Dari Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 hingga penguatan kain tenun Endek dan keberlanjutan kebijakan pelestarian budaya pada periode kedua.
Ulasan Agung Gempa
Praktisi IT Digital, Entrepreneur, dan Pemerhati Kebijakan Publik
DENPASAR – Pemandangan masyarakat mengenakan Busana Adat Bali setiap hari Kamis kini semakin akrab dijumpai dalam berbagai aktivitas di Pulau Dewata. Dari lingkungan kantor pemerintahan, sekolah, perbankan, hingga sejumlah kegiatan usaha dan pelayanan publik, penggunaan busana tradisional telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat. Di balik perubahan tersebut terdapat perjalanan kebijakan pembangunan kebudayaan yang dirintis Gubernur Bali Wayan Koster sejak awal periode pertama kepemimpinannya pada 2018. Kebijakan yang semula diwujudkan melalui pengaturan hari penggunaan busana adat itu kemudian berkembang menjadi bagian dari upaya memperkuat identitas budaya sekaligus membuka peluang ekonomi bagi para perajin dan pelaku usaha lokal.
Perjalanan tersebut bermula ketika Gubernur Koster menetapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali pada 26 September 2018, yang kemudian diluncurkan kepada masyarakat pada 11 Oktober 2018. Melalui regulasi ini, penggunaan Busana Adat Bali diatur pada jam kerja setiap hari Kamis, Rahina Purnama, Rahina Tilem, serta Hari Jadi Provinsi Bali setiap 14 Agustus. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah awal pemerintahan Koster dalam menerjemahkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, yang menempatkan pelestarian adat, tradisi, seni, dan kebudayaan sebagai bagian penting dari arah pembangunan daerah.
Sebelum kebijakan tersebut diterapkan, penggunaan Busana Adat Bali lebih banyak terlihat dalam pelaksanaan upacara keagamaan, kegiatan adat, dan berbagai acara resmi tertentu. Tradisi berbusana memang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Bali selama berabad-abad, tetapi ruang penggunaannya dalam kegiatan kerja sehari-hari belum diatur secara luas melalui kebijakan pemerintah provinsi. Pergub Nomor 79 Tahun 2018 kemudian memberikan dorongan agar busana tradisional tetap hadir dalam perkembangan kehidupan modern, tanpa harus kehilangan nilai kesopanan, etika, estetika, dan makna budaya yang melekat di dalamnya. Regulasi ini juga memberikan ruang bagi masyarakat dari daerah lain di Nusantara yang tinggal di Bali untuk menggunakan busana adat daerah asalnya, sehingga pelestarian identitas Bali tetap berjalan dalam semangat penghormatan terhadap keberagaman budaya Indonesia.
Dalam perjalanan pelaksanaannya, kebijakan tersebut secara bertahap memperoleh tempat di berbagai lingkungan masyarakat. Hari Kamis menjadi salah satu momentum yang memperlihatkan keberadaan Busana Adat Bali di ruang-ruang pelayanan publik dan kegiatan profesional. Masyarakat tidak hanya mengenakan pakaian tradisional untuk memenuhi ketentuan yang berlaku di lingkungan masing-masing, tetapi juga semakin terbiasa menghadirkan unsur kebudayaan dalam aktivitas keseharian. Perubahan ini memperlihatkan bagaimana kebijakan publik dapat mendorong terbentuknya kebiasaan sosial melalui pelaksanaan yang konsisten. Meski demikian, keberhasilannya tetap memerlukan pemahaman mengenai tata cara berbusana yang sesuai dengan konteks, bukan semata-mata bertambahnya jumlah orang yang mengenakan pakaian adat.
Perhatian Pemerintah Provinsi Bali pada masa kepemimpinan Gubernur Koster juga tidak berhenti pada penggunaan Busana Adat Bali. Pada periode pertama tahun 2018–2023, sejumlah kebijakan lain diterbitkan untuk memperkuat perlindungan kebudayaan sekaligus meningkatkan pemanfaatan produk lokal. Di antaranya Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, dan Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali. Kehadiran berbagai regulasi tersebut menunjukkan pendekatan pembangunan yang menghubungkan upaya menjaga identitas budaya dengan pemberdayaan sumber daya serta kegiatan ekonomi masyarakat Bali.
Hubungan antara kebudayaan dan ekonomi lokal semakin terlihat ketika Gubernur Koster menerbitkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali. Melalui kebijakan tersebut, penggunaan pakaian berbahan kain tenun tradisional Bali didorong setiap hari Selasa di berbagai lingkungan instansi dan kegiatan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran surat edaran ini mempunyai arti penting karena diterbitkan ketika pandemi Covid-19 masih memberikan tekanan terhadap perekonomian daerah, termasuk usaha kecil dan industri kerajinan tradisional. Melalui perluasan pemanfaatan produk lokal, pemerintah berupaya memperkuat permintaan terhadap hasil karya penenun, penjahit, pedagang kain, serta pelaku usaha yang bergantung pada keberlangsungan industri busana tradisional Bali.
