NangunSatKerthiLokaBali.com – Tampil dengan semangat Prima Satpol PP Provinsi Bali telah membuka layanan 24 jam saluran telepon khusus bagi masyarakat untuk melaporkan terjadinya indikasi pelanggaran Perda dan Perkada di Provinsi Bali. Rancangan Proyek Perubahan (RPP) yang dinamai “On-Call” 76577 ini sekaligus untuk mewujudkan pariwisata aman dan tepadu. Ditandai keluarnya Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditandatangai Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. SH. M.Si., tertanggal 27 Mei 2019. Dengan terobosan baru ini dipastikan upaya menciptakan ketertiban dan ketentraman tidak hanya dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) namun didukung dengan adanya sinergitas antar lembaga dalam menindaklanjuti atas pengaduan masyarakat.
Kasi Intelejen Satpol PP Provinsi Bali, I Ketut Sadar, S.Sos., menjelaskan RPP yang dihasilkan sebagai terobosan terbaru agar WNI atau WNA maupun badan hukum, media dan LSM boleh menyampaikan laporan terkait indikasi pelanggaran Perda atau Perkada. Saluran “On-Call” 76577 yang menurut tootpad bisa dibaca Pol PP ini memiliki nomer lengkap 081139-76577 akan standby 24 jam sementara telpon kantor (Mabes) Satpol PP Provinsi Bali tetap berfungsi seperti biasa untuk melayani dari hari Senin hingga Jumat. Inovasi ini diharapkan akan meningkatkan kinerja Satpol PP maupun Penyidik Satpol PP, karena selama ini langkah yustisi maupun non yustisi sebagian besar dilakukan karena OTT. Sehingga dibukanya layanan ini maka pembinaan atau penindakan selanjutnya bisa datang langsung dari laporan masyarakat. “Langkah-langkah sosialisasi Satpol PP kabupaten/kota dan stake holder di Provinsi Bali termasuk mengundang LSM, Pecalang, MUDP, desa adat, media cetak dan elektronik kita rencanakan usai Lebaran,” jelas Ketut Sadar, Jumat (31/5/2019).
Ketut Sadar menegaskan bila laporan terjadi di seputaran Kota Denpasar dipastikan bisa langsung diatensi dalam interval waktu 10 hingga 15 menit. “On-Call” 76577 akan aktif dari hari Senin hingga Minggu (7X24 jam), sementara sambungan lainnya melalui telepon kantor (0361-245396) buka sesuai jam kerja dari pukul 7:30-13:30 Wita. Terobosan ini juga untuk menjawab tingginya pelanggaran oleh pramuwisata di Bali dan pelanggaran aturan oleh pelaku usaha. Kedepan dijelaskan inovasi ini akan didukung dengan adanya kerjasama antar Satpol PP kabupaten/kota se-Bali dengan Satpol PP Provinsi Bali. RPP Satpol PP Provinsi Bali tahun 2019 ini juga akan semakin menguatkan fungsi pecalang dan desa adat dalam menagakkan aturan daerah sebagai bagian dari upaya membentengi eksistensi desa adat di Bali. tim kbs