Dari penguatan peran pecalang, terbitnya Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020, hingga penyempurnaan regulasi dan pengembangan sistem keamanan terpadu berbasis desa adat pada periode kedua kepemimpinan Gubernur Koster.
Ulasan Agung Gempa
Praktisi IT Digital, Entrepreneur, dan Pemerhati Kebijakan Publik
DENPASAR – Keamanan dan ketenteraman merupakan kebutuhan mendasar dalam kehidupan masyarakat Bali. Sebagai daerah yang memiliki kekayaan adat, tradisi, budaya, sekaligus menjadi tujuan pariwisata internasional, Bali menghadapi dinamika sosial yang terus berkembang seiring meningkatnya mobilitas penduduk, kegiatan ekonomi, dan kunjungan wisatawan. Kondisi tersebut menuntut sistem pengamanan yang tidak hanya mengandalkan kehadiran aparat negara, tetapi juga melibatkan partisipasi masyarakat melalui kelembagaan yang telah tumbuh dan berakar dalam kehidupan desa adat.
Sejak dahulu, masyarakat Bali mengenal pecalang sebagai bagian dari sistem pengamanan tradisional yang memiliki kedudukan penting dalam menjaga ketertiban kegiatan adat, keagamaan, serta kehidupan masyarakat di wilayah desa adat. Keberadaan pecalang mencerminkan kemampuan masyarakat dalam mengorganisasi pengamanan lingkungan berdasarkan nilai kebersamaan, tanggung jawab, dan kearifan lokal. Namun, perkembangan Bali yang semakin kompleks menghadirkan kebutuhan baru. Persoalan keamanan tidak selalu dapat diselesaikan oleh satu unsur secara terpisah, sehingga diperlukan kerja sama yang lebih terstruktur antara pecalang, pemerintah desa, aparat kepolisian, TNI, dan berbagai komponen pengamanan masyarakat lainnya.
Kebutuhan memperkuat koordinasi tersebut menjadi salah satu bagian dari kebijakan pembangunan Gubernur Bali Wayan Koster sejak periode pertama kepemimpinannya pada 2018–2023. Melalui visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, penguatan desa adat ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kehidupan sosial, budaya, dan ketenteraman masyarakat. Salah satu landasan pentingnya adalah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, yang memberikan kerangka hukum bagi kedudukan, kewenangan, serta pemberdayaan desa adat dalam sistem pemerintahan dan kehidupan masyarakat Bali.
Dalam perkembangan berikutnya, Gubernur Koster menetapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat pada 29 Mei 2020. Regulasi inilah yang menjadi dasar penyelenggaraan Sipandu Beradat, sebuah sistem pengamanan lingkungan yang mengintegrasikan unsur keamanan masyarakat dalam satu pola koordinasi berbasis desa adat. Melalui pendekatan tersebut, peran pecalang tetap dipertahankan sebagai bagian penting dari pengamanan tradisional, tetapi pelaksanaan tugasnya diperkuat melalui hubungan kerja yang lebih terarah dengan unsur pengamanan lainnya.
Sipandu Beradat menghubungkan pecalang, Perlindungan Masyarakat atau Linmas, Bhabinkamtibmas, unsur pengamanan swakarsa, serta dukungan Babinsa dan komponen masyarakat sesuai kewenangan masing-masing. Sistem tersebut dijalankan melalui Forum Sipandu Beradat yang dibentuk secara berjenjang mulai dari desa adat, kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi. Dengan pola ini, informasi dan persoalan keamanan di lingkungan masyarakat diharapkan dapat ditangani melalui komunikasi serta koordinasi yang lebih jelas, sehingga potensi gangguan ketertiban dapat dikenali dan dicegah sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
Kebijakan tersebut memiliki makna penting karena mempertemukan kekuatan kearifan lokal dengan tata kelola keamanan yang menjadi tanggung jawab negara. Pecalang yang selama ini menjalankan tugas berdasarkan ketentuan adat memperoleh ruang koordinasi yang lebih luas, sedangkan aparat pemerintah dan keamanan dapat bekerja bersama masyarakat tanpa mengabaikan kedudukan serta kewenangan masing-masing. Dalam pelaksanaannya, Sipandu Beradat mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, termasuk pengamatan terhadap potensi gangguan, komunikasi masyarakat, pengamanan kegiatan, dan langkah pencegahan sesuai ketentuan hukum. Adapun tindakan penegakan hukum tetap berada pada aparat yang berwenang.
Pelaksanaan sistem pengamanan terpadu ini juga diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah desa adat, termasuk krama desa adat, krama tamiu, dan tamiu. Prinsip tersebut penting mengingat Bali merupakan daerah dengan mobilitas masyarakat yang tinggi, baik karena kegiatan ekonomi, pendidikan, pekerjaan, maupun pariwisata. Pengamanan yang baik perlu memberikan rasa aman kepada setiap warga dan pengunjung dengan tetap menjunjung hukum, hak masyarakat, serta kehidupan sosial yang harmonis. Dengan demikian, kehadiran Sipandu Beradat tidak semata-mata ditujukan untuk memperkuat aktivitas pengawasan, tetapi juga membangun hubungan yang lebih baik antara masyarakat, kelembagaan adat, dan aparat negara.
