Menelusuri regulasi kepariwisataan budaya pada periode pertama Gubernur Koster dan tantangan memperluas manfaat ekonomi desa pada periode kedua.
Oleh Agung Gempa — Praktisi IT Digital, Entrepreneur, dan Pemerhati Kebijakan Publik
DENPASAR – Perjalanan pembangunan pariwisata Bali telah membawa perubahan besar terhadap kehidupan ekonomi, sosial, dan kebudayaan masyarakat. Dari kawasan wisata yang berkembang pesat hingga desa-desa yang menyimpan kekayaan alam serta tradisi, pariwisata membuka banyak kesempatan. Namun manfaat ekonomi tidak selalu tersebar merata, sementara sebagian wilayah mengalami tekanan terhadap air, ruang hidup, dan lingkungan.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya kebijakan yang tidak sekadar menambah jumlah kunjungan, tetapi juga memperluas peran masyarakat sebagai pelaku pembangunan. Dalam konteks itulah desa wisata mempunyai kedudukan strategis: membuka peluang ekonomi lokal sambil menempatkan pelestarian budaya dan lingkungan sebagai dasar pengelolaan.
Sejak periode pertama kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster pada 2018–2023, visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menempatkan pariwisata sebagai bagian dari kehidupan Bali yang harus selaras dengan alam, manusia, dan kebudayaan. Pariwisata yang berkembang tidak dapat dipisahkan dari keberlanjutan desa adat, ruang pertanian, kesucian tempat suci, dan kesejahteraan masyarakat yang menjadi tuan rumah.
Landasan hukum penting pada periode tersebut adalah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Regulasi ini memberi arah bagi pengembangan destinasi, industri, pemasaran, kelembagaan, pariwisata digital, serta peran masyarakat dengan prinsip yang menghargai kebudayaan dan lingkungan Bali.
Perda tersebut memberikan hak kepada desa adat, lembaga tradisional, dan kelompok masyarakat untuk mengembangkan wisata pedesaan berdasarkan potensi setempat sesuai peraturan. Pengelola desa wisata berkewajiban mengutamakan investasi dan sumber daya lokal, sementara penetapan desa wisata dilakukan melalui keputusan bupati atau wali kota. Pembagian kewenangan ini menunjukkan bahwa kebijakan provinsi memerlukan tindak lanjut pemerintah kabupaten dan kota.
Pada 2021, Gubernur Koster menetapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 52 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2020. Regulasi ini memberikan ketentuan lebih rinci mengenai kriteria dan pengelolaan desa wisata. Persyaratan seperti kejelasan wilayah, potensi alam atau budaya, aksesibilitas, fasilitas, kemampuan sumber daya manusia, dan kelembagaan menjadi bagian yang penting untuk dipenuhi.
Perjalanan regulasi dari 2020 menuju 2021 memperlihatkan tahapan kebijakan yang dapat dipelajari mahasiswa dan peneliti: visi pembangunan dirumuskan, standar dasar ditetapkan dalam peraturan daerah, kemudian ketentuan teknis dikembangkan agar dapat diterapkan. Namun keberadaan regulasi belum otomatis berarti seluruh desa telah mempunyai kemampuan pengelolaan yang setara.
Pada Desember 2021, Pemerintah Provinsi Bali meluncurkan Peta Jalan Transformasi Ekonomi Kerthi Bali yang bertujuan memperkuat struktur ekonomi daerah. Pengembangan pertanian, industri, UMKM, koperasi, ekonomi kreatif, ekonomi digital, dan pariwisata diharapkan saling mendukung, sehingga ketergantungan pada satu kegiatan ekonomi dapat dikurangi secara bertahap.
Desa wisata dapat menjadi penghubung nyata antarsektor tersebut. Ketika wisatawan membeli hasil pertanian, mengunjungi perajin, menikmati kuliner lokal, atau menggunakan jasa masyarakat desa, manfaat pariwisata berpeluang masuk ke ekonomi keluarga. Akan tetapi, peluang tersebut hanya dapat diwujudkan melalui pengelolaan yang memberi ruang kepada pelaku usaha lokal, bukan sekadar menghadirkan investor dan pembangunan fisik.
