Wakili Gubernur Koster, Cok Ace sampaikan Tanggapan terkait Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Semesta Berencana

Nangunsatkerthilokabali.com, Denpasar – Wakil Gubernur Bali, Tjok. Oka Sukawati mewakili Gubernur Bali Wayan Koster membacakan Jawaban Gubernur Bali terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 saat menghadiri Rapat Paripurna ke-39 DPRD Provinsi Bali, Minggu (3/9) malam.

Dalam jawaban Gubernur Bali menyampaikan bahwa terhadap Pandangan Umum Dewan mengenai usulan peningkatan bantuan keuangan kepada partai politik (dana Banpol), saat ini masih dalam proses mohon persetujuan ke Pusat dan pengalokasiannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Terhadap saran untuk membuat Juknis pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan dana Banpol oleh partai politik agar laporan keuangan partai dapat dipantau dengan mudah oleh publik, serta mekanisme audit keuangan partai juga dapat diperkuat untuk menjamin transparansi, Saya sependapat dan akan dikaji sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan,” ujarnya

Sementara terkait pandangan umum dewan mengenai pendapatan daerah, ia menyampaikan terima kasih atas dukungan, saran dan masukan untuk melakukan usaha yang maksimal dan inovatif dalam menggali potensi sumber pendapatan lainnya yang sah dalam meningkatkan PAD begitu juga dalam mengejar capaian PAD saat ini, ia juga memiliki pendapat yang sama.

Mengenai usulan penetapan mekanisme pelaksanaan dan pembuatan aplikasi online untuk pungutan bagi wisatawan asing ia sependapat bahwa Pembayaran pungutan wajib dilakukan secara nontunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik yang dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali. Pembayaran dilakukan dengan mengakses Sistem Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali, atau secara non tunai di tempat pembayaran (counter), yang tersedia di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali. Proses pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali.

“Hasil pungutan bagi wisatawan akan dipertanggungjawabkan secara transparan dengan prinsip keterbukaan yang memungkinkan wisatawan asing dan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas luasnya tentang pengelolaan dan pemanfaatan hasil pungutan bagi wisatawan asing,” jelas Gubernur Bali.

Ia juga menambahkan bahwa mengenai adanya penurunan pendapatan daerah dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp2,591 miliar lebih atau 0,32% dari APBD Induk sebesar Rp810 miliar lebih menjadi sebesar Rp808 miliar lebih, disebabkan karena adanya penyesuaian target pendapatan Bagian Laba yang Dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Dividen) atas Penyertaan Modal berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sementara Peningkatan Pendapatan dari Lain-lain PAD Yang Sah yang naik sebesar Rp40 miliar atau 4,47% dari sebesar Rp900 miliar lebih menjadi sebesar Rp940 miliar lebih bersumber dari penyesuaian komponen target Lain-lain PAD yang sah dan peningkatan target dari pendapatan BLUD sebesar Rp41,97 miliar lebih.

Terkait belanja daerah ia menjelaskan bahwa Perhitungan belanja bagi hasil pajak dalam Perubahan APBD Tahun 2023 ini didasarkan pada peningkatan pendapatan pajak daerah dan pembayaran kewajiban bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota Tahun Anggaran 2022 sesuai hasil pemeriksaan BPK.

Peningkatan alokasi belanja barang dan jasa Rp36 miliar lebih atau 2,69% dari APBD Induk sebesar Rp1,348 triliun lebih menjadi sebesar Rp1,385 triliun lebih disebabkan adanya peningkatan pada beberapa pos belanja, antara lain belanja jasa Rp19,08 miliar lebih, belanja pemeliharaan Rp1,19 miliar lebih, belanja barang dan jasa BOS Rp3,91 miliar lebih, serta belanja barang dan jasa BLUD Rp26,42 miliar lebih.

“Sementara mengenai saran untuk mengkaji ulang anggaran untuk penjaga gunung, akan Saya pertimbangkan,” ujarnya.

Di sisi lain Rapat Paripurna ke-39 DPRD Bali tahun 2023 juga diisi dengan penyampaian tanggapan dewan terhadap pendapat Gubernur Bali atas Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (AGP/YD)

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *