Rampung Dicetak, KPU Tabanan Distribusikan Salinan DPT ke PPS

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020, pasca ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka selanjutnya salinan DPT tersebut akan diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing Kantor Desa, Bale Banjar dan tempat umum yang strategis.

“Sesuai dengan Peraturan KPU 5 tentang Tahapan, Kami KPU Kabupaten Tabanan telah membuat time line distribusi DPT kepada kawan-kawan PPS untuk nanti diumumkan mulai tanggal 28 Oktober 2020,” beber Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Program, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, Jumat, (23/10/2020).

Dijelaskan Sugina, bahwa KPU Tabanan telah menetapkan DPT Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tabanan 2020 pada 16 Oktober 2020 lalu sebanyak 362.813 Pemilih, yang terdiri dari 178.411 Pemilih laki-laki dan sebanyak 184.402 Pemilih perempuan. Semua Pemilih tersebut tersebar di 1.130 TPS, di 133 Desa pada 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan.

Sehari pasca penetapan pihaknya sudah mulai melaksanakan pencetakan DPT menjadi 3 rangkap sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2019. “Sehari setelah Pleno DPT, Kita sudah mulai cetak, dan hari ini, Jumat, (23/10/2020) sudah semuanya selesai dan siap Kita distribusikan ke PPS melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” jelasnya.

Selanjutnya KPU Tabanan menyarankan sebelum didistribusikan ke PPS untuk ditempel, pihaknya mengharapkan PPK dan PPS melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait hasil cetakan. “Sengaja Kami distribusikan lebih awal, sehingga Jajaran Kami bisa melaksanakan chek and rechek lebih dahulu sebelum DPT diumumkan ke publik, siapa tahu ada yang tertukar atau cetakannya tidak bagus sehingga ada cukup waktu untuk melakukan cetak ulang,” bebernya.

Karena sesuai Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020, bahwa penyampaian DPT ke PPS paling lambat 26 Oktober 2020, maka ada waktu 3 hari bagi PPK untuk malaksanakan pengecekan hasil cetakan DPT, selanjutnya disampaikan ke PPS. “Nanti kita jadwalkan pengumuman dan penempelan DPT serentak tanggal 28 Oktober 2020, sesuai dengan Peraturan KPU 5 tahun 2020,” ucapnya.

Dijelaskan lebih jauh, jumlah DPT yang dicetak adalah sebanyak 3 rangkap dengan tidak menampilkan NIK secara utuh guna melindungi informasi pribadi dari Pemilih. “Sesuai dengan PKPU 19 tahun 2019, pasal 20 ayat 10 maka Kami mencetak Salinan DPT Pilkada Tabanan 2020 sebanyak 3 rangkap,” ucapnya.

Nantinya salinan tersebut, satu rangkap diumumkan di 133 Kantor Desa yang ada di Kabupaten Tabanan. Satu rangkap diumumkan di Bale Banjar atau tempat strategis lainnya, dan satu rangkap lagi untuk arsip PPS. “Dengan diumumkan dan ditempelkannya salinan DPT ini, nantinya Masyarakat dapat mengetahui apakah dirinya sudah terdaftar dan terdaftarnya di TPS berapa, Kami harapkan Masyarakat ikut berperan aktif dalam menggunakan hak pilihnya nanti pada 9 Desember 2020,” harap Sugina yang juga mantan Wartawan ini.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot777 slot777 bandarqq