Bali Mandiri Energi: Menelusuri Kebijakan Gubernur Koster Membangun Masa Depan Energi Bersih dan Berkelanjutan

Agung Gempa Ulas Perjalanan Kebijakan Energi Bersih Sejak 2019, Pengembangan Tenaga Surya, Kendaraan Listrik, hingga Target Bali Net Zero Emission 2045

DENPASAR, 28 Oktober 2026 – Kebutuhan energi menjadi salah satu faktor penting yang menentukan keberlanjutan pembangunan Bali. Pertumbuhan penduduk, kegiatan pariwisata, investasi, perdagangan, industri, serta perkembangan teknologi digital membutuhkan pasokan listrik yang semakin andal. Namun, di tengah meningkatnya kebutuhan tersebut, Bali juga menghadapi tantangan untuk menjaga kualitas lingkungan sekaligus mengurangi ketergantungan pada sumber energi berbahan bakar fosil.

Persoalan energi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan listrik bagi rumah tangga dan kegiatan usaha, tetapi juga menyangkut kemandirian daerah, ketahanan ekonomi, kualitas udara, dan kelangsungan ekosistem alam yang menjadi salah satu kekuatan utama Bali. Dalam konteks inilah kebijakan pembangunan energi bersih memperoleh perhatian sejak periode pertama kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster tahun 2018–2023, kemudian dilanjutkan pada periode kedua bersama Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta tahun 2025–2030.

Melalui rubrik Bali Membangun, I Gusti Agung Putu Gempa Yuliana atau Agung Gempa, praktisi IT Digital, entrepreneur, dan pemerhati kebijakan publik, mengulas perjalanan kebijakan energi bersih Bali sebagai bagian dari upaya memberikan literasi pembangunan yang berkesinambungan kepada masyarakat. Kebijakan ini penting dipahami karena energi merupakan kebutuhan mendasar yang menopang hampir seluruh kegiatan ekonomi dan kehidupan masyarakat.

Pada periode pertama pemerintahannya, Gubernur Koster menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam mengarahkan pengembangan dan pemanfaatan energi yang lebih ramah lingkungan. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah provinsi menempatkan energi bersih sebagai bagian dari pelaksanaan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menekankan keharmonisan antara alam, manusia, dan kebudayaan Bali.

Pada tahun yang sama, Pemerintah Provinsi Bali juga menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Pengaturan ini memperluas arah kebijakan energi bersih hingga sektor transportasi, yang selama ini merupakan salah satu kegiatan masyarakat dengan kebutuhan energi cukup besar.

Kedua regulasi tersebut saling berkaitan. Pengembangan pembangkit energi bersih diarahkan untuk memperbaiki sumber pasokan energi, sedangkan kendaraan listrik menjadi salah satu upaya mengurangi ketergantungan penggunaan bahan bakar fosil pada kegiatan transportasi. Meski demikian, manfaat lingkungan kendaraan listrik juga bergantung pada sumber listrik yang digunakan, efisiensi sistem, serta pengelolaan baterai dan infrastrukturnya.

Landasan perencanaan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020–2050. Melalui perda ini, pembangunan sektor energi memperoleh pedoman jangka panjang yang mencakup pemanfaatan sumber energi, kerja sama kelembagaan, pengawasan, dan pembiayaan.

Keberadaan dokumen perencanaan jangka panjang memiliki arti penting karena pembangunan sistem energi tidak dapat diselesaikan dalam satu atau dua tahun anggaran. Pengembangan pembangkit, jaringan transmisi dan distribusi, penyimpanan energi, serta infrastruktur pengisian kendaraan listrik membutuhkan investasi besar, koordinasi lintas lembaga, dan tahapan teknis yang berkesinambungan.

Dalam perkembangannya, Pemerintah Provinsi Bali juga mendorong pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan PLTS Atap. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperluas penggunaan sumber energi matahari pada bangunan dan fasilitas yang memungkinkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan teknis serta regulasi ketenagalistrikan.

Bagi Bali, pemanfaatan tenaga surya memiliki peluang pengembangan karena energi matahari dapat digunakan untuk menghasilkan listrik tanpa pembakaran bahan bakar fosil pada saat pembangkitan. Penerapannya dapat dilakukan pada bangunan pemerintahan, fasilitas pendidikan, rumah sakit, pusat kegiatan usaha, serta berbagai bangunan lain yang memenuhi persyaratan.

Namun, pengembangan PLTS tidak cukup hanya dengan memasang panel surya. Diperlukan perencanaan kapasitas, kesesuaian jaringan, kemampuan pembiayaan, penyimpanan energi atau dukungan sistem kelistrikan, serta pemeliharaan agar pasokan listrik tetap dapat diandalkan ketika produksi tenaga surya berkurang.

Memasuki periode kedua Gubernur Koster, kebijakan energi bersih terus dikembangkan sebagai bagian dari agenda Bali Mandiri Energi dan target Net Zero Emission atau emisi nol bersih pada 2045. Target ini merupakan sasaran pembangunan jangka panjang, bukan kondisi yang sudah dicapai pada 2026.

Dalam Indonesia Solar Summit 2026 yang berlangsung di kawasan Sanur, Denpasar, pada 14 Juli 2026, Gubernur Koster kembali menegaskan arah pengembangan energi terbarukan, khususnya pembangkit listrik tenaga surya. Pemerintah provinsi memandang kemandirian energi sebagai kebutuhan strategis agar Bali memiliki sistem pasokan yang semakin tangguh sekaligus memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Pengembangan energi bersih juga memiliki hubungan dengan kebutuhan sektor pariwisata. Hotel, restoran, pusat perdagangan, transportasi, serta berbagai kegiatan penunjang pariwisata memerlukan pasokan listrik yang stabil. Karena itu, transformasi energi harus memperhatikan keseimbangan antara upaya mengurangi emisi dengan keandalan pelayanan energi untuk masyarakat dan dunia usaha.

Pada 11 Agustus 2026, Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali menyelenggarakan rapat koordinasi percepatan pembangunan PLTS sebagai tindak lanjut program percepatan energi surya nasional. Dalam pembahasan tersebut, Bali disebut memperoleh target alokasi pengembangan PLTS sekitar 1.400 megawatt, dengan kebutuhan lahan yang masih memerlukan pemetaan dan kajian lebih lanjut.

Target tersebut merupakan rencana pengembangan, bukan kapasitas pembangkit yang telah terpasang dan beroperasi. Realisasinya masih membutuhkan penyiapan lokasi, kajian lingkungan, kesesuaian tata ruang, pengadaan investasi, integrasi jaringan, dan kepastian teknis bersama pihak terkait, termasuk PLN.

Aspek penggunaan lahan juga menjadi perhatian penting. Pengembangan energi bersih seharusnya tidak menimbulkan persoalan baru terhadap kawasan pertanian produktif, hutan, maupun ruang kehidupan masyarakat. Karena itu, pemanfaatan atap bangunan dan lokasi yang sesuai dengan tata ruang perlu menjadi bagian dari pertimbangan pembangunan.

Selain pengembangan PLTS, Pemerintah Provinsi Bali juga mengarahkan penguatan energi bersih di kawasan kepulauan. Pulau Nusa Penida, misalnya, menjadi salah satu wilayah yang direncanakan berkembang sebagai Green Island dengan target pemanfaatan energi terbarukan pada 2030.

Rencana tersebut memiliki potensi manfaat bagi kehidupan masyarakat kepulauan, kegiatan pariwisata, serta pembangunan ekonomi setempat. Namun, keberhasilannya tetap bergantung pada kesiapan teknologi, keandalan pasokan, biaya pengoperasian, dan kemampuan sistem memenuhi kebutuhan listrik masyarakat secara berkelanjutan.

Perjalanan kebijakan energi bersih Bali juga memasuki tahap baru pada Oktober 2026 melalui penetapan enam Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026 pada 6 Oktober 2026 dan diperkuat kesepakatan bersama pada 10 Oktober 2026.

Enam kawasan yang ditetapkan meliputi Ubud, Kepulauan Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, Sanur, serta Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Kota Denpasar.

Pengembangan kawasan rendah emisi ini menghubungkan berbagai kebijakan yang sebelumnya telah disusun, mulai dari pemanfaatan energi terbarukan, pengembangan kendaraan listrik, pengelolaan sampah, perlindungan ekosistem, hingga praktik pariwisata yang memperhatikan lingkungan.

Penetapan kawasan tersebut merupakan langkah kebijakan awal yang masih membutuhkan penerjemahan ke dalam kegiatan nyata. Pemerintah daerah perlu menyiapkan indikator pengurangan emisi, tata kelola pelaksanaan, pembiayaan, serta mekanisme evaluasi agar manfaatnya dapat diketahui secara terukur.

Bagi masyarakat Bali, pengembangan energi bersih diharapkan memberikan manfaat berupa kualitas lingkungan yang lebih baik, keamanan pasokan energi, dan munculnya peluang pekerjaan baru. Kebutuhan tenaga kerja dalam instalasi tenaga surya, pemeliharaan sistem kelistrikan, pengelolaan energi, serta teknologi kendaraan listrik juga dapat membuka ruang pengembangan pendidikan dan pelatihan vokasi.

Bagi pelaku usaha, ketersediaan energi yang andal serta teknologi efisiensi energi dapat mendukung produktivitas dan pengelolaan biaya operasional. Sementara bagi pemerintah, transformasi energi menjadi bagian dari penguatan infrastruktur publik dan kesiapan menghadapi perubahan kebutuhan energi pada masa mendatang.

Dalam perspektif Agung Gempa, pengembangan energi bersih perlu dipahami sebagai proses pembangunan yang membutuhkan konsistensi kebijakan dan kesiapan sumber daya manusia. Perubahan sistem energi tidak hanya menuntut pembangunan pembangkit baru, tetapi juga peningkatan keterampilan teknis, pemanfaatan teknologi digital, pengelolaan data energi, serta kerja sama pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat.

Perkembangan teknologi memungkinkan pengelolaan sistem energi menjadi semakin efisien melalui pemantauan digital, pengukuran konsumsi, serta integrasi berbagai sumber pembangkitan. Namun, transformasi tersebut tetap memerlukan investasi, standar keselamatan, keamanan sistem, dan kemampuan operasional yang memadai.

Sejalan dengan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, pembangunan energi bersih juga memiliki dimensi antargenerasi. Kebutuhan energi masyarakat akan terus berkembang, sementara perlindungan lingkungan harus menjadi bagian dari tanggung jawab pembangunan yang tidak berhenti pada pergantian kepemimpinan.

Memasuki akhir 2026, perkembangan kapasitas pembangkit energi terbarukan, kesiapan proyek PLTS, infrastruktur kendaraan listrik, serta pelaksanaan kawasan rendah emisi dapat menjadi bagian dari evaluasi pembangunan Bali. Melalui data yang terbuka, masyarakat dapat memahami program yang telah berjalan, target yang masih direncanakan, serta manfaat yang diharapkan pada periode berikutnya.

Melalui rubrik Bali Membangun, Agung Gempa mengajak masyarakat melihat kebijakan energi bersih sebagai investasi jangka panjang bagi ketahanan ekonomi dan lingkungan Bali. Kebijakan yang telah memiliki dasar hukum perlu diterjemahkan secara konsisten menjadi program dan pelayanan yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Pada akhirnya, Bali Mandiri Energi bukan sekadar persoalan membangun pembangkit listrik atau mengganti kendaraan berbahan bakar fosil dengan kendaraan listrik. Lebih jauh, arah kebijakan ini berkaitan dengan upaya menyiapkan sistem energi yang andal, semakin bersih, dan mampu mendukung kehidupan masyarakat serta perekonomian Bali secara berkelanjutan.

Bali yang terus membangun membutuhkan energi untuk menggerakkan kemajuan. Namun, kemajuan tersebut juga perlu memberi ruang bagi pelestarian alam dan kesejahteraan generasi berikutnya. Dalam keseimbangan itulah pembangunan energi bersih memiliki arti penting bagi masa depan Pulau Dewata.

(NSKLB)

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai