Menelusuri arah pembangunan Bali dalam dua periode kepemimpinan Gubernur Koster, sinergi kebijakan nasional dan daerah, serta tantangan pemerataan hunian layak.
Oleh Agung Gempa — Praktisi IT Digital, Entrepreneur, dan Pemerhati Kebijakan Publik
DENPASAR – Perjalanan pembangunan Bali tidak dapat dinilai hanya dari bertambahnya jalan, fasilitas publik, dan investasi yang masuk ke daerah. Di balik kemajuan tersebut terdapat ukuran yang lebih dekat dengan kehidupan masyarakat, yaitu kemampuan pembangunan meningkatkan kesejahteraan keluarga, termasuk melalui tempat tinggal yang aman, sehat, dan layak.
Bagi krama Bali, rumah bukan sekadar bangunan fisik. Rumah menjadi ruang kehidupan keluarga, pendidikan karakter, dan berlangsungnya berbagai kegiatan sosial serta kebudayaan. Karena itu, penyediaan hunian layak perlu dipahami sebagai bagian dari pembangunan manusia, bukan semata-mata pekerjaan konstruksi.
Persoalan perumahan di Bali memiliki karakteristik tersendiri. Perkembangan pariwisata, pertumbuhan kota, dan kenaikan nilai ekonomi tanah di sejumlah wilayah berjalan bersamaan dengan kenyataan bahwa sebagian keluarga masih kesulitan memperbaiki rumah secara mandiri. Kebutuhan akan atap yang aman, sanitasi, air bersih, serta lingkungan permukiman yang sehat tidak dapat dilepaskan dari agenda kesejahteraan masyarakat.
Sejak periode pertama kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster pada 2018–2023, visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menempatkan manusia, alam, dan kebudayaan sebagai satu kesatuan pembangunan. Dalam konteks perumahan, hal tersebut berarti kualitas hidup keluarga harus dilihat bersama kesehatan lingkungan dan pelayanan dasar yang mendukungnya.
Kesinambungan pembangunan kemudian memperoleh kerangka jangka panjang melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125. Pada periode kedua kepemimpinan Gubernur Koster sejak 2025, arah pembangunan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025–2029.
Landasan tersebut memberi pelajaran bahwa kebijakan kesejahteraan tidak boleh berhenti pada satu kegiatan seremonial atau satu tahun anggaran. Kualitas permukiman membutuhkan pendataan, pembiayaan, penyediaan infrastruktur, dan pengawasan yang berkelanjutan. Kebutuhan masing-masing kabupaten dan kota pun berbeda, sehingga penanganannya memerlukan koordinasi lintas pemerintahan.
Untuk memahami kebijakan perumahan secara tepat, kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga harus dibedakan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi salah satu landasan nasional. Pelaksanaan program bantuan perbaikan rumah mengikuti kebijakan kementerian terkait, sedangkan Pemerintah Provinsi Bali mendukung koordinasi, pendataan, dan percepatan pelaksanaan sesuai kewenangan.
Perkembangan nyata pada 2026 terlihat dalam program bedah rumah yang didukung Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Berdasarkan laporan resmi Pemerintah Provinsi Bali tanggal 2 Oktober 2026, target bantuan perumahan di Bali mencapai 4.184 unit. Hingga akhir September, sebanyak 1.410 unit sudah masuk dalam Surat Keputusan penerima bantuan, dan 387 unit dilaporkan telah selesai dibangun sepenuhnya.
Ketiga angka tersebut memiliki arti yang berbeda. Target 4.184 unit menunjukkan sasaran program; 1.410 unit menggambarkan kemajuan penetapan penerima; sedangkan 387 unit menunjukkan hasil fisik yang telah selesai pada periode pelaporan. Penjelasan seperti ini penting agar masyarakat dapat menilai keberhasilan berdasarkan tahapan dan tidak menganggap seluruh target sudah terealisasi.
Pada rapat koordinasi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rabu, 30 September 2026, Gubernur Koster mengikuti pembahasan program tersebut secara virtual. Dukungan pemerintah provinsi kepada bupati dan wali kota diarahkan untuk membantu percepatan pelaksanaan di masing-masing wilayah. Program ini merupakan kolaborasi kebijakan nasional dan daerah, bukan proyek yang seluruh pembiayaannya berasal dari APBD Bali.
Ukuran keberhasilan pembangunan hunian akhirnya harus kembali pada kehidupan penghuni. Rumah yang selesai dibangun perlu benar-benar memberikan rasa aman, kenyamanan, sanitasi yang layak, dan lingkungan yang sehat. Kualitas konstruksi tidak cukup dibuktikan hanya oleh dokumen administrasi; pemanfaatan setelah pekerjaan selesai juga perlu dipantau.
Dari perspektif tata kelola, tantangan program perumahan mencakup ketepatan sasaran, kesesuaian data, mutu pekerjaan, serta kemudahan keluarga memahami persyaratan bantuan. Perubahan kondisi ekonomi rumah tangga memerlukan pembaruan informasi, sementara setiap tahap bantuan membutuhkan pencatatan yang dapat diperiksa.
Agung Gempa, praktisi IT Digital, entrepreneur, dan pemerhati kebijakan publik, memandang sistem informasi perumahan dapat membantu meningkatkan akuntabilitas. Pemetaan rumah tidak layak huni, verifikasi calon penerima, dokumentasi perkembangan pekerjaan, dan catatan penyelesaian dapat dihubungkan dalam satu alur yang mudah diawasi. Teknologi harus membantu pemeriksaan lapangan, bukan menggantikannya.
Perbaikan rumah juga dapat menggerakkan ekonomi lokal melalui tenaga kerja dan penyedia material. Namun manfaat tersebut merupakan dampak pendukung, sementara tujuan utamanya tetap meningkatkan kualitas kehidupan keluarga. Keterkaitan dengan program air bersih, drainase, sanitasi, dan perencanaan tata ruang perlu diperhatikan agar rumah yang telah diperbaiki berada dalam lingkungan yang mendukung kesehatan penghuninya.
Jika capaian dari tahun ke tahun dipublikasikan secara jelas, mahasiswa, peneliti, dan masyarakat dapat menilai hubungan antara arah kebijakan, alokasi sumber daya, penyelesaian bangunan, serta perubahan kondisi sosial. Transparansi demikian akan memperkuat kualitas evaluasi pembangunan.
Perjalanan dua periode kepemimpinan Gubernur Koster memperlihatkan pentingnya menghubungkan visi pembangunan manusia dengan pelaksanaan program yang bisa diukur. Yang sudah menghasilkan manfaat perlu dilanjutkan, sementara hambatan pendataan, pemerataan, dan kualitas pekerjaan harus terus diperbaiki.
Dalam kerangka Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, hunian layak merupakan investasi bagi kesehatan keluarga dan masa depan generasi berikutnya. Bali yang sejahtera tidak hanya tercermin dari kawasan pembangunan yang megah, tetapi juga dari semakin banyaknya krama Bali yang mampu hidup aman, sehat, dan bermartabat sebagai bagian dari perjalanan menuju Indonesia Maju.
Rujukan regulasi dan informasi: Perda Bali No. 4 Tahun 2023; Perda Bali No. 3 Tahun 2025; UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pemprov Bali, 2 Oktober 2026, ‘Program Bedah Rumah Bali Dikebut’: https://baliprov.go.id/web/program-bedah-rumah-bali-dikebut-1410-unit-sudah-terealisasi
(NSKLB)