Perjalanan kebijakan yang dirintis pada periode pertama tersebut kemudian dilanjutkan dan disempurnakan ketika Gubernur Bali Dr. Ir. Wayan Koster, M.M. memasuki periode kedua kepemimpinannya sejak 2025. Pada 30 Desember 2025, Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 26 Tahun 2020 mengenai Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat. Penyempurnaan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan masyarakat serta penyesuaian ketentuan hukum, khususnya berkaitan dengan struktur kelembagaan, pembagian peran, dan pembinaan pelaksanaan Sipandu Beradat.
Salah satu penyesuaian penting terdapat pada susunan Forum Sipandu Beradat tingkat desa adat. Dalam regulasi terbaru, kepala desa atau lurah, bendesa adat, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa menjadi unsur pembina, sedangkan jabatan koordinator dilaksanakan oleh patajuh bendesa adat atau sebutan lainnya. Unsur Linmas, pengamanan swakarsa, pecalang, serta tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat tetap terlibat dalam kelembagaan forum. Perubahan tersebut memperjelas hubungan kerja antara pemerintah desa, desa adat, aparat keamanan, dan masyarakat sehingga pengambilan langkah koordinasi dapat dilaksanakan melalui susunan organisasi yang lebih terarah.
Penyempurnaan regulasi juga memberikan perhatian pada pembinaan dan pengawasan melalui penambahan Pasal 25A. Ketentuan tersebut mengatur bahwa gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan Sipandu Beradat dengan membentuk tim yang melibatkan unsur Polda Bali, Korem 163/Wira Satya, perangkat daerah provinsi, Majelis Desa Adat, dan Forum Perbekel. Pengaturan ini memperlihatkan bahwa pengembangan Sipandu Beradat tidak berhenti pada pembentukan forum pengamanan, tetapi dilanjutkan dengan upaya memperkuat tanggung jawab kelembagaan, koordinasi lintas instansi, serta kesinambungan pengawasan pelaksanaan kebijakan.
Memasuki tahun 2026, Pemerintah Provinsi Bali mulai memperkuat pelaksanaan perubahan regulasi tersebut melalui berbagai kegiatan koordinasi dan sosialisasi. Pada 20 Januari 2026, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali menyelenggarakan sosialisasi secara daring yang melibatkan unsur perbekel, lurah, bendesa adat, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa se-Bali. Kegiatan tersebut ditujukan untuk menyamakan pemahaman mengenai perubahan aturan sehingga ketentuan yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara tepat oleh lembaga dan masyarakat yang menjalankannya. Langkah ini menjadi penting karena keberhasilan regulasi sangat bergantung pada kesiapan pelaksana, pemahaman terhadap kewenangan, serta kemampuan membangun kerja sama di lapangan.
Kesinambungan kebijakan selanjutnya terlihat pada Jumat, 6 Februari 2026, ketika Pemerintah Provinsi Bali bersama Polda Bali, Korem 163/Wira Satya, dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali menandatangani perpanjangan nota kesepakatan pelaksanaan Sipandu Beradat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar. Kesepakatan tersebut disertai rencana kerja pelaksanaan tahun 2026–2031 sebagai arah penguatan koordinasi dan pembinaan sistem pengamanan berbasis desa adat. Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster menekankan pentingnya sinergi seluruh komponen pengamanan agar keberadaan Sipandu Beradat semakin mendukung ketertiban, ketenteraman, dan keharmonisan kehidupan masyarakat.
Perhatian terhadap pelaksanaan kebijakan terus berlanjut melalui koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Pada Maret 2026, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat membahas penguatan dukungan daerah terhadap program Sipandu Beradat, termasuk kebutuhan koordinasi, penganggaran, dan pembinaan. Selanjutnya, pada 11 Juni 2026 dilaksanakan rapat finalisasi pedoman teknis bersama sebagai upaya memperjelas pembagian tugas, mekanisme kerja, serta hubungan koordinasi seluruh unsur yang terlibat. Rangkaian kegiatan tersebut menunjukkan perkembangan dari tahap penyusunan dan perubahan regulasi menuju penyiapan perangkat pelaksanaan yang diharapkan dapat mendukung efektivitas kerja sama di tingkat masyarakat.
Jika ditelusuri dari 2020 hingga 2026, perjalanan Sipandu Beradat memperlihatkan kesinambungan arah kebijakan yang bergerak melalui beberapa tahapan. Pada periode pertama, pemerintah membentuk dasar hukum dan sistem koordinasi pengamanan berbasis desa adat. Memasuki periode kedua, perhatian berkembang menuju penyempurnaan kelembagaan, penguatan pembinaan dan pengawasan, serta penyusunan pedoman kerja bersama. Proses tersebut merupakan bagian dari pembangunan tata kelola keamanan yang membutuhkan dukungan seluruh komponen masyarakat, sebab keberhasilan suatu kebijakan tidak cukup dinilai dari keberadaan regulasi dan kesepakatan antarlembaga, melainkan juga dari kualitas pelaksanaan serta manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Bagi Agung Gempa, praktisi IT Digital, entrepreneur, dan pemerhati kebijakan publik, perjalanan kebijakan Sipandu Beradat memberikan pelajaran mengenai pentingnya menghubungkan kearifan lokal dengan sistem pemerintahan yang adaptif terhadap perubahan zaman. Penguatan keamanan tidak hanya membutuhkan personel yang memahami tugasnya, tetapi juga informasi yang akurat, komunikasi yang cepat, serta kemampuan lembaga bekerja secara terkoordinasi. Dalam perspektif teknologi digital, pengembangan sistem pelaporan gangguan ketertiban, pendataan kegiatan, dan komunikasi antarunsur pengamanan dapat menjadi peluang peningkatan kualitas pelayanan apabila dilaksanakan sesuai kebutuhan, kewenangan, dan ketentuan perlindungan data pribadi.
Pemanfaatan teknologi juga perlu disertai peningkatan kemampuan sumber daya manusia. Pecalang dan unsur pengamanan lainnya memerlukan pembinaan yang sesuai dengan karakter tugas masing-masing, termasuk kemampuan berkomunikasi dengan masyarakat, memahami prosedur koordinasi, serta mengetahui batas kewenangan dalam penanganan persoalan keamanan. Pembinaan yang berkelanjutan diharapkan dapat memperkuat profesionalitas pelaksanaan tugas tanpa menghilangkan nilai-nilai kebersamaan, musyawarah, dan penghormatan terhadap adat yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Bali.
Dalam hubungan dengan pembangunan ekonomi, keberadaan lingkungan yang aman dan tertib merupakan salah satu prasyarat bagi kelancaran kegiatan masyarakat. Sebagai daerah tujuan pariwisata internasional, Bali membutuhkan kondisi sosial yang kondusif agar kegiatan usaha, investasi, pelayanan publik, serta aktivitas wisata dapat berlangsung dengan baik. Namun, keamanan tidak semata-mata diukur dari kepentingan industri pariwisata. Rasa aman bagi keluarga, perlindungan kegiatan adat dan keagamaan, serta ketenteraman kehidupan sehari-hari masyarakat tetap menjadi tujuan utama yang perlu ditempatkan dalam pelaksanaan kebijakan.
Ke depan, pengembangan Sipandu Beradat diharapkan semakin diperkuat melalui peningkatan kualitas pembinaan, kejelasan dukungan sarana dan anggaran, serta evaluasi pelaksanaan di seluruh kabupaten dan kota. Pemerintah bersama aparat keamanan dan desa adat perlu memiliki ukuran yang dapat digunakan untuk mengetahui perkembangan program, termasuk keberadaan forum yang aktif, kesiapan personel, kelancaran koordinasi, tindak lanjut laporan masyarakat, dan kemampuan mencegah berkembangnya potensi konflik sosial. Dengan pemantauan yang terukur, berbagai langkah perbaikan dapat disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat, bukan semata-mata jumlah kegiatan yang telah dilaksanakan.
Dalam kerangka Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125, penguatan Sipandu Beradat dapat ditempatkan sebagai bagian dari pembangunan yang menjaga keseimbangan antara pelestarian kelembagaan adat, kualitas kehidupan sosial, dan kemampuan pemerintahan menghadapi perkembangan zaman. Kebijakan yang dirintis melalui Pergub Nomor 26 Tahun 2020 dan disempurnakan melalui Pergub Nomor 58 Tahun 2025 menunjukkan perjalanan penataan sistem pengamanan berbasis desa adat yang terus memerlukan penguatan pelaksanaan. Kesinambungan tersebut menjadi penting agar kebijakan yang telah dibangun dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang serta tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat Bali yang terus berkembang.
Dari peran pecalang sebagai penjaga keamanan tradisional menuju Sipandu Beradat sebagai sistem pengamanan lingkungan yang lebih terintegrasi, perjalanan kebijakan ini memperlihatkan bagaimana nilai-nilai warisan leluhur dapat dipertemukan dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan modern. Harapannya, upaya yang telah dirintis pada periode pertama Gubernur Koster dan dilanjutkan pada periode kedua dapat terus diperkuat melalui partisipasi masyarakat, koordinasi yang konsisten, dan pelaksanaan yang bertanggung jawab. Dengan lingkungan yang aman, kehidupan adat dan budaya yang harmonis, serta kegiatan ekonomi yang berkelanjutan, Bali diharapkan semakin mampu meningkatkan kesejahteraan krama sekaligus memberikan kontribusi bagi Indonesia Maju.
(NSKLB)
