Agung Gempa Ulas Gerakan Pelestarian Mangrove yang Didorong Gubernur Koster, Perlindungan Kawasan Pesisir, dan Pentingnya Perawatan Berkelanjutan
DENPASAR, 31 Oktober 2026 – Pesisir Bali bukan hanya tempat bertemunya daratan dan laut. Di kawasan itulah kehidupan nelayan, permukiman, pelabuhan, pariwisata, serta keanekaragaman hayati bertemu dan saling memengaruhi. Ketika abrasi, perubahan kualitas air, dan tekanan pemanfaatan ruang terus menjadi perhatian, mangrove memiliki kedudukan penting sebagai ekosistem pelindung sekaligus ruang hidup berbagai jenis biota.
Dalam perjalanan pembangunan pesisir, tidak semua kawasan mampu mempertahankan kondisi alaminya. Perubahan tutupan vegetasi, timbunan sampah, alih fungsi lahan, dan gangguan aliran pasang surut dapat menurunkan kemampuan mangrove untuk tumbuh. Penanaman kembali menjadi langkah yang terlihat oleh masyarakat, tetapi pekerjaan yang lebih berat adalah memilih lokasi yang sesuai, memastikan bibit bertahan, dan memperbaiki kondisi lingkungan yang menyebabkan kerusakan sebelumnya.
Gubernur Bali Wayan Koster mengaitkan penguatan mangrove dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, khususnya upaya menjaga tutupan vegetasi dan keseimbangan alam. Pada peringatan Hari Mangrove Sedunia 2026 di Ekowisata Batu Lumbang, kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Minggu, 26 Juli 2026, Gubernur Koster menyampaikan arah gerakan penanaman mangrove secara rutin setiap bulan dengan melibatkan pelajar, dunia usaha, komunitas, dan unsur masyarakat.
Dalam keterangan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Bali pada 3 Agustus 2026, disebutkan bahwa Bali memiliki lebih dari 3.000 hektare kawasan mangrove yang tersebar antara lain di Badung, Denpasar, Jembrana, Klungkung, dan Buleleng. Luas tersebut merupakan gambaran yang disampaikan pemerintah pada saat kegiatan, bukan data bahwa seluruh kawasan berada dalam kondisi ekologi yang sama. Setiap lokasi membutuhkan pemetaan kondisi dan pendekatan pemulihan yang sesuai.
Pada kegiatan di Batu Lumbang, pemerintah melaporkan penanaman 15.000 bibit mangrove bersama berbagai pemangku kepentingan. Kegiatan tersebut adalah contoh pelaksanaan yang dapat dilihat secara nyata, namun jumlah bibit yang ditanam belum sama dengan jumlah tanaman yang berhasil tumbuh hingga dewasa. Pemantauan tingkat hidup bibit beberapa bulan dan tahun setelah kegiatan merupakan bagian penting agar manfaat ekologis benar-benar terwujud.
Perhatian terhadap pemulihan juga muncul dalam pernyataan Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta pada Oktober 2026. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali yang disampaikan dalam kegiatan terkait, pada 2018 tercatat kerusakan mangrove lebih dari 18 hektare, dan sekitar 3 hektare masih menjalani proses penataan serta pemulihan. Dua angka itu menggambarkan cakupan penanganan kerusakan yang dilaporkan, bukan perubahan luas seluruh mangrove Bali dari waktu ke waktu.
Pengelolaan mangrove mempunyai keterkaitan dengan kerangka tata ruang, termasuk Perda Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali 2023–2043. Namun pengamanan satu lokasi pesisir juga harus mengacu pada status kawasan, aturan konservasi, dan kewenangan pengelola yang berlaku. Kesesuaian antara penataan ruang dan kondisi ekologis penting agar kegiatan ekonomi tidak menghilangkan fungsi perlindungan yang dibutuhkan masyarakat.
Manfaat mangrove tidak hanya berupa potensi menahan energi gelombang dan mengurangi erosi pada kondisi tertentu. Akar dan perairan di sekitarnya menyediakan habitat bagi ikan, kepiting, dan organisme lain yang berkaitan dengan mata pencaharian pesisir. Ekosistem ini juga menyimpan karbon dalam biomassa dan tanahnya. Namun, manfaat tersebut berbeda menurut jenis vegetasi, kondisi substrat, lokasi, dan kualitas pemeliharaan, sehingga tidak tepat disederhanakan menjadi satu ukuran yang berlaku bagi seluruh pesisir.
Partisipasi masyarakat setempat menjadi unsur penting dalam kegiatan jangka panjang. Kelompok nelayan, pemuda, desa adat, komunitas lingkungan, sekolah, dan pelaku usaha dapat membantu mengidentifikasi gangguan lingkungan, merawat tanaman, menjaga aliran air, serta mengurangi sampah yang terbawa ke kawasan mangrove. Peran tersebut akan lebih kuat apabila disertai pendampingan teknis, pembagian tugas, dan informasi terbuka tentang keadaan lokasi.
Bagi pengelola wisata berbasis alam, mangrove juga memiliki potensi menjadi ruang pendidikan lingkungan. Namun penataan jalur kunjungan, aktivitas wisata, dan sarana penunjang harus menghormati daya dukung ekosistem. Pembangunan fasilitas yang berlebihan justru dapat mengganggu tujuan konservasi. Dalam hal ini, manfaat ekonomi dan pelestarian tidak harus dipertentangkan, tetapi perlu diatur agar keduanya berjalan proporsional.
Agung Gempa, praktisi IT Digital, entrepreneur, dan pemerhati kebijakan publik, melihat perlunya sistem informasi pemantauan yang mudah digunakan masyarakat. Peta lokasi penanaman, jumlah bibit, perkembangan tingkat hidup, foto berkala dari titik yang sama, serta laporan gangguan dapat menjadi dasar evaluasi bersama. Teknologi akan memberi manfaat apabila data lapangan diverifikasi, diperbarui, dan ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki tanggung jawab pengelolaan.
Ke depan, keberhasilan gerakan mangrove Bali perlu dinilai dari luas area yang pulih secara ekologis, tingkat kelangsungan hidup tanaman, kondisi habitat, keterlibatan masyarakat, dan berkurangnya gangguan pada kawasan sasaran. Penanaman bulanan yang didorong Gubernur Koster merupakan arah kebijakan yang memerlukan konsistensi, pembiayaan pemeliharaan, serta pengukuran hasil di lapangan. Menjaga mangrove berarti menjaga ruang hidup pesisir Bali agar tetap dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