Dari sisi pembangunan ekonomi, kebijakan tersebut memperlihatkan hubungan yang saling mendukung antara pelestarian budaya dan aktivitas produktif masyarakat. Penggunaan Busana Adat Bali dan kain tenun Endek dapat memperluas kesempatan usaha melalui kebutuhan pakaian, bahan tenun, perlengkapan adat, hingga jasa perancangan dan penjahitan. Dalam praktiknya, manfaat tersebut memerlukan dukungan terhadap kualitas produksi, ketersediaan bahan baku, kemampuan memenuhi permintaan, serta akses pemasaran yang lebih luas. Karena itu, keberhasilan kebijakan tidak cukup dilihat dari semakin seringnya busana tradisional digunakan, tetapi juga perlu ditelusuri melalui perkembangan kegiatan usaha dan manfaat ekonomi yang diterima para perajin.
Perhatian terhadap kain Endek Bali juga berkembang dalam hubungan dengan industri mode internasional. Penggunaan dan pengenalan kain tenun tradisional Bali melalui kerja sama dengan rumah mode Christian Dior menjadi salah satu perkembangan yang memperlihatkan potensi warisan kerajinan lokal untuk memperoleh perhatian di luar negeri. Perkembangan ini mempunyai makna lebih luas daripada promosi produk, karena berkaitan dengan penghargaan terhadap pengetahuan tradisional, identitas motif, kualitas kerajinan, dan kemampuan perajin untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi yang semakin terbuka. Pengembangan pasar internasional tetap perlu diikuti perlindungan terhadap karya tradisional serta penguatan posisi pelaku usaha lokal agar nilai ekonomi yang terbentuk dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Bali.
Rangkaian kebijakan pada periode pertama kepemimpinan Gubernur Koster menunjukkan bahwa pembangunan kebudayaan dapat dihubungkan dengan penguatan struktur ekonomi daerah. Pendekatan ini sejalan dengan Transformasi Ekonomi Kerthi Bali yang diperkenalkan pada 2021, melalui upaya mengembangkan sektor-sektor produktif, industri lokal, UMKM, koperasi, dan ekonomi kreatif. Dalam konteks busana tradisional, kebijakan pemerintah berperan menciptakan ruang pemanfaatan produk lokal, sementara dunia usaha dan masyarakat mempunyai peran penting dalam menjaga kualitas, inovasi, serta keberlanjutan produksi. Dengan demikian, pelestarian kebudayaan tidak ditempatkan sebagai kegiatan yang terpisah dari ekonomi, melainkan sebagai salah satu unsur yang dapat mendukung kesejahteraan masyarakat.
Memasuki periode kedua kepemimpinan Gubernur Koster sejak 2025, kesinambungan pengaturan penggunaan busana tradisional tetap terlihat dalam kebijakan pemerintahan. Salah satunya melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Regulasi tersebut memberikan pengaturan mengenai pakaian dinas ASN, termasuk penggunaan pakaian berbahan kain Endek Bali. Walaupun memiliki ruang lingkup berbeda dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2018, keberadaan kedua regulasi menunjukkan kesinambungan perhatian pemerintah terhadap penggunaan busana tradisional dalam aktivitas pemerintahan dan kehidupan masyarakat.
Upaya penguatan pelaksanaan kebijakan juga ditunjukkan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi yang mulai dipersiapkan secara lebih terarah. Pada 25 Juni 2026, Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali menggelar rapat pembentukan tim monitoring dan evaluasi penggunaan pakaian Endek dan Busana Adat Bali. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari usaha pemerintah untuk mengetahui perkembangan penerapan kebijakan, mengidentifikasi kendala, dan menyiapkan rekomendasi perbaikan. Langkah ini penting karena sebuah regulasi tidak cukup hanya diterbitkan dan disosialisasikan. Pemerintah juga perlu memperoleh informasi mengenai konsistensi pelaksanaannya, pemahaman masyarakat, serta hubungan kebijakan dengan perkembangan industri dan usaha lokal yang menjadi bagian dari tujuan pembangunan.
