3 RANPERDA DIUSULKAN PEMERINTAH DALAM PEMBUKAAN RAPAT PARIPURNA DPRD KOTA DENPASAR

Nangunsatkerthilokabali.com – DPRD Kota Denpasar menggelar Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I dengan agenda pembukaan rapat paripurna dan penyampaian pidato pengantar Walikota Denpasar terhadap usulan ranperda pada Jumat (15/03) bertempat di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Denpasar.

Pembukaan rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, I Gusti Ngurah Gede, SH didampingi Wakil Ketua, Ir. I Wayan Mariyana Wandhira, ST., MT dan dihadiri secara langsung oleh Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, SE., MM, Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Denpasar, Perwakilan Tim Penggerak PKK, Gatriwara Kota Denpasar Dan Dharma Wanita Persatuan Kota Denpasar, Para Pejabat Di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar serta Anggota DPRD Kota Denpasar.

Dalam rapat paripurna tersebut, pidato pengantar Wali Kota Denpasar di bacakan langsung oleh Wakil Walikota yang mana disampaikan bahwa ranperda yang diusulkan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melakukan peningkatan pelayanan, pemberdayaan serta peningkatan partisipasi masyarakat Kota Denpasar dalam pembangunan Daerah melalui pembentukan produk hukum daerah.

“Pembentukan Produk Hukum Daerah berupa Peraturan Daerah selain merupakan pemenuhan atas asas kepastian hukum juga merupakan wadah penampung Partisipasi Masyarakat serta pembangunan nilai keadilan bagi masyarakat dengan mengedepankan keberagaman, kesetaraan dan keadilan,” tegasnya.

Adapun jumlah ranperda yang diusulkan oleh pemerintah berjumlah 3 ranperda yaitu: Rancangan Peraturan Daerah tentang Bentuk, Besaran, Dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan, Dan/Atau Pembebasan Pajak Daerah Dan/Atau Retribusi Daerah Di Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali; Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Denpasar Tahun 2023-2043; dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

“Ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan Rancangan Peraturan Daerah yang memang sangat dibutuhkan oleh Masyarakat serta Pemerintah Kota Denpasar untuk mengakomodir perkembangan dan kebutuhan hukum dewasa ini,” lanjutnya.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Bentuk, Besaran, Dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan, Dan/Atau Pembebasan Pajak Daerah Dan/Atau Retribusi Daerah Di Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali diusulkan berdasarkan amanat delegatif dari ketentuan Pasal 100 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 yang mana KEK Kura Kura Bali dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali, memiliki luas 498 ha (empat ratus sembilan puluh delapan hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Denpasar Selatan dengan kegiatan usaha yang terdiri dari kegiatan usaha pariwisata dan industri kreatif.

Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Denpasar Tahun 2023-2043 diusulkan dengan beberapa pertimbangan salah satunya mengingat bahwa Kota Denpasar sebagai ibukota dari Provinsi Bali saat ini memiliki banyak potensi pada komoditas unggulan pada bidang industry sehingga dalam hal ini perlu upaya pemerintah untuk membangkitkan semangat untuk lebih mengutamakan perekonomian daerah khususnya industri lokal daerah yang mengangkat seni, budaya dan kearifan lokal.

Sementara itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung diusulkan mengingat meningkatnya kegiatan pembangunan bangunan gedung di Kota Denpasar perlu diantisipasi dengan regulasi penyelenggaraan bangunan gedung yang selaras antara pengaturan administratif dan teknis sehingga proses pembangunan dan pemanfaatan bangunan   gedung   dapat   berlangsung tertib dan terwujud bangunan gedung yang andal, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.

Mengakhiri pidato pengantar Walikota, pemerintah berharap 3 usulan ranperda tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semoga dengan kerjasama dalam pelaksanaan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar dengan kami dijajaran eksekutif dalam pembentukan Peraturan Daerah dapat memberikan pengaturan yang ideal bagi masyarakat untuk mendorong percepatan pembangunan di Kota Denpasar demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar,” tegasnya.

Naskah Pidato Pengantar Wali Kota Denpasar tersebut kemudian di serahkan kepada masing-masing fraksi untuk dapat menyusun pemandangan umum dan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Denpasar.

(AGP/RDT)

https://gofood.link/a/Kg1yhZo

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *