#54 – Taman Gumi Banten: Kebijakan Gubernur Koster Melestarikan Tanaman Lokal dan Menjaga Warisan Kehidupan Bali

Menelusuri Pergub Bali Nomor 29 Tahun 2020, pengembangan Taman Gumi Banten dan Usada di Besakih, hingga inovasi informasi tanaman lokal untuk agenda pelestarian 2025–2030.

Ulasan Agung Gempa

Praktisi IT Digital, Entrepreneur, dan Pemerhati Kebijakan Publik

DENPASAR – Keberlangsungan adat dan kebudayaan Bali memiliki hubungan yang erat dengan ketersediaan sumber daya alam. Berbagai jenis daun, bunga, buah, dan tanaman tertentu digunakan masyarakat untuk membuat sarana upacara, sementara sebagian tanaman lainnya dikenal dalam pengetahuan kesehatan tradisional. Kebutuhan tersebut selama berabad-abad melekat pada kebiasaan masyarakat memelihara tanaman di pekarangan rumah, telajakan, lahan desa adat, dan lingkungan pura. Namun perubahan penggunaan lahan serta berkurangnya pengetahuan tentang jenis tanaman menimbulkan tantangan terhadap kelestarian kekayaan hayati lokal.

Persoalan ini menjadi perhatian Gubernur Bali Wayan Koster pada periode pertama kepemimpinannya, ketika visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menempatkan keberlanjutan alam sebagai bagian dari pembangunan daerah. Kebijakan pelindungan alam dalam konteks Bali tidak dapat dipisahkan dari kehidupan kebudayaan, karena banyak kegiatan adat dan keagamaan memerlukan tanaman tertentu yang harus tetap tersedia dari generasi ke generasi. Dengan demikian, menjaga tanaman lokal bukan hanya persoalan penghijauan, melainkan juga menjaga keberlanjutan pengetahuan masyarakat dan pelaksanaan tradisi.

Pada 2020, pemerintah provinsi menetapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada, dan Penghijauan. Regulasi ini memberikan arah kebijakan untuk melindungi, membudidayakan, dan memanfaatkan tanaman lokal yang mempunyai nilai sosial, ekonomi, budaya, maupun religius. Dalam pertimbangannya, pemerintah menyatakan bahwa sebagian jenis tanaman yang digunakan untuk upakara, usada, dan penghijauan semakin langka atau menghadapi risiko berkurang, sehingga membutuhkan langkah pelestarian yang terencana.

Pergub tersebut membagi tanaman yang dikembangkan ke dalam empat kelompok, yakni Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada, dan tanaman penghijauan. Taman Gumi Banten berkaitan dengan tanaman yang digunakan sebagai sarana upacara, Puspa Dewata berhubungan dengan berbagai bunga khas untuk persembahyangan, sedangkan kelompok Usada mencakup tanaman yang dimanfaatkan dalam pengetahuan kesehatan tradisional Bali. Kelompok penghijauan meliputi tanaman tahunan yang mempunyai fungsi konservasi dan dapat memberi manfaat ekonomi. Pembagian ini membantu menjelaskan bahwa pelestarian diarahkan kepada beberapa kebutuhan masyarakat yang saling berhubungan.

Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2020 juga mengatur ruang pengembangan yang cukup luas. Lokasinya tidak dibatasi pada kebun milik pemerintah, tetapi dapat mencakup tanah desa adat, kawasan hutan desa, pelaba pura, pekarangan, bahu jalan, sempadan sungai atau danau, telajakan, serta lahan yang sesuai lainnya. Dengan model tersebut, pemerintah membuka kemungkinan pelestarian dilakukan lebih dekat dengan masyarakat. Tanggung jawab pengelolaan dapat melibatkan perangkat daerah, desa adat, pemangku kepentingan, dan masyarakat berdasarkan kewenangan serta pedoman yang berlaku.

Dari sudut pandang pembangunan, kebijakan tersebut memiliki arti strategis karena menghadirkan hubungan langsung antara ketahanan lingkungan dengan keberlanjutan budaya. Ketika tanaman yang dibutuhkan untuk upacara semakin sulit ditemukan, masyarakat dapat menghadapi kenaikan biaya, ketergantungan terhadap pasokan dari wilayah lain, atau perubahan dalam praktik pemenuhan sarana tradisi. Sebaliknya, pembudidayaan yang teratur berpotensi memperkuat ketersediaan bahan, menjaga jenis tanaman, serta membuka kesempatan usaha bagi kelompok pembibit, pengelola kebun, dan keluarga yang mengembangkan tanaman lokal.

Pelaksanaan kebijakan memerlukan tahapan yang lebih panjang daripada sekadar kegiatan penanaman. Jenis tanaman perlu dikenali dengan benar, bibit disiapkan, lingkungan tumbuh dijaga, dan pengetahuan tentang fungsi tanaman didokumentasikan. Perguruan tinggi, lembaga penelitian, pemangku adat, dan petani memiliki peran untuk memastikan identifikasi tanaman tidak keliru serta pemanfaatannya tetap berkelanjutan. Khusus bagi tanaman yang digunakan dalam praktik usada, pemeliharaan tanaman juga tidak dapat dijadikan alasan untuk mengklaim khasiat pengobatan tertentu tanpa pengujian yang memadai.

Memasuki periode kedua kepemimpinan Gubernur Bali Dr. Ir. Wayan Koster, M.M. sejak 2025, pelaksanaan kebijakan terlihat melalui perhatian pada pengembangan Taman Gumi Banten dan Usadha di kawasan Besakih, Karangasem. Dalam publikasi resmi Pemerintah Provinsi Bali pada Oktober 2025, Gubernur Koster meninjau taman yang dikelola melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Pemerintah menyebut kawasan tersebut memiliki luas sekitar 4,2 hektare dengan lebih dari 800 jenis tanaman yang ditanam atau dikembangkan, termasuk tanaman bunga, kelapa dengan ragam fungsi upakara, dan jenis lain yang dipakai dalam kegiatan keagamaan.

Informasi mengenai Taman Gumi Banten di Besakih memperlihatkan bagaimana regulasi tahun 2020 mulai diwujudkan dalam bentuk kawasan pengembangan dan edukasi. Selain menunjang kebutuhan tanaman untuk kegiatan upakara, taman tersebut dapat menjadi tempat pengenalan ragam tanaman lokal bagi generasi muda dan pihak yang mempelajari kebudayaan Bali. Namun angka jenis tanaman yang disebut dalam publikasi pemerintah tetap perlu dilihat sebagai informasi yang disampaikan pada saat kunjungan, bukan ukuran menyeluruh keberhasilan pelestarian di semua wilayah Bali.

Langkah lain yang memperlihatkan perkembangan kelembagaan adalah hadirnya SIBATARA, Sistem Informasi Tanaman Obat dan Upakara, yang diperkenalkan melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali. Sistem ini menyediakan informasi mengenai tanaman obat dan tanaman upakara, termasuk klasifikasi tanaman Taman Gumi Banten di Desa Besakih. Pemerintah menempatkannya sebagai dukungan terhadap pelaksanaan Pergub Nomor 29 Tahun 2020 dalam arah pembangunan periode 2025–2030. Ketersediaan informasi publik tersebut memperlihatkan peluang menghubungkan pelestarian sumber daya alam dengan pengetahuan berbasis digital.

Melalui sistem informasi, pengetahuan yang sebelumnya tersebar pada berbagai catatan dan pengalaman masyarakat dapat disusun menjadi lebih mudah ditelusuri. Manfaatnya bukan hanya bagi penyelenggara pemerintahan, tetapi juga bagi pelajar, mahasiswa, dosen, peneliti, petani, dan masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai nama tanaman serta kegunaannya dalam kegiatan budaya. Meski demikian, kualitas sistem harus dijaga melalui pembaruan data, dokumentasi sumber, dan verifikasi identifikasi tanaman agar tidak menyebarkan informasi yang keliru.

Bagi Agung Gempa, praktisi IT Digital, entrepreneur, dan pemerhati kebijakan publik, perjalanan Taman Gumi Banten memperlihatkan peluang pengembangan literasi alam dan budaya secara terintegrasi. Klasifikasi digital tanaman, pendataan pembibit, pemetaan sentra budidaya, dan pencatatan kebutuhan masyarakat dapat membantu pengambilan keputusan. Teknologi juga dapat dipakai untuk mendukung penjualan bibit dan tanaman secara legal, tetapi pemanfaatannya perlu menjaga pengetahuan lokal, hak masyarakat, serta kelestarian lingkungan. Informasi digital menjadi bernilai apabila mendukung tindakan nyata di kebun dan desa, bukan hanya tersedia sebagai daftar pada sebuah situs.

Keberhasilan pengembangan tanaman lokal perlu dilihat secara lebih luas melalui angka kelangsungan hidup tanaman, keberagaman jenis yang terpelihara, jumlah lokasi budidaya yang aktif, dan manfaat yang diperoleh masyarakat. Program tidak cukup dinilai berdasarkan jumlah bibit yang dibagikan atau kegiatan penanaman yang dilaksanakan. Pemantauan setelah penanaman, kecocokan tanaman dengan kondisi lahan, serta keterlibatan masyarakat dalam pemeliharaan adalah bagian penting yang menentukan apakah tujuan pelestarian benar-benar tercapai dalam jangka panjang.

Hubungan antara kebijakan ini dan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125 terlihat dari kebutuhan menjaga sumber daya yang akan digunakan oleh generasi mendatang. Kebudayaan tidak hanya diwariskan melalui pertunjukan, bahasa, dan upacara, tetapi juga melalui pengetahuan mengenai tanaman dan lingkungan tempat masyarakat hidup. Karena itu, pengembangan Taman Gumi Banten seharusnya berjalan bersama pendidikan, tata ruang yang berpihak pada kelestarian, serta dukungan desa adat dan kelompok masyarakat untuk mempertahankan ragam tumbuhan lokal.

Perjalanan dari Pergub Nomor 29 Tahun 2020 pada periode pertama Gubernur Koster menuju pengembangan Taman Gumi Banten di Besakih dan sistem informasi tanaman pada periode kedua menunjukkan kesinambungan antara kebijakan, pelaksanaan, dan penguatan literasi. Harapannya, langkah tersebut terus ditingkatkan melalui pembibitan, penelitian, pemeliharaan tanaman, dan keterbukaan data sehingga manfaatnya menjangkau desa-desa di seluruh Bali. Dengan alam yang terjaga, sumber kebutuhan upakara yang berkelanjutan, serta peluang ekonomi yang bertanggung jawab, pelestarian tanaman lokal dapat ikut memperkuat kesejahteraan krama Bali dan kontribusi menuju Indonesia Maju.

(NSKLB)

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai