Produk Lokal Bali Menjadi Tuan Rumah: Dari Petani dan Nelayan hingga Hotel, Restoran, dan Pasar Modern

Agung Gempa Ulas Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 dan Arah Kebijakan Gubernur Koster Memperkuat Pasar Produk Lokal serta Kesejahteraan Pelaku Usaha Bali

DENPASAR, 31 Oktober 2026 – Di balik aktivitas hotel, restoran, pasar modern, dan pertumbuhan pariwisata Bali terdapat kebutuhan bahan pangan, hasil perikanan, serta beragam produk industri yang terus bergerak setiap hari. Pertanyaan mendasarnya adalah seberapa besar kesempatan itu dapat menjadi pasar nyata bagi petani, nelayan, perajin, koperasi, dan pelaku usaha lokal Bali. Menjadikan produk lokal sebagai tuan rumah berarti membangun hubungan ekonomi yang berkelanjutan, bukan sekadar menempatkan barang lokal dalam kegiatan promosi.

Pada masa ketika rantai pasok antara produsen dan pembeli besar belum tertata baik, petani kerap menghadapi persoalan harga yang berubah, ketidakpastian pembelian, standar kualitas, kebutuhan pengiriman tepat waktu, serta keterbatasan modal kerja. Sementara itu, hotel dan restoran memerlukan pasokan terukur dengan kualitas dan kontinuitas yang konsisten. Jarak antara dua kebutuhan tersebut bukan hanya soal produksi, tetapi juga organisasi usaha, informasi pasar, pengemasan, pembiayaan, dan distribusi.

Kerangka kebijakan untuk menjembatani persoalan tersebut dibangun melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali, yang ditetapkan pada masa awal kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster. Aturan ini diarahkan untuk memberikan kepastian pasar, penguatan tata niaga, peningkatan kualitas dan kontinuitas produksi, serta manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat Bali.

Pergub tersebut memuat ketentuan yang terukur. Dalam pemasaran di toko swalayan, pengaturan mencantumkan porsi paling sedikit 60 persen untuk produk pertanian lokal dan paling sedikit 30 persen bagi produk perikanan serta industri lokal Bali, sesuai ruang lingkup masing-masing komoditas. Di hotel, restoran, dan katering, aturan mengutamakan pemanfaatan produk pertanian dan perikanan lokal paling sedikit 30 persen dari kebutuhan, serta produk industri lokal paling sedikit 20 persen. Porsi yang ditetapkan dalam regulasi adalah kewajiban normatif, bukan bukti bahwa seluruh pelaku usaha telah memenuhinya.

Aspek penting lainnya adalah pengaturan kemitraan. Hotel, restoran, katering, dan toko swalayan diwajibkan membangun hubungan dengan petani, subak, kelompok tani, pelaku UMKM, koperasi, dan badan usaha yang relevan. Pasal 16 Pergub 99 Tahun 2018 juga mengatur harga pembelian produk pertanian lokal paling sedikit 20 persen di atas biaya produksi, dengan mekanisme kesepakatan apabila ketentuan tersebut belum dapat dipenuhi. Pelaksanaan di lapangan memerlukan pencatatan biaya produksi yang akurat, transparansi negosiasi, dan pengawasan agar tujuan perlindungan produsen tidak berhenti sebagai bunyi aturan.

Dalam praktik ekonomi, memenuhi angka persentase tidak cukup hanya dengan mewajibkan pembeli mengambil barang lokal. Petani membutuhkan kepastian permintaan sebelum musim tanam, pendampingan mutu, pemilahan pascapanen, kemasan, serta sistem logistik yang mampu menjaga produk sampai ke dapur hotel atau rak toko. Pembeli pun perlu mengetahui jadwal panen, kapasitas pasokan, spesifikasi produk, dan prosedur apabila terjadi gangguan distribusi. Inilah alasan kemitraan hulu–hilir harus menjadi pekerjaan bersama.

