Wayan Koster Satu-Satunya Gubernur di Indonesia yang Raih penghargaan Jasa Bakti Koperasi dan UMKM

(Nangunsatkerthilokabali.com) – Gubernur Bali, Wayan Koster dianugerahi penghargaan Jasa Bakti Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah oleh Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Teten Masduki dalam peringatan Hari UMKM Nasional yang berlangsung di Solo, Jawa Tengah pada, Sabtu (Saniscara Kliwon, Kuningan) 12 Agustus 2023.

Penghargaan yang diraih Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini tertuang dalam keputusan Piagam Penghargaan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2023, karena atas Jasa dan Darmabakti Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali di dalam memajukan perkoperasian dan Usaha Kecil dan Menengah.

Gubernur Bali, Wayan Koster, penghargaan ini juga diberikan kepada pejabat negara, pejabat pemerintah tingkat pusat dan daerah, tokoh gerakan koperasi, serta tokoh masyarakat yang telah berperan aktif dalam pengembangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di wilayah kerja masing-masing.

Gubernur Bali, Wayan Koster adalah salah satu Gubernur di Indonesia yang meraih penghargaan Jasa Bakti Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dari Menteri Koperasi dan UKM RI. Karena Wayan Koster dinilai sebagai pemimpin daerah yang paling berpihak terhadap pengembangan produk lokal Bali guna terwujudnya prinsip Trisakti Bung Karno, salah satunya Berdikari di bidang Ekonomi demi kemajuan perekonomian masyarakat Bali yang dilakukan dengan melaksanakan inovasi dan terobosan di dunia Koperasi dan UKM.

Meliputi Mempercepat dalam mempermudah pendirian Koperasi, serta melakukan pendampingan, pemberdayaan, perlindungan dan kemudahan bagi pelaku koperasi di Bali,  Memfasilitasi penguatan modal dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Koperasi melalui pelatihan kepada pengurus dan pengawas dan Mendorong perajin arak Bali, perajin tenun kain tradisional Bali, petani garam Bali, nelayan, petani untuk membuat Koperasi dengan memfasilitasi pendirian badan hukum Koperasi produsen untuk mengelola sumber daya lokal dari hulu ke hilir.

Memberikan ruang pasar seluas – luasnya kepada koperasi untuk memasarkan produk lokal yang dihasilkan sesuai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali; 5) Mengeluarkan kebijakan transformasi perekonomian Bali dengan konsep Ekonomi Kerthi Bali yang memiliki 6 Sektor Unggulan, salah satunya Sektor Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi; 6) Memberi peluang kepada pelaku IKM hingga UKM untuk memasarkan produk kerajinannya di Pameran IKM Bali Bangkit yang digagas oleh Dekranasda Provinsi Bali; dan 7) Memfasilitasi para pelaku UKM secara gratis untuk memasarkan produk lokalnya di Pesta Kesenian Bali. Tercatat, transaksi ke UKM selama berlangsungnya Pesta Kesenian Bali ke-45 tahun 2023, nilainya mencapai Rp 8 miliar lebih. (AGP/YD)

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *