Agung Gempa Ulas Perjalanan Kebijakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Peran Desa Adat, Gerakan Bali Bersih Sampah, dan Pembangunan PSEL untuk Masa Depan Lingkungan Bali
DENPASAR, 28 Oktober 2026 – Persoalan sampah telah menjadi salah satu tantangan penting dalam pembangunan Bali. Pertumbuhan kawasan permukiman, meningkatnya aktivitas pariwisata, perdagangan, pasar tradisional, industri, serta perubahan pola konsumsi masyarakat menyebabkan kebutuhan pelayanan pengelolaan sampah terus berkembang. Apabila tidak ditangani secara terencana dan berkesinambungan, persoalan tersebut dapat memengaruhi kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, kebersihan sungai dan pantai, serta citra Bali sebagai destinasi wisata dunia.
Bagi Bali, persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan kebersihan jalan atau keberadaan tempat pembuangan akhir. Pengelolaan sampah mempunyai hubungan langsung dengan perlindungan sumber air, ekosistem darat dan laut, kehidupan masyarakat desa, hingga keberlanjutan sektor pariwisata yang menjadi salah satu penggerak utama perekonomian daerah.
Kesadaran terhadap persoalan tersebut melatarbelakangi berbagai kebijakan yang dikembangkan Pemerintah Provinsi Bali sejak periode pertama kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster tahun 2018–2023 dan berlanjut pada periode kedua bersama Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta tahun 2025–2030. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mengubah pola pengelolaan sampah, dari ketergantungan pada pembuangan akhir menuju pembatasan timbulan, pemilahan, pengolahan di sumber, serta penguatan infrastruktur pengelolaan residu.
Melalui rubrik Bali Membangun, I Gusti Agung Putu Gempa Yuliana atau Agung Gempa, praktisi IT Digital, entrepreneur, dan pemerhati kebijakan publik, mengulas perjalanan kebijakan penanganan sampah Bali untuk memberikan pemahaman mengenai hubungan antara regulasi, perilaku masyarakat, dukungan infrastruktur, dan keberlanjutan lingkungan.
Pada awal periode pemerintahannya, Gubernur Koster menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Regulasi ini menjadi salah satu landasan kebijakan dalam membatasi penggunaan jenis plastik sekali pakai yang menimbulkan persoalan lingkungan, termasuk kantong plastik, polistirena atau styrofoam, serta sedotan plastik sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Kebijakan pembatasan plastik mempunyai arti penting karena sampah plastik merupakan salah satu jenis sampah yang sulit terurai secara alami. Apabila tidak dikelola dengan baik, plastik dapat mencemari tanah, saluran air, sungai, pantai, dan lingkungan laut. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan kualitas kawasan wisata dan kehidupan masyarakat yang menggantungkan penghidupannya pada lingkungan yang bersih.
Namun, pembatasan penggunaan plastik sekali pakai hanya merupakan salah satu bagian dari penyelesaian masalah. Timbulan sampah tetap berasal dari berbagai kegiatan rumah tangga, pasar, perkantoran, restoran, hotel, serta aktivitas sosial dan keagamaan. Karena itu, penanganan sampah membutuhkan kebijakan yang lebih menyeluruh, termasuk pengelolaan sampah organik dan anorganik sejak dari tempat sampah tersebut dihasilkan.
Pendekatan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Pergub ini mengarahkan pengelolaan sampah agar tidak seluruhnya dibebankan kepada fasilitas pembuangan akhir, melainkan dimulai dari rumah tangga, lingkungan usaha, kantor, sekolah, desa, dan berbagai tempat kegiatan masyarakat.
Melalui pendekatan berbasis sumber, sampah perlu dipilah berdasarkan jenisnya agar dapat ditangani secara tepat. Sampah organik memiliki peluang untuk diolah menjadi kompos atau melalui metode lain yang sesuai, sementara sebagian sampah anorganik dapat dikumpulkan untuk digunakan kembali atau didaur ulang. Adapun residu yang tidak dapat diolah melalui mekanisme tersebut tetap memerlukan fasilitas penanganan lanjutan.
Perubahan cara pengelolaan tersebut membutuhkan keterlibatan masyarakat secara langsung. Kebiasaan membuang sampah secara tercampur harus berangsur diganti dengan pemilahan dan pengurangan timbulan sejak awal. Tanpa perubahan perilaku di tingkat rumah tangga dan tempat usaha, berbagai fasilitas pengolahan sampah berpotensi menghadapi kesulitan dalam menjalankan fungsinya.
Dalam konteks kehidupan Bali, desa adat dan desa dinas mempunyai peranan penting dalam mengembangkan kesadaran masyarakat. Melalui kegiatan banjar, organisasi kemasyarakatan, lingkungan sekolah, kelompok perempuan, dan komunitas, edukasi pengelolaan sampah dapat dilaksanakan secara lebih dekat dengan kehidupan warga.
Selain melalui sosialisasi, pendekatan berbasis sumber juga memerlukan sarana pendukung. Pengembangan bank sampah, tempat pengolahan sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle atau TPS3R, serta fasilitas pengolahan lainnya menjadi bagian dari kebutuhan infrastruktur yang harus disesuaikan dengan kondisi wilayah.
Perkembangan pelaksanaan kebijakan tersebut kembali mendapat perhatian pada periode kedua Gubernur Koster. Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang diperkenalkan secara resmi pada 6 April 2025.
Surat edaran tersebut mempertegas upaya pengelolaan sampah berbasis sumber serta pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dengan melibatkan pemerintah kabupaten dan kota, desa adat, desa dinas, dunia usaha, lembaga pendidikan, serta masyarakat luas.
Salah satu bagian penting dalam kebijakan tersebut adalah penguatan tanggung jawab pelaku usaha. Hotel, restoran, pusat perbelanjaan, kafe, dan berbagai kegiatan ekonomi diarahkan untuk membentuk atau menyelenggarakan unit pengelolaan sampah serta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Kebijakan itu juga menekankan bahwa pengangkutan menuju tempat pembuangan akhir seharusnya semakin dibatasi pada sampah residu yang memang membutuhkan penanganan lanjutan.
Bagi sektor pariwisata Bali, langkah tersebut memiliki hubungan langsung dengan keberlanjutan kegiatan usaha. Kebersihan lingkungan merupakan bagian penting dari pengalaman wisatawan, tetapi penanganan sampah juga berkaitan dengan tanggung jawab pelaku usaha terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitar lokasi kegiatan.
Penerapan kebijakan tersebut membutuhkan pengawasan serta peningkatan kapasitas pelaksana. Usaha besar mungkin memiliki kemampuan menyediakan sistem pengelolaan sampah sendiri, sementara usaha kecil membutuhkan pendampingan, fasilitas bersama, dan akses terhadap layanan pengolahan yang terjangkau.
Oleh karena itu, dukungan pemerintah kabupaten/kota, desa, lembaga pengelola sampah, dan pelaku usaha perlu dikembangkan secara terpadu agar tujuan kebijakan dapat dilaksanakan sesuai kemampuan serta kondisi masing-masing wilayah.
Dalam perkembangannya, penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber juga mulai diterapkan pada sejumlah perangkat daerah Pemerintah Provinsi Bali. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, misalnya, melaporkan penggunaan sarana pengolahan sampah organik di lingkungan kantor pada Mei 2025. Dinas Kesehatan Provinsi Bali juga membentuk Bank Sampah SEGER pada Juli 2025 sebagai bagian dari penguatan pengelolaan sampah anorganik.
Langkah tersebut merupakan contoh penerapan kebijakan pada tingkat lembaga. Namun, penyelesaian persoalan sampah secara menyeluruh masih memerlukan perluasan pelaksanaan dan pengukuran hasil, termasuk jumlah sampah yang berhasil dikurangi, dipilah, dimanfaatkan kembali, dan ditangani sebagai residu.
Kebutuhan penguatan pengelolaan sampah menjadi semakin penting ketika memperhatikan kondisi tempat pembuangan akhir, terutama TPA Suwung yang selama bertahun-tahun menerima sampah dari kawasan perkotaan di Bali Selatan. Ketergantungan yang tinggi terhadap tempat pembuangan akhir menunjukkan bahwa pembangunan fasilitas pengolahan dan perubahan perilaku masyarakat perlu dilaksanakan secara bersamaan.
Di tengah upaya tersebut, Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah pusat dan berbagai pihak terkait mengembangkan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik atau PSEL di kawasan Pedungan, Denpasar.
Pada Jumat, 22 Mei 2026, Gubernur Koster mendampingi Kepala Staf TNI Angkatan Darat Maruli Simanjuntak meninjau kegiatan awal pematangan lahan untuk pembangunan fasilitas PSEL pada lahan milik PT Pelindo di kawasan Pesanggaran, Pedungan. Kegiatan tersebut menjadi salah satu tahapan persiapan fisik proyek pengolahan sampah yang direncanakan untuk mendukung penanganan persoalan persampahan di kawasan perkotaan.
Berdasarkan informasi Pemerintah Provinsi Bali pada Juli 2026, proyek PSEL dirancang dengan kapasitas pengolahan sekitar 1.500 ton sampah per hari. Pemerintah menyampaikan perkiraan investasi sekitar Rp3 triliun, dengan target operasional komersial pada semester pertama 2028.
Fasilitas tersebut diproyeksikan menghasilkan energi listrik dari proses pengolahan sampah. Namun, perlu dipahami bahwa kapasitas pengolahan, proyeksi produksi listrik, dan manfaat lingkungan merupakan target perencanaan yang baru dapat dinilai secara nyata setelah fasilitas selesai dibangun dan beroperasi.
Keberadaan PSEL juga tidak menghilangkan kebutuhan pengelolaan sampah berbasis sumber. Pengurangan, pemilahan, pengomposan, dan daur ulang tetap menjadi bagian penting agar sampah yang masuk ke fasilitas pengolahan memiliki karakteristik sesuai dengan kemampuan teknologi yang digunakan.
Selain itu, pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi memerlukan penerapan standar lingkungan yang ketat, termasuk pengendalian emisi, pengelolaan residu proses, pemantauan operasional, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Dengan demikian, pembangunan PSEL perlu dilihat sebagai salah satu komponen dari sistem pengelolaan sampah yang lebih luas, bukan sebagai satu-satunya jawaban bagi seluruh persoalan persampahan Bali.
Pada Oktober 2026, Pemerintah Provinsi Bali kembali menegaskan pentingnya pembagian tanggung jawab dalam penanganan sampah. Pemerintah provinsi berperan dalam kebijakan, pembinaan, koordinasi, dan pengawasan, sedangkan pemerintah kabupaten dan kota menjalankan pelayanan pengelolaan sampah sesuai kewenangannya, termasuk penyediaan sarana, pengangkutan, dan penguatan fasilitas pengolahan.
Pembagian tanggung jawab tersebut menjadi penting karena persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya oleh satu instansi. Keberhasilan pengelolaan sampah membutuhkan keterhubungan antara masyarakat penghasil sampah, penyelenggara layanan pengangkutan, pengelola fasilitas, pemerintah, serta dunia usaha.
Dari sudut pandang pembangunan berkelanjutan, manfaat penanganan sampah juga menyentuh berbagai bidang kehidupan. Pengurangan pencemaran dapat membantu menjaga kesehatan masyarakat, kualitas sumber air, kebersihan lingkungan permukiman, serta kelestarian kawasan pesisir.
Bagi kegiatan pertanian, pengolahan sampah organik yang tepat dapat menghasilkan bahan pembenah tanah dan kompos yang berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung produktivitas. Bagi pelaku ekonomi, sistem pengumpulan dan daur ulang dapat membuka peluang usaha pada rantai pengelolaan material yang masih memiliki nilai ekonomi.
Sementara bagi sektor pariwisata, penguatan kebersihan lingkungan dapat membantu menjaga kenyamanan wisatawan dan kualitas destinasi. Namun, manfaat tersebut tetap harus diukur melalui indikator yang jelas, termasuk pengurangan sampah yang berakhir di lingkungan, peningkatan cakupan layanan pengolahan, serta membaiknya kualitas kawasan publik.
Dalam perspektif Agung Gempa, upaya membangun Bali yang bersih tidak cukup hanya bertumpu pada pembangunan infrastruktur atau penerbitan regulasi. Yang sama pentingnya adalah perubahan budaya pengelolaan sampah melalui pendidikan, kedisiplinan, pemanfaatan teknologi, dan tanggung jawab bersama.
Pemanfaatan teknologi digital dapat membantu pengelolaan data timbulan sampah, pemantauan layanan pengangkutan, pencatatan kegiatan bank sampah, hingga evaluasi keberhasilan pengolahan pada tingkat desa dan kabupaten/kota.
Namun, teknologi perlu menjadi sarana pendukung pelayanan, bukan menggantikan partisipasi masyarakat. Kebiasaan memilah sampah di rumah, mengurangi penggunaan barang sekali pakai, serta menjaga kebersihan lingkungan merupakan kegiatan sederhana yang memiliki hubungan langsung dengan keberhasilan kebijakan.
Sejalan dengan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, kebijakan perlindungan lingkungan juga mempunyai dimensi lintas generasi. Sungai, danau, hutan, tanah, laut, serta kawasan permukiman yang menjadi sumber kehidupan masyarakat harus dikelola agar tetap mampu mendukung kehidupan pada masa mendatang.
Memasuki akhir 2026, pelaksanaan Gerakan Bali Bersih Sampah perlu terus dievaluasi berdasarkan perkembangan penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber, kesiapan fasilitas pengolahan, perkembangan proyek PSEL, serta keterlibatan desa dan dunia usaha. Evaluasi diperlukan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi mengenai kemajuan yang telah dicapai sekaligus pekerjaan yang masih harus dituntaskan.
Melalui rubrik Bali Membangun, Agung Gempa mengajak pemerintah, desa adat, desa dinas, dunia usaha, lembaga pendidikan, komunitas lingkungan, serta seluruh masyarakat untuk memahami penanganan sampah sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga masa depan Bali.
Pada akhirnya, Bali Bersih Sampah bukan sekadar gerakan membersihkan lingkungan pada waktu tertentu, melainkan perubahan cara masyarakat mengelola sumber daya dan sisa kegiatan kehidupannya.
Bali yang terus berkembang membutuhkan infrastruktur modern dan kegiatan ekonomi yang produktif. Namun, pertumbuhan tersebut juga harus berjalan seiring dengan kemampuan masyarakat menjaga lingkungan yang menopang kehidupannya. Melalui kebijakan yang konsisten, sarana pengolahan yang tepat, dan partisipasi masyarakat secara berkelanjutan, pembangunan Bali diharapkan semakin mampu menjaga keseimbangan antara kemajuan ekonomi, kualitas lingkungan, dan kesejahteraan generasi mendatang.
(NSKLB)