Sebagai gambaran perkembangan, publikasi resmi Sistem Informasi Wilayah dan Tata Ruang Bali pada September 2024 mencatat 238 desa wisata. Sebanyak 101 desa berada dalam kategori rintisan, 107 berkembang, 27 maju, dan tiga mandiri. Angka ini menggambarkan kondisi yang dipublikasikan pada 2024 dan tidak boleh disajikan sebagai hasil pemutakhiran tahun 2026.
Klasifikasi tersebut memperlihatkan perbedaan tingkat kesiapan. Desa wisata rintisan mungkin membutuhkan fasilitas dasar, pendampingan manajemen, dan peningkatan keterampilan layanan, sedangkan desa wisata maju perlu memperkuat inovasi produk, kapasitas lingkungan, serta pemerataan manfaat kepada warga. Program pembinaan seharusnya mengikuti kebutuhan nyata masing-masing desa.
Memasuki periode kedua kepemimpinan Gubernur Koster sejak 2025, pengembangan desa wisata menjadi bagian dari kesinambungan pariwisata berkualitas dan arah Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125. Tantangan utamanya bukan lagi sekadar membuat desa memperoleh status wisata, melainkan bagaimana kelembagaan desa mampu menjaga keaslian budaya dan menghasilkan manfaat ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat.
Agung Gempa, praktisi IT Digital, entrepreneur, dan pemerhati kebijakan publik, melihat potensi digitalisasi yang besar dalam pengelolaan desa wisata. Namun kemampuan mempromosikan objek melalui media sosial tidak cukup jika paket wisata belum jelas, pembukuan keuangan belum tertib, reservasi tidak dikelola dengan baik, atau layanan belum memiliki standar yang disepakati.
Pengembangan katalog produk, sistem informasi kegiatan, pemesanan, pencatatan transaksi, dan dokumentasi hasil usaha dapat membantu pelaku lokal mengambil keputusan. Teknologi menjadi alat pendukung bagi desa untuk mengelola usahanya sendiri, bukan instrumen yang mengalihkan kendali ekonomi dari warga kepada pihak luar.
Di sisi lain, setiap desa membutuhkan batas pengembangan yang menghormati tata ruang, ruang adat, dan daya dukung lingkungan. Tempat suci dan upacara keagamaan tidak boleh semata-mata dilihat sebagai komoditas. Kualitas pariwisata ditentukan pula oleh kemampuan masyarakat menjaga nilai yang diwariskan oleh para pendahulunya.
Keberhasilan kebijakan harus diukur melalui peningkatan pendapatan usaha lokal, bertambahnya kesempatan kerja, kualitas fasilitas dan layanan, perlindungan lingkungan, serta partisipasi generasi muda. Pertumbuhan jumlah pengunjung dan banyaknya promosi hanyalah sebagian indikator yang belum cukup menggambarkan kesejahteraan.
Perjalanan kebijakan dari Perda 2020, Pergub 2021, Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali, hingga agenda pembangunan periode kedua menunjukkan dasar yang dapat terus diperkuat. Program yang telah berhasil perlu dijadikan bahan pembelajaran, sementara desa yang masih tertinggal membutuhkan pendampingan agar tidak tertinggal dari perubahan ekonomi.
Dalam kerangka pembangunan Bali 100 Tahun, keberhasilan pariwisata bukan hanya seberapa banyak orang datang, melainkan seberapa jauh kegiatan wisata membantu masyarakat desa hidup lebih sejahtera sambil menjaga alam dan kebudayaan. Dari desa yang berdaya dan ekonomi lokal yang semakin kuat, Bali dapat melangkah lebih mantap menuju kesejahteraan krama dan Indonesia Maju.
Rujukan regulasi dan informasi: Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2020; Pergub Bali No. 52 Tahun 2021; Peta Jalan Transformasi Ekonomi Kerthi Bali 2021. TARUBALI, 4 September 2024, ‘Perkembangan Desa Wisata di Bali: Tantangan dan Peluang’: https://tarubali.baliprov.go.id/perkembangan-desa-wisata-di-bali-tantangan-dan-peluang/
(NSKLB)