Kesinambungan perhatian tersebut kembali terlihat ketika Gubernur Koster menyampaikan pakeling mengenai pentingnya penggunaan Busana Adat Bali bertepatan dengan Rahina Purnama Kapat, 26 September 2026, di Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster menekankan pentingnya menjaga Busana Adat Bali sebagai bagian dari identitas masyarakat yang perlu diwariskan kepada generasi mendatang. Pemerintah Provinsi Bali juga menyampaikan bahwa penggunaan busana tradisional semakin terlihat di berbagai kegiatan, termasuk di luar hari-hari yang diatur dalam Pergub. Perkembangan tersebut menjadi gambaran bahwa kebijakan yang dimulai pada 2018 masih memperoleh perhatian dalam kehidupan masyarakat hingga periode kedua pemerintahan.
Bagi Agung Gempa, praktisi IT Digital, entrepreneur, dan pemerhati kebijakan publik, perjalanan kebijakan ini memberikan gambaran mengenai bagaimana keputusan pemerintah dapat memengaruhi kebiasaan masyarakat sekaligus membuka peluang bagi kegiatan ekonomi berbasis budaya. Dalam perspektif kewirausahaan, berkembangnya penggunaan Busana Adat Bali dan kain Endek dapat menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperbaiki mutu produk, serta membangun jaringan pemasaran yang lebih luas. Sementara dari perspektif teknologi digital, peluang tersebut dapat diperkuat melalui penyediaan informasi perajin, pengembangan katalog produk, promosi berbasis internet, dan pemanfaatan platform perdagangan digital untuk mempertemukan produk lokal dengan pasar yang semakin berkembang.
Namun, pemanfaatan teknologi dan perkembangan industri busana tradisional perlu tetap berpijak pada pelindungan nilai budaya. Keberadaan kain Endek, udeng, kamen, kebaya, dan perlengkapan busana adat lainnya tidak dapat dipisahkan dari pengetahuan mengenai fungsi, tata cara penggunaan, serta nilai yang diwariskan masyarakat. Oleh karena itu, penguatan kebijakan perlu berjalan bersama pendidikan budaya, terutama bagi generasi muda. Sekolah, lembaga pendidikan tinggi, desa adat, komunitas perajin, dan organisasi masyarakat mempunyai peran penting dalam menjaga agar penggunaan busana tradisional tidak semata-mata menjadi kebiasaan berpakaian, tetapi juga menjadi sarana memahami identitas dan karakter kebudayaan Bali.
Jika ditelusuri sejak 2018 hingga 2026, perjalanan kebijakan penggunaan Busana Adat Bali memperlihatkan kesinambungan antara pembentukan regulasi, peningkatan pemanfaatan produk lokal, penguatan kelembagaan, serta perhatian terhadap evaluasi pelaksanaan. Pergub Nomor 79 Tahun 2018 membuka ruang yang lebih luas bagi kehadiran busana tradisional dalam aktivitas sehari-hari, sementara kebijakan penggunaan kain Endek dan pengaturan pakaian dinas berikutnya memperkuat hubungan antara identitas budaya dan kebutuhan ekonomi masyarakat. Rangkaian kebijakan tersebut menjadi bagian dari perjalanan pembangunan Bali yang dapat dipelajari melalui hubungan antara arah kebijakan, pelaksanaan pemerintahan, perubahan perilaku sosial, serta manfaat yang diharapkan bagi pelaku usaha.
Ke depan, penguatan kebijakan perlu diarahkan pada peningkatan pemahaman budaya, perlindungan perajin, pengembangan kualitas produk, serta pemerataan kesempatan usaha bagi masyarakat di seluruh kabupaten dan kota. Pemantauan yang berkelanjutan juga diperlukan untuk mengetahui bagaimana kebijakan memberi kontribusi terhadap kelangsungan industri tradisional, termasuk perkembangan usaha penenun dan penjahit lokal. Dengan dukungan data yang lebih baik, pemerintah dapat menyusun langkah pembinaan yang sesuai kebutuhan masyarakat, sementara keberhasilan program dapat dinilai secara lebih objektif dan terbuka.
Dalam kerangka Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125, perjalanan kebijakan Busana Adat Bali memperlihatkan pentingnya menjaga kesinambungan antara pembangunan manusia, pelestarian kebudayaan, dan penguatan ekonomi masyarakat. Apa yang dirintis pada periode pertama kepemimpinan Gubernur Koster dan dilanjutkan pada periode kedua diharapkan terus berkembang melalui pelaksanaan yang konsisten, penguatan inovasi, serta partisipasi masyarakat. Dari kebiasaan berbusana adat setiap Kamis menuju penguatan identitas dalam kehidupan sehari-hari, Bali memiliki kesempatan untuk terus menjaga warisan leluhur sekaligus membangun ekonomi lokal yang semakin mandiri. Kesinambungan inilah yang diharapkan dapat menjadi bagian dari perjalanan mewujudkan masyarakat Bali yang berbudaya, sejahtera, dan berkontribusi bagi Indonesia Maju.
(NSKLB)
