#53 – Mengangkat Garam Tradisional Bali: Dari Warisan Pesisir Menuju Peluang Pasar Nasional dan Internasional

Menelusuri Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021, perlindungan pengetahuan petani garam pesisir, penguatan pemasaran lokal, dan peluang pasar yang disertai standar mutu.

Ulasan Agung Gempa

Praktisi IT Digital, Entrepreneur, dan Pemerhati Kebijakan Publik

DENPASAR – Di sejumlah wilayah pesisir Bali, garam bukan sekadar bumbu dapur. Bagi keluarga yang mewarisi keterampilan membuat garam secara tradisional, kegiatan mengolah air laut menjadi kristal garam merupakan sumber penghidupan sekaligus pengetahuan yang berkaitan erat dengan alam. Keberadaannya dapat ditelusuri di Kusamba, Amed, Tejakula, Pemuteran, dan sejumlah kawasan pesisir lainnya. Di balik proses produksi yang membutuhkan cuaca, ketekunan, dan keterampilan tersebut, terdapat persoalan yang terus dihadapi petani, mulai dari persaingan produk massal, kepastian pasar, sampai peningkatan standar mutu.

Persoalan itulah yang menjadi salah satu perhatian Gubernur Bali Wayan Koster sejak periode pertama kepemimpinannya pada 2018–2023. Dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, pemerintah menempatkan sumber daya dan hasil produksi masyarakat lokal sebagai bagian dari pembangunan ekonomi daerah. Salah satu dasar kebijakannya adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali, yang mencerminkan upaya membuka ruang pemanfaatan hasil usaha masyarakat dalam kegiatan perekonomian Bali.

Perhatian yang lebih khusus terhadap garam tradisional kemudian dinyatakan melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali, tertanggal 28 September 2021. Surat edaran tersebut ditujukan antara lain kepada pemerintah kabupaten/kota, perusahaan swasta, pelaku usaha hotel dan restoran, jasa boga, serta pengelola pasar modern dan pasar rakyat. Kebijakan ini mengajak berbagai pihak memberi ruang bagi penggunaan garam tradisional Bali dengan tetap mengikuti ketentuan mutu dan kebutuhan perdagangan. Surat edaran merupakan instrumen arahan kebijakan, bukan pengganti standar keamanan pangan atau izin edar yang berlaku.

Dalam pertimbangannya, surat edaran tersebut mengakui garam tradisional sebagai hasil pengetahuan warisan leluhur dan budaya kreatif krama pesisir Bali. Pemerintah juga mencatat keberadaan sentra garam di Kusamba, Amed dan Kubu, Tejakula dan Pemuteran, Gumbrih, Kelating, serta kawasan Pedungan dan Pemogan. Penyebutan berbagai wilayah itu memperlihatkan bahwa persoalan garam lokal tidak terbatas pada satu desa, melainkan menyangkut sebaran mata pencaharian dan keragaman teknik produksi yang berkembang sesuai kondisi alam pesisir masing-masing.

Kebijakan tersebut berkaitan dengan perlindungan identitas produk. Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 mencatat garam Kusamba dan garam Amed telah memperoleh perlindungan indikasi geografis sebagaimana disebutkan dalam dokumen pemerintah. Indikasi geografis penting karena menghubungkan reputasi dan karakter suatu produk dengan tempat asalnya, sekaligus membuka ruang perlindungan terhadap penggunaan nama yang tidak berhak. Akan tetapi, perlindungan identitas tidak otomatis menjamin peningkatan pendapatan petani. Nilai ekonominya masih bergantung pada kualitas yang konsisten, organisasi produsen, keberhasilan pemasaran, serta manfaat yang kembali kepada masyarakat pembuatnya.

Pelaksanaan awal kebijakan dapat ditelusuri melalui pertemuan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali pada 7 Oktober 2021. Pemerintah mempertemukan koperasi atau kelompok petani garam dengan unsur asosiasi peritel, pusat perbelanjaan, swalayan, dan distributor untuk memantapkan tindak lanjut kerja sama pemasaran. Pertemuan tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan keberpihakan terhadap produk lokal membutuhkan langkah ekonomi yang lebih konkret: adanya pembeli, kesepakatan pasokan, standar kemasan, harga yang sesuai segmen pasar, dan hubungan usaha yang saling menguntungkan.

Pada tahap itulah tantangan mutu menjadi sangat nyata. Dalam laporan resmi Dinas Perindustrian dan Perdagangan, para pelaku pasar menekankan pentingnya higienitas, kemasan, pelabelan, daya saing harga, dan penyesuaian dengan standar produk. Pemerintah juga mencatat adanya produk garam tradisional yang belum memenuhi kandungan iodium sesuai standar garam konsumsi. Catatan ini perlu dipahami secara proporsional: kekhasan garam tradisional layak dihargai, tetapi keamanan pangan, komposisi, peruntukan produk, dan pemenuhan standar tidak dapat diabaikan atas nama pelestarian budaya.

