DENPASAR – Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Perda terkait Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Serangan, Senin (2/2/2026). Sidak yang dipimpin Ketua Pansus, I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, bertujuan menelusuri dugaan pencaplokan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai seluas sekitar 82,14 hektare oleh pihak pengelola.
Dalam peninjauan yang diterima oleh Presiden Komisaris PT Bali Turtle Island Development (BTID), Tantowi Yahya, Pansus menegaskan bahwa kawasan tersebut secara historis dan regulatif merupakan wilayah konservasi abadi. Made Supartha menekankan bahwa fungsi ekologis mangrove sebagai penyangga bencana, penyerap karbon, dan daerah resapan air dilindungi secara ketat oleh berbagai undang-undang, mulai dari UU Konservasi Sumber Daya Alam hingga UU Penataan Ruang yang berlandaskan filosofi Tri Hita Karana.
Pansus TRAP menyoroti proses perubahan fungsi lahan yang terjadi pada rentang tahun 1994–1995 dan mempertanyakan kelengkapan kajian filosofis, sosiologis, maupun yuridis saat itu. Selain dampak ekologis yang serius, DPRD Bali juga menaruh perhatian pada keberadaan lahan okupasi milik masyarakat seluas 2,19 hektare di wilayah utara yang mencakup ruang hidup warga, nelayan, serta akses ke tempat ibadah seperti Pura Sakenan.
“Masyarakat jangan sampai jadi tamu di rumah sendiri. KEK tidak boleh hanya dilihat dari aspek komersial, sementara ruang hidup masyarakat adat dan fungsi hutan lindung terpinggirkan,” tegas Made Supartha.
Menindaklanjuti temuan lapangan ini, Pansus TRAP akan memanggil dinas terkait serta pihak manajemen BTID dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membedah seluruh dokumen perizinan dan skema kompensasi lahan. Pansus berkomitmen memastikan tidak ada cacat administrasi maupun malapraktik hukum dalam pengelolaan kawasan yang sangat vital bagi keseimbangan lingkungan di Bali selatan tersebut.
(AdminNSKLB)
