Denpasar – NangunSatKerthiLokaBali – Gubernur Bali hadiri Rapat Paripurna ke-6 DPRD Provinsi Bali (18/11). Dalam sambutannya ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini menyampaikan beberapa hal seperti hak Desa Adat, dimana menurut Beliau Yang sangat penting adalah alokasi anggaran Desa Adat, sebesar Rp. 300 juta untuk masing-masing Desa Adat, sehingga total mencapai Rp. 447,9 Milyar untuk 1.493 Desa Adat di Bali, terangnya.
Orang nomer satu di Bali yang mantan anggota DPR RI 3 Periode ini pun menambahkan bahwa Besaran alokasi
anggaran ini sesuai dengan apa yang Saya janjikan pada saat Kampanye Pilgub 2018 yang lalu, Ungkapnya.
Terimakasih yang tulus Saya sampaikan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang telah menyetujui besaran
anggaran tersebut untuk meningkatkan peran dan fungsi Desa Adat. Sesuai dengan Perda No.4 Tahun 2019
Tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali No. 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Adat, alokasi anggaran langsung ditransfer ke rekening Desa Adat, tidak lagi melalui BKK. Pelaksanaan program
dan penggunaan anggaran untuk Desa Adat akan diatur dengan Petunjuk Teknis yang dikoordinasikan oleh Dinas
Pemajuan Masyarakat Adat. Sedangkan anggaran untuk masing-masing Subak tetap sebesar Rp. 50 juta melalui
BKK, sehingga total mencapai sebesar Rp. 136,3 Milyar untuk 2.726 Subak. Ke depan alokasi anggaran untuk
Subak akan dievaluasi agar lebih efektif dan tepat sasaran, terang Gubernur asal Sembiran Tejakula Buleleng ini.
#NangunSatKerthiLokaBali
#KramaBali