Dari pembiayaan jaminan sosial sejak 2023 menuju penguatan perlindungan sosial pada periode kedua sebagai bagian dari pembangunan manusia dan kesejahteraan krama Bali.
Oleh Agung Gempa — Praktisi IT Digital, Entrepreneur, dan Pemerhati Kebijakan Publik
DENPASAR – Pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan manusia tidak cukup hanya menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja. Pemerintah juga perlu memperhatikan perlindungan bagi masyarakat yang menghadapi risiko kecelakaan kerja, kehilangan pendapatan, atau keadaan lain yang mengganggu keberlangsungan kehidupan keluarga.
Bali memiliki karakter kehidupan sosial yang khas. Selain pekerja formal dan pelaku usaha, terdapat rohaniawan dari berbagai agama, petani, nelayan, pekerja seni, serta beragam kelompok yang menjalankan pengabdian di tengah masyarakat. Sebagian dari mereka tidak memiliki hubungan kerja formal ataupun pendapatan yang stabil, sehingga membutuhkan pendekatan perlindungan yang sesuai.
Secara nasional, sistem jaminan sosial memiliki landasan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian juga diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 beserta perubahannya.
Landasan nasional tersebut penting karena membedakan antara hak dan manfaat kepesertaan yang ditetapkan oleh ketentuan negara dengan kebijakan pemerintah daerah yang membantu memperluas cakupannya. Dukungan pemerintah daerah tidak membentuk skema jaminan sosial baru di luar sistem nasional, tetapi dapat membantu masyarakat mengakses sistem yang telah tersedia.
Pada periode pertama kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster tahun 2018–2023, visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menempatkan manusia dan nilai spiritual sebagai bagian dari satu sistem kehidupan. Dalam kerangka kesejahteraan, kebijakan itu memperoleh penerapan yang konkret ketika Pemerintah Provinsi Bali mulai mendukung pembiayaan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi rohaniawan melalui APBD sejak 2023.
Kebijakan tersebut memiliki makna sosial yang penting. Rohaniawan menjalankan pengabdian yang diperlukan masyarakat, tetapi tidak semuanya memperoleh perlindungan seperti pekerja pada perusahaan. Pembiayaan kepesertaan merupakan salah satu bentuk keberpihakan yang dapat dinilai manfaatnya melalui kesinambungan program dan kemampuan peserta mengakses hak sesuai ketentuan.
Setelah kembali menjabat untuk periode kedua pada 2025, Gubernur Koster melanjutkan dukungan pembiayaan tersebut. Menurut informasi resmi Pemerintah Provinsi Bali tanggal 22 Juli 2026, terdapat 16.794 rohaniawan dari berbagai agama yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan melalui dukungan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali pada 2026.
Angka itu dibahas dalam pertemuan Gubernur Koster bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua di Jayasabha, Denpasar, Selasa, 21 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster menekankan pentingnya pembaruan data peserta dari sumber desa yang akurat agar manfaat program benar-benar diterima kelompok yang membutuhkan.
Manfaat kepesertaan yang dijelaskan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Kematian sesuai peraturan dan status peserta. Karena kedua manfaat berlaku untuk kondisi yang berbeda, masyarakat perlu mendapat informasi yang mudah dipahami mengenai ketentuan, dokumen, serta mekanisme pengajuan manfaat.
Keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah kepesertaan yang tercatat. Tingkat keaktifan peserta, keberlanjutan pembayaran iuran, keakuratan identitas, ketepatan layanan, dan mutu pendampingan kepada keluarga menjadi unsur penting dalam evaluasi. Program sosial yang baik harus memberikan perlindungan nyata ketika risiko terjadi.
Dalam pertemuan Juli 2026 juga dibicarakan kemungkinan pemberian Jaminan Hari Tua bagi rohaniawan serta rancangan Peraturan Gubernur Bali tentang perlindungan pekerja rentan, termasuk petani dan nelayan. Pada saat itu, kedua agenda tersebut masih berada dalam tahap kajian, sehingga belum dapat disampaikan sebagai layanan yang sudah berlaku menyeluruh.
Perbedaan antara program yang telah berjalan dan rencana pengembangan merupakan bagian penting dari literasi kebijakan. Pemerintah dan masyarakat perlu memahami tahapan perumusan regulasi, kecukupan anggaran, pilihan kelompok sasaran, serta bentuk manfaat sebelum suatu rancangan dilaksanakan.
Agung Gempa, praktisi IT Digital, entrepreneur, dan pemerhati kebijakan publik, memandang akurasi data sebagai kunci keberhasilan perlindungan sosial. Pembaruan status warga dari tingkat desa, verifikasi identitas, catatan kepesertaan aktif, serta penyelesaian pengaduan dapat dibuat lebih tertib melalui penggunaan sistem informasi yang terintegrasi dan aman.
Dalam praktiknya, teknologi bukan ukuran keberhasilan apabila justru menambah kesulitan administrasi. Sistem yang baik harus memudahkan masyarakat memahami status kepesertaannya, mempercepat verifikasi data, dan mendukung akuntabilitas pengelolaan pembiayaan. Pemeriksaan lapangan dan bantuan kepada peserta yang memiliki keterbatasan akses digital tetap diperlukan.
Keberlanjutan fiskal juga harus diperhatikan. Program yang dibiayai APBD membutuhkan landasan anggaran dan proyeksi kebutuhan yang jelas, terutama apabila cakupannya kelak diperluas. Karakter pekerjaan petani, nelayan, dan pekerja informal tidak selalu sama; karena itu rancangan perlindungan perlu mempertimbangkan risiko serta kemampuan pembiayaan masing-masing kelompok.
Kesinambungan kebijakan dari 2023 hingga 2026 memberikan contoh bahwa suatu keputusan yang memiliki manfaat sosial dapat dipertahankan melintasi masa jabatan. Namun kesinambungan tidak berarti berhenti melakukan evaluasi. Yang sudah baik perlu ditingkatkan, sedangkan kesenjangan cakupan dan mutu layanan harus terus diperbaiki.
Dalam Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125, perlindungan sosial merupakan investasi pada ketahanan masyarakat. Bali yang sejahtera bukan hanya daerah dengan ekonomi yang tumbuh, tetapi daerah yang semakin mampu melindungi warganya dan memberikan rasa aman dalam menjalani kehidupan, sekaligus berkontribusi pada Indonesia Maju.
Rujukan regulasi dan informasi: UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2011; PP No. 44 Tahun 2015 beserta perubahannya. Pemprov Bali, 22 Juli 2026, ‘BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Program Jaminan Sosial Gubernur Koster kepada Rohaniawan’: https://www.baliprov.go.id/web/bpjs-ketenagakerjaan-apresiasi-program-jaminan-sosial-gubernur-koster-kepada-rohaniawan/
(NSKLB)