Di sisi lain, pasar modern dan industri perhotelan bukan satu-satunya sasaran yang dapat dikembangkan. Produk garam tradisional mempunyai peluang masuk ke pasar kuliner khusus yang menghargai asal-usul bahan, teknik produksi, dan karakter rasa. Surat Edaran tahun 2021 menyebut adanya aktivitas pemasaran nasional serta ekspor ke sejumlah negara. Informasi tersebut menggambarkan bahwa jalur pemasaran luar negeri telah dirintis, tetapi tidak boleh ditafsirkan sebagai bukti bahwa seluruh kelompok petani secara rutin mengekspor atau telah menikmati pendapatan yang sama.

Memasuki periode kedua kepemimpinan Gubernur Bali Dr. Ir. Wayan Koster, M.M. sejak 2025, pengembangan ekonomi berbasis laut kembali mendapat perhatian dalam kegiatan pemerintah. Saat menghadiri Festival Bahari Jaladhi Vistara di Desa Bondalem, Buleleng, pada 2025, Gubernur Koster mengaitkan potensi pesisir dengan kebutuhan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk melalui garam tradisional. Dalam keterangan resmi pemerintah provinsi, penguatan produk lokal disampaikan sebagai bagian dari upaya memanfaatkan kekayaan laut secara lebih luas, bukan hanya menjadikannya daya tarik pariwisata.

Pernyataan tersebut memperlihatkan kesinambungan arah kebijakan dari upaya membuka pasar pada 2021 menuju perhatian terhadap ekonomi bahari pada periode kedua. Namun kesinambungan tidak berarti semua persoalan sudah selesai. Petani garam masih membutuhkan kepastian akses bahan dan ruang produksi, perlindungan pengetahuan, alat pengolahan yang sesuai karakter tradisional, dukungan pengujian mutu, dan kemampuan membangun hubungan dagang jangka panjang. Evaluasi juga perlu membedakan program pembinaan yang telah berjalan dari target pasar dan manfaat ekonomi yang baru diharapkan.

Bagi Agung Gempa, praktisi IT Digital, entrepreneur, dan pemerhati kebijakan publik, perkembangan garam tradisional Bali menunjukkan pentingnya strategi produk berbasis identitas daerah. Nama asal, cerita produksi, dan kekhasan teknik dapat memberikan nilai tambah ketika didukung dokumentasi yang benar, standar kualitas, serta pemasaran yang bertanggung jawab. Platform digital memungkinkan koperasi dan kelompok produsen memperluas jangkauan pembeli, tetapi perdagangan elektronik memerlukan pengelolaan stok, kemasan pengiriman, informasi produk yang akurat, dan layanan pelanggan agar kepercayaan konsumen dapat terjaga.

Peran koperasi dan kelembagaan ekonomi menjadi penting karena banyak produsen tradisional bekerja dalam skala terbatas. Ketika pemasaran dilakukan secara sendiri-sendiri, petani sering menghadapi kesulitan memenuhi volume permintaan, menjaga kualitas seragam, atau mengurus persyaratan penjualan ke pasar yang lebih besar. Kerja sama yang dirancang secara adil dapat membantu pengadaan kemasan, pengujian laboratorium, pembinaan mutu, hingga negosiasi harga. Pada saat yang sama, pembagian manfaat perlu transparan agar petani yang menghasilkan garam tidak sekadar menjadi pemasok bahan dengan nilai tambah yang kecil.

Kebijakan perlindungan garam tradisional juga berhubungan dengan keberlanjutan pesisir. Perubahan musim, tekanan pemanfaatan kawasan pantai, dan perubahan pola pekerjaan masyarakat dapat memengaruhi kelangsungan produksi. Karena itu, dukungan terhadap petani semestinya berjalan bersama penataan ruang, pelindungan lingkungan laut, dan pewarisan keterampilan kepada generasi muda. Upaya menjaga tradisi tidak cukup diwujudkan dalam promosi, tetapi harus memberi alasan ekonomi yang masuk akal bagi keluarga pesisir untuk mempertahankan pekerjaan tersebut.

Jika ditelusuri dari Pergub Nomor 99 Tahun 2018, Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021, hingga penguatan perhatian terhadap ekonomi bahari pada 2025, perjalanan kebijakan Gubernur Koster memperlihatkan usaha menghubungkan pelestarian pengetahuan lokal dengan kegiatan ekonomi yang lebih terbuka. Tahapan berikutnya memerlukan data mengenai jumlah produsen yang aktif, sertifikasi atau pengujian produk, akses pasar, perkembangan penjualan, dan pendapatan petani agar hasil kebijakan dapat dinilai secara objektif. Publikasi angka dan capaian yang dapat diperiksa akan menjadi bagian penting dari literasi pembangunan Bali.

Dalam kerangka Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125, garam tradisional merupakan salah satu contoh warisan yang dapat dipertahankan jika alam, keterampilan, dan pasar dirawat secara bersama. Harapannya, kebijakan yang dirintis pada periode pertama Gubernur Koster dan dilanjutkan pada periode kedua terus diperkuat melalui pembinaan usaha, standardisasi sesuai peruntukan, pengembangan koperasi, dan perluasan pemasaran yang memberikan manfaat nyata bagi krama pesisir. Dengan cara itu, keberlangsungan budaya produksi garam dapat berjalan seiring dengan peningkatan ekonomi keluarga, pembangunan Bali yang lebih merata, dan kontribusi menuju Indonesia Maju.

(NSKLB)

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai