya tetap dihormati. Dalam ranah kewirausahaan, peluang pengembangan produk berbasis tanaman juga harus dipisahkan secara tegas dari promosi klaim kesehatan yang tidak memiliki dasar atau izin yang dipersyaratkan.

Bali mempunyai potensi mengembangkan pendidikan, penelitian, dan layanan kebugaran berbasis tradisi, termasuk dalam hubungan dengan pariwisata kesehatan. Namun peluang tersebut semestinya didukung oleh standardisasi, izin yang sesuai, pelatihan sumber daya manusia, serta mekanisme pengaduan yang jelas. Produk atau layanan yang dikembangkan tidak boleh mengesampingkan pengobatan medis yang dibutuhkan pasien. Justru dengan pengawasan yang transparan dan penghormatan terhadap batas kompetensi, masyarakat memiliki kesempatan memperoleh manfaat dari kekayaan budaya tanpa menghadapi risiko yang tidak perlu.

Dalam kerangka Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125, Usada Bali dapat dipandang sebagai contoh kebijakan yang menghubungkan pelestarian budaya, kesehatan, riset, dan pengelolaan tanaman lokal. Perjalanan dari penerbitan Pergub 55 Tahun 2019 pada periode pertama Gubernur Koster menuju penguatan pelaksanaan pada periode kedua memerlukan kesinambungan yang nyata: pembinaan profesi, penelitian ilmiah, perlindungan pasien, serta keterbukaan informasi tentang capaian dan kendala. Dengan langkah tersebut, warisan leluhur dapat dipelajari dan dijaga secara lebih bertanggung jawab.

Harapannya, pemerintah, tenaga kesehatan, pengusada, desa adat, perguruan tinggi, dan masyarakat terus membangun kerja sama yang menjaga martabat pengetahuan tradisional sekaligus mengutamakan keselamatan manusia. Pelayanan kesehatan yang baik tidak hanya mempertahankan sesuatu yang diwariskan, tetapi juga berani melakukan evaluasi, menerima ilmu pengetahuan, dan memperbaiki pelaksanaan kebijakan. Dari kekayaan lontar usada hingga layanan yang semakin terstandar, Bali diharapkan mampu menjaga identitas budaya sambil meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan krama sebagai bagian dari kontribusi daerah menuju Indonesia Maju.

(NSKLB)

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai