Dari Lontar ke Era Digital: Bahasa dan Aksara Bali Terus Hidup Melintasi Generasi

Agung Gempa Ulas Kebijakan Gubernur Koster melalui Pergub 80 Tahun 2018, Bulan Bahasa Bali, dan Penguatan Warisan Budaya di Tengah Kemajuan Teknologi

DENPASAR, 28 Oktober 2026 – Upaya menjaga bahasa, aksara, dan sastra Bali sebagai warisan peradaban terus menjadi bagian penting dalam kebijakan pembangunan kebudayaan Pemerintah Provinsi Bali. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, pariwisata internasional, dan perubahan pola komunikasi masyarakat, keberadaan bahasa dan aksara Bali tidak hanya dipertahankan sebagai identitas budaya, tetapi juga didorong agar tetap digunakan dalam kehidupan sehari-hari, pendidikan, ruang publik, hingga perkembangan teknologi digital.

Arah kebijakan tersebut memperoleh penguatan pada periode pertama kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster melalui penerbitan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018 yang telah ditetapkan pada 10 April 2018, sebelum dimulainya masa jabatan Gubernur Koster.

Kehadiran Pergub Nomor 80 Tahun 2018 menjadi salah satu langkah penting dalam menerjemahkan perlindungan bahasa daerah ke dalam kebijakan yang lebih operasional. Pengaturan tidak hanya diarahkan pada pelestarian naskah dan pengetahuan tradisional, tetapi juga memperluas penggunaan bahasa dan aksara Bali di lingkungan pemerintahan, lembaga pendidikan, dunia usaha, serta berbagai fasilitas publik.

Melalui rubrik Bali Membangun, I Gusti Agung Putu Gempa Yuliana atau Agung Gempa, praktisi IT Digital, entrepreneur, dan pemerhati kebijakan publik, mengulas perjalanan kebijakan tersebut sebagai bagian dari literasi pembangunan Bali. Pembahasan ini menempatkan perlindungan bahasa dan aksara sebagai upaya membangun kesinambungan kebudayaan, sehingga warisan leluhur tetap memiliki ruang dalam kehidupan generasi sekarang maupun generasi mendatang.

Bahasa Bali sejak dahulu mempunyai kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat. Selain menjadi sarana komunikasi dalam keluarga, banjar, dan desa adat, bahasa Bali juga digunakan dalam kegiatan keagamaan, kesenian, tradisi, serta berbagai aktivitas sosial. Sementara aksara Bali menjadi bagian dari tradisi tulis yang menyimpan kekayaan pengetahuan melalui lontar, karya sastra, catatan sejarah, dan berbagai ajaran kehidupan.

Warisan tersebut menunjukkan bahwa bahasa dan aksara bukan sekadar alat komunikasi atau simbol kebudayaan. Di dalamnya tersimpan pengetahuan, tata krama, nilai spiritual, serta pemahaman mengenai hubungan manusia dengan alam dan lingkungan sosialnya. Karena itu, berkurangnya kemampuan masyarakat dalam menggunakan bahasa dan membaca aksara Bali berpotensi memperlemah hubungan generasi mendatang dengan sebagian warisan pengetahuan leluhurnya.

Perubahan kehidupan masyarakat modern menjadi tantangan tersendiri. Penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan penguasaan bahasa asing semakin dibutuhkan untuk mendukung pendidikan, perdagangan, pariwisata, serta hubungan internasional. Namun, perkembangan tersebut juga perlu diimbangi dengan upaya menjaga bahasa daerah agar tetap hidup dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.

Dalam konteks itulah kebijakan perlindungan bahasa dan aksara Bali diarahkan untuk membangun pembiasaan, bukan sekadar pengakuan. Melalui Pergub Nomor 80 Tahun 2018, Pemerintah Provinsi Bali mengatur penggunaan aksara Bali pada papan nama tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, gedung pemerintahan dan swasta, nama jalan, sarana pariwisata, serta berbagai fasilitas umum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut memperluas kehadiran aksara Bali dalam ruang kehidupan masyarakat. Aksara yang sebelumnya lebih banyak dikenal melalui pendidikan, kegiatan adat, dan naskah tradisional semakin diperkenalkan melalui papan nama kantor, fasilitas pelayanan, tempat usaha, hingga kawasan pariwisata. Penggunaannya diharapkan dapat membantu masyarakat mengenali aksara daerah sekaligus memperkuat karakter budaya Bali.

Selain penempatan aksara pada ruang publik, Pergub tersebut juga mendorong penggunaan bahasa Bali pada waktu tertentu, termasuk hari Kamis, Purnama, Tilem, serta Hari Jadi Provinsi Bali setiap 14 Agustus, dengan pengecualian sebagaimana diatur dalam regulasi. Pembiasaan ini menjadi salah satu sarana memperluas penggunaan bahasa Bali di lingkungan pemerintahan dan masyarakat.

Akan tetapi, penerapan kebijakan tersebut juga membutuhkan kedisiplinan dan pemahaman. Penulisan aksara Bali harus memperhatikan kaidah yang benar, sedangkan penggunaan bahasa daerah perlu terus dibangun melalui kebiasaan komunikasi yang alami. Peraturan dapat memberikan landasan, tetapi keberlangsungan bahasa tetap bergantung pada kesediaan masyarakat untuk menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari.

Untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan, Pemerintah Provinsi Bali menyelenggarakan Bulan Bahasa Bali setiap Februari. Kegiatan yang dimulai pada 2019 tersebut berkembang menjadi agenda tahunan yang melibatkan lembaga pendidikan, pemerintah kabupaten dan kota, desa adat, desa dinas, akademisi, seniman, serta komunitas budaya.

Melalui Bulan Bahasa Bali, perlindungan bahasa dan aksara memperoleh ruang pelaksanaan yang lebih luas. Berbagai perlombaan menulis aksara Bali, pembacaan sastra, kegiatan bercerita, pementasan seni, seminar, dan lokakarya menjadi sarana memperkenalkan kembali kekayaan bahasa daerah kepada masyarakat, terutama generasi muda.

Pelaksanaan kegiatan tersebut juga memperlihatkan bahwa pelestarian bahasa tidak dapat hanya mengandalkan satu kelompok masyarakat. Sekolah mempunyai peranan dalam memberikan pendidikan, desa adat menjaga penggunaan bahasa dalam kehidupan sosial dan tradisi, sementara keluarga menjadi lingkungan penting bagi pewarisan bahasa dari orang tua kepada anak.

Memasuki periode kedua pemerintahan Gubernur Koster bersama Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, penguatan kebijakan tersebut kembali mendapat perhatian melalui penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung pada 1–28 Februari 2026 itu mengusung tema “Atma Kerthi: Udiana Purnaning Jiwa”, dengan penekanan pada pemuliaan bahasa, aksara, dan sastra Bali sebagai bagian dari penguatan jati diri masyarakat.

Saat membuka Bulan Bahasa Bali VIII di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Bali, Denpasar, Minggu, 1 Februari 2026, Gubernur Koster menegaskan pentingnya meningkatkan pelaksanaan Pergub Nomor 80 Tahun 2018, terutama penggunaan aksara Bali di ruang publik. Pemerintah provinsi memandang bahwa pelestarian aksara memerlukan gerakan bersama agar penggunaannya semakin tertib dan tidak berhenti sebagai simbol kebudayaan.

Perhatian tersebut juga diarahkan pada penggunaan aksara Bali dalam identitas produk lokal. Pengembangan kemasan dan identitas visual produk dinilai dapat menjadi salah satu ruang untuk memperkenalkan aksara daerah, sekaligus menghubungkan pelestarian kebudayaan dengan kegiatan ekonomi kreatif masyarakat.

Namun, penerapannya tetap memerlukan pendampingan agar penulisan aksara sesuai kaidah dan informasi produk tetap jelas bagi konsumen. Dengan demikian, perlindungan identitas budaya dapat berjalan bersama pengembangan kualitas serta daya saing produk lokal Bali.

Perkembangan Bulan Bahasa Bali 2026 memperlihatkan upaya memperluas pendekatan pelestarian melalui kegiatan yang lebih beragam. Pemerintah Provinsi Bali menyelenggarakan 17 wimbakara atau perlombaan, delapan pementasan seni, dua seminar, tiga lokakarya, serta pameran Reka Aksara yang mengangkat transformasi bahasa, aksara, dan sastra Bali dalam teknologi.

Kegiatan tersebut juga dilengkapi konservasi lontar, diskusi sastra, ruang belajar ramah anak, serta pengenalan penggunaan perangkat digital dalam penulisan aksara Bali. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pelestarian bahasa dan aksara mulai dihubungkan dengan perkembangan sarana komunikasi dan pembelajaran yang semakin dekat dengan kehidupan generasi muda.

Dari sisi partisipasi, pelaksanaan Bulan Bahasa Bali VIII mencatat keterlibatan sebanyak 1.488 dari total 1.500 desa adat di Bali. Sementara itu, sebanyak 671 dari 716 desa dinas dan kelurahan turut menyelenggarakan kegiatan, sehingga masih terdapat 12 desa adat serta 45 desa atau kelurahan yang belum melaksanakannya.

Data tersebut menggambarkan luasnya pelaksanaan program sekaligus menunjukkan bahwa masih terdapat kebutuhan pembinaan di sejumlah wilayah. Berbagai kendala, seperti keterbatasan anggaran, kegiatan adat yang berlangsung bersamaan, serta kondisi kelembagaan, menjadi bagian dari persoalan yang perlu diperhatikan dalam pengembangan program berikutnya.

Meski partisipasi penyelenggaraan semakin luas, keberhasilan perlindungan bahasa dan aksara tidak cukup hanya diukur dari jumlah kegiatan. Ukuran yang lebih mendasar adalah sejauh mana masyarakat, terutama anak-anak dan generasi muda, semakin mampu menggunakan bahasa Bali, mengenali dan menulis aksara Bali, serta memahami karya sastra sebagai bagian dari kehidupan mereka.

Karena itu, kebijakan pelestarian bahasa juga perlu didukung pendidikan yang berkesinambungan. Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Pergub Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Mata Pelajaran Muatan Lokal pada Pendidikan Formal dan Pendidikan Berbasis Masyarakat. Kebijakan pendidikan yang memperhatikan karakteristik lokal tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga pewarisan pengetahuan dan kebudayaan daerah.

Penguatan pembelajaran memerlukan tenaga pendidik, bahan ajar, metode yang menarik, serta keterlibatan lingkungan keluarga. Bahasa Bali perlu terus memperoleh ruang dalam kegiatan belajar dan komunikasi sehari-hari, sehingga anak-anak tidak hanya mengenal bahasa dan aksaranya melalui perlombaan atau kegiatan seremonial, tetapi juga mampu menggunakannya secara berkelanjutan.

Dalam perkembangan berikutnya, teknologi digital menghadirkan peluang baru untuk memperluas pelaksanaan kebijakan tersebut. Perangkat komputer, telepon pintar, internet, dan media sosial dapat dimanfaatkan untuk mendokumentasikan lontar, mengembangkan aplikasi pembelajaran, memperkenalkan aksara Bali, serta menyebarluaskan karya sastra kepada masyarakat.

Penggunaan teknologi juga memungkinkan generasi muda terlibat melalui pembuatan video edukasi, publikasi digital, pengembangan papan ketik aksara Bali, serta berbagai inovasi pembelajaran yang dapat diakses secara lebih luas. Dengan pendekatan tersebut, bahasa dan aksara Bali tidak hanya dipertahankan melalui media tradisional, tetapi juga memperoleh ruang dalam perkembangan komunikasi modern.

Dalam perspektif Agung Gempa, pemanfaatan teknologi menjadi salah satu bagian penting dari keberlanjutan kebijakan pelestarian budaya. Kemajuan digital tidak seharusnya menjauhkan generasi muda dari warisan leluhur, melainkan dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk memperkuat pemahaman dan memperluas kesempatan mempelajari kebudayaan daerah.

Namun, pengembangan teknologi tetap memerlukan keterlibatan ahli bahasa, akademisi, serta praktisi kebudayaan agar penggunaan aksara dan pemaknaan bahasa dilakukan secara benar. Teknologi dapat membantu proses pembelajaran dan dokumentasi, tetapi ketepatan pengetahuan budaya tetap membutuhkan pengawasan manusia yang memahami kaidah dan konteksnya.

Dengan demikian, perjalanan kebijakan perlindungan bahasa dan aksara Bali sejak 2018 memperlihatkan hubungan antara regulasi, pembiasaan penggunaan bahasa, kegiatan pelestarian, pendidikan, dan pemanfaatan teknologi. Seluruhnya mempunyai tujuan yang saling berkaitan, yakni mempertahankan bahasa dan aksara Bali sebagai bagian dari kehidupan masyarakat yang terus berkembang.

Arah tersebut juga sejalan dengan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125. Dalam pembangunan jangka panjang, pelestarian budaya bukan hanya persoalan mempertahankan peninggalan masa lalu, tetapi juga memastikan generasi mendatang tetap memiliki kemampuan memahami dan meneruskan pengetahuan yang menjadi bagian dari identitas Bali.

Memasuki penghujung 2026, perkembangan pelaksanaan Pergub Nomor 80 Tahun 2018, penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, penguatan pendidikan muatan lokal, serta penggunaan aksara pada ruang publik menjadi bagian penting yang dapat dievaluasi. Masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai program yang telah dilaksanakan, manfaat yang telah terlihat, serta aspek yang masih membutuhkan pembinaan dan pengembangan.

Evaluasi tersebut penting agar pelestarian bahasa tidak berhenti pada keberhasilan penyelenggaraan agenda tahunan. Pemerintah, desa adat, lembaga pendidikan, keluarga, komunitas budaya, serta pelaku teknologi mempunyai peranan untuk memastikan bahasa dan aksara Bali tetap digunakan, dipahami, dan diwariskan secara berkelanjutan.

Melalui rubrik Bali Membangun, Agung Gempa mengajak seluruh komponen masyarakat memahami kebijakan pelestarian bahasa dan aksara sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia sekaligus perlindungan kebudayaan Bali. Pendidikan yang berkualitas, kemampuan teknologi, dan kemajuan ekonomi perlu terus dikembangkan tanpa menghilangkan pengetahuan serta identitas yang telah diwariskan oleh generasi sebelumnya.

Pada akhirnya, perjalanan bahasa dan aksara Bali dari tradisi lontar menuju era digital memperlihatkan bahwa kebudayaan dapat terus hidup apabila memperoleh ruang dalam perkembangan masyarakat. Regulasi memberikan landasan, pendidikan memperkuat pemahaman, sementara penggunaan dalam kehidupan sehari-hari menjadi kunci keberlanjutannya.

Bali yang terus maju membutuhkan generasi yang mampu menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, bahasa nasional, dan bahasa internasional. Namun, kemajuan tersebut juga perlu berjalan seiring dengan kemampuan masyarakat menjaga bahasa, aksara, dan sastra daerahnya sebagai bagian dari kekayaan peradaban.

Dengan kebijakan yang berkesinambungan, pelaksanaan yang semakin luas, dan keterlibatan masyarakat lintas generasi, bahasa serta aksara Bali diharapkan tetap hidup, berkembang, dan menjadi penghubung antara warisan leluhur dengan masa depan Bali.

(NSKLB)

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai