Denpasar – DPRD Provinsi Bali menunjukkan sikap kompak dalam mendorong arah baru pembangunan pariwisata berbasis kualitas. Dalam Rapat Paripurna ke-33 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Denpasar, Selasa (14 April 2026), seluruh fraksi menyampaikan pandangan strategis terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang krusial bagi masa depan Bali.
Dua Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas dan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Fraksi PDI Perjuangan menjadi salah satu fraksi yang menegaskan pentingnya transformasi kebijakan pariwisata Bali. Pandangan umum fraksi ini dibacakan oleh Putu Diah Pradnya Maharani di hadapan forum paripurna.
DPRD menilai Bali saat ini berada pada titik krusial—berada di persimpangan antara mempertahankan pola pariwisata massal atau beralih menuju pariwisata berkualitas (quality tourism).
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa pariwisata Bali tidak bisa lagi dibiarkan tumbuh tanpa kendali. Tanpa regulasi yang kuat, pertumbuhan sektor ini berpotensi memicu berbagai persoalan serius, mulai dari tekanan tata ruang, kemacetan, hingga penurunan kualitas lingkungan dan budaya.
Karena itu, Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas dinilai sebagai langkah strategis untuk menata ulang sistem pariwisata secara menyeluruh—tidak hanya dari sisi perizinan, tetapi juga pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum.
Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti pentingnya memasukkan nilai-nilai lokal Bali seperti Tri Hita Karana dalam kebijakan pariwisata. Menurut mereka, regulasi ke depan harus mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan keberlanjutan budaya.
Selain itu, integrasi kebijakan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjadi kunci utama, khususnya dalam hal tata ruang (RTRW dan RDTR), guna menghindari overdevelopment di kawasan tertentu.
Tak hanya sektor pariwisata, pembahasan juga mengerucut pada perubahan kebijakan pajak daerah dan retribusi. Fraksi PDI Perjuangan menyatakan persetujuan atas pembahasan lanjutan Raperda tersebut, namun memberikan catatan tegas: peningkatan pendapatan daerah harus sejalan dengan peningkatan kualitas layanan publik.
Retribusi daerah, menurut fraksi, tidak boleh semata-mata dijadikan instrumen fiskal, tetapi harus menjadi alat untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat secara nyata.
Dalam dinamika pandangan fraksi-fraksi, muncul benang merah bahwa pembangunan pariwisata Bali tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah.
Seluruh pemangku kepentingan—mulai dari pelaku usaha, investor, masyarakat adat, hingga lembaga pendidikan—harus memiliki komitmen bersama dalam menjaga kualitas pariwisata Bali.
DPRD juga menyoroti pentingnya perlindungan wisatawan melalui pemanfaatan teknologi informasi serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia di sektor pariwisata.
Secara umum, DPRD Bali menilai kedua Raperda tersebut telah berada pada jalur yang tepat dalam memperkuat tata kelola pariwisata berbasis budaya sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, satu hal yang ditekankan seluruh fraksi adalah bahwa kemajuan Bali tidak boleh mengorbankan jati diri.
Pariwisata harus menjadi jalan kesejahteraan masyarakat, bukan sumber ketimpangan baru.