Pada 2026, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali memublikasikan pembahasan penguatan pemasaran komoditas pertanian lokal melalui kolaborasi hulu–hilir. Dalam forum tersebut, Koperasi Multi Pihak (KMP) BBS yang diwakili I Gusti Agung Putu Gempa Yuliana memaparkan konsep penghubung petani dan kelompok tani sebagai produsen dengan hotel, restoran, kafe, ritel, katering, serta pembeli lain sebagai pihak penyerap atau offtaker. Contoh ini menunjukkan adanya rancangan penguatan ekosistem pemasaran, tetapi pembahasan konsep tidak boleh disamakan dengan kontrak pembelian yang sudah terealisasi.

Arah penguatan pasar lokal juga ditegaskan Gubernur Koster dalam rapat koordinasi dengan bupati dan wali kota se-Bali di Denpasar pada 8 Juni 2026. Dalam forum itu, Gubernur Koster meminta Perusahaan Umum Daerah dioptimalkan dalam tata niaga hasil pertanian, perikanan, dan peternakan. Tujuannya agar hotel dan restoran di wilayah konsentrasi pariwisata, seperti Badung, Denpasar, dan Gianyar, dapat menyerap hasil produksi dari kabupaten lain di Bali. Pernyataan kebijakan ini memperlihatkan kebutuhan kerja sama lintas wilayah dalam satu pasar Bali.

Di satu sisi, Bali memiliki produsen pangan di kawasan pertanian dan perikanan yang tersebar di berbagai kabupaten. Di sisi lain, permintaan konsumsi dan layanan pariwisata banyak terkonsentrasi pada wilayah tertentu. Jika pola distribusi hanya bertumpu pada transaksi yang tidak terencana, biaya angkut dan risiko kehilangan hasil dapat membesar. Koperasi, badan usaha daerah, serta jaringan pemasaran swasta dapat menjalankan fungsi pengumpulan, sortasi, pembiayaan, pengiriman, dan pembayaran dengan tata kelola yang dapat diaudit.

Produk lokal pun tidak boleh dipahami semata sebagai komoditas mentah. Pengolahan pangan, industri kerajinan, produk kreatif, serta layanan digital membuka kesempatan nilai tambah yang lebih luas. Tantangannya adalah memastikan standar keamanan pangan, kualitas, desain kemasan, legalitas usaha, dan akses pemasaran dapat dipenuhi secara proporsional oleh pelaku usaha kecil. Modernisasi pasar seharusnya membantu produsen naik kelas, bukan menjadikan persyaratan administratif sebagai hambatan baru.

Dari sudut pandang Agung Gempa sebagai praktisi IT Digital, entrepreneur, dan pemerhati kebijakan publik, perkembangan teknologi dapat memperkecil jarak informasi di antara produsen dan pembeli. Basis data kelompok tani, kalender produksi, harga acuan, kebutuhan pembeli, inventori, dan status pembayaran dapat dikembangkan dalam sistem yang sederhana dan terhubung. Namun, keberhasilan platform bukan diukur dari jumlah aplikasi atau akun terdaftar, melainkan dari transaksi yang berlangsung adil, pembayaran tepat waktu, serta peningkatan kemampuan usaha pemasok.

Pengawasan penerapan Pergub 99 Tahun 2018 dapat diperkuat melalui indikator yang jelas: persentase pembelian produk lokal yang benar-benar terjadi, jumlah kemitraan aktif, kontinuitas pasokan, ketepatan pembayaran, selisih harga di tingkat petani dan pembeli akhir, serta penyebaran manfaat antarwilayah. Pemerintah juga perlu memisahkan antara target normatif dan realisasi yang dapat dibuktikan, agar publik dapat menilai efektivitas kebijakan secara jernih.

Ke depan, pasar produk lokal Bali akan semakin kuat bila regulasi diikuti kontrak kemitraan yang wajar, pengembangan kelembagaan produsen, peran Perumda atau koperasi yang terukur, serta keterbukaan data rantai pasok. Bagi krama Bali, makna produk lokal menjadi tuan rumah bukan hanya melihat label asal barang, tetapi memperoleh kepastian pendapatan, peluang kerja, dan kesempatan membangun usaha yang tumbuh bersama perekonomian daerah. Itulah arah kebijakan yang perlu terus diuji melalui hasil nyata di lapangan.

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai