KARANGASEM – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menyoroti secara serius rencana tukar guling lahan mangrove yang diajukan oleh PT BTID di kawasan Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
Hal tersebut terungkap saat Pansus TRAP melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 15 April 2026, sebagai tindak lanjut dari penelusuran yang telah dilakukan sejak 2 Februari 2026.
Rombongan dipimpin oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, bersama jajaran anggota dan OPD terkait, dengan tujuan memastikan langsung kondisi di lapangan atas rencana tukar guling lahan tersebut.
Dari hasil peninjauan, Pansus menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam rencana tukar guling yang diajukan PT BTID, khususnya terkait lahan mangrove yang merupakan kawasan sensitif secara ekologis.
Ketua Pansus menegaskan bahwa skema tukar guling yang diajukan belum memenuhi prinsip dasar tata kelola aset daerah. Ia menyoroti bahwa lahan pengganti yang ditawarkan belum memiliki kejelasan fisik, belum didukung legalitas yang sah, serta status hukumnya dinilai belum terang.
Menurutnya, dalam mekanisme tukar guling aset, terdapat syarat mutlak yang harus dipenuhi, yakni kejelasan kepemilikan, legalitas yang lengkap, serta kesetaraan nilai antara lahan yang ditukar. Namun, dalam kasus ini, sejumlah syarat tersebut dinilai belum terpenuhi.
Selain itu, Pansus juga mencermati adanya ketidaksesuaian data serta potensi ketimpangan nilai lahan, yang berisiko merugikan daerah apabila proses ini tetap dilanjutkan tanpa perbaikan mendasar.
Tidak kalah penting, kawasan mangrove yang menjadi objek tukar guling memiliki fungsi vital sebagai pelindung pesisir, penahan abrasi, serta bagian dari ekosistem yang harus dijaga keberlanjutannya. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut kawasan ini harus dilakukan secara sangat hati-hati dan berbasis kajian yang kuat.
Atas dasar temuan tersebut, Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali secara tegas meminta agar rencana tukar guling lahan mangrove oleh PT BTID tidak dilanjutkan atau dihentikan sementara sampai seluruh aspek hukum, administratif, dan lingkungan dipenuhi secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen DPRD Provinsi Bali dalam menjaga aset daerah, melindungi lingkungan hidup, serta memastikan tidak ada kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dari sisi masyarakat, sikap tegas ini memberikan kepastian bahwa kawasan mangrove sebagai benteng alami Bali tetap dijaga, serta setiap proses pemanfaatan ruang dilakukan secara transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, guna memastikan tata kelola ruang dan aset daerah di Bali berjalan sesuai aturan dan prinsip keberlanjutan. (AdminNSKLB)
