KARANGASEM – Polemik tukar guling lahan mangrove yang melibatkan PT Bali Turtle Island Development (BTID) memasuki babak baru. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali turun langsung ke lapangan untuk menyisir kejanggalan prosedur penyediaan lahan pengganti di Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Karangasem, Rabu (15/4/2026).
Rombongan Pansus dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, I Made Supartha, didampingi jajaran anggota dewan lainnya yakni Dewa Nyoman Rai, Dr. Somvir, Nyoman Budiutama, I Wayan Tagel Winarta, Anak Agung Gede Agung Suyoga, dan Nyoman Oka Antara. Peninjauan ini juga melibatkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali guna memverifikasi data lapangan secara teknis.
Dalam peninjauan tersebut, Pansus menyoroti status hukum lahan seluas 40,2 hektare yang diklaim pengembang sebagai lahan pengganti. Berdasarkan pantauan di lokasi, I Made Supartha menegaskan bahwa legalitas lahan tersebut masih sangat meragukan dan belum memenuhi prasyarat administrasi tukar guling yang sah.
“Fisik lahannya saja belum jelas, sertifikatnya pun belum ada. Bagaimana bisa ini dijadikan syarat tukar guling? Seharusnya kewajiban administrasi diselesaikan dulu sebelum kawasan konservasi diambil,” tegas Supartha di hadapan perwakilan PT BTID dan OPD yang hadir.
Anggota Pansus TRAP lainnya turut mempertanyakan asal-usul lahan di Baturinggit tersebut. Muncul kekhawatiran bahwa lahan yang disodorkan justru berstatus tanah negara atau masuk dalam kawasan kehutanan. Secara aturan, lahan dalam skema tukar guling tidak boleh berasal dari aset negara.
Pansus juga menyoroti nilai kesetaraan lahan yang ditukar serta proses pembelian lahan yang diklaim sudah berlangsung sejak 1995 namun belum tuntas secara administratif hingga kini. Ketidakjelasan ini dinilai sangat berisiko merugikan daerah, terutama karena menyangkut ekosistem mangrove yang memiliki fungsi ekologis krusial bagi Pulau Dewata.
Sikap tegas ditunjukkan Pansus TRAP karena pihak PT BTID dinilai tidak mampu memberikan jawaban konkret terkait detail teknis tukar guling 40,2 hektare tersebut. Atas temuan ini, dewan mengancam akan mengeluarkan rekomendasi berat jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur.
“Jika dalam proses verifikasi terbukti ada ketidaksesuaian atau lahan pengganti ini ternyata ‘bodong’, kami akan merekomendasikan langkah tegas, termasuk penghentian atau penutupan aktivitas PT BTID. Kami tidak akan membiarkan ada penyimpangan yang merusak lingkungan dan merugikan aset Bali,” pungkas Made Supartha.
Kasus ini kini menjadi atensi serius DPRD Bali untuk memastikan tata ruang dan aset daerah dikelola sesuai regulasi tanpa ada pihak yang kebal hukum. (NSKLB)
