Petani Ucapkan Terimakasih ke Gubernur Bali, Wayan Koster Telah Keluarkan Kebijakan Relaksasi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

(nangunsatkerthilokabali.com) – Gubernur Bali, Wayan Koster kembali menyambangi Kantor UPTD
Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali yang kali
ini terdapat di Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Klungkung pada,
Sabtu (Saniscara Wage, Medangsia) tanggal 2 Juli 2022 bersama Kepala
Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha yang didampingi Kepala UPTD
PPRD Kabupaten Gianyar, I Gusti Made Semarajaya dan Kepala UPTD
PPRD Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Mas Oktarini.

Lawatan dinas Gubernur Wayan Koster ke Kantor UPTD PPRD Provinsi
Bali merupakan kunjungan kerja yang ke lima kalinya setelah orang
nomor satu di Pemprov Bali ini mengunjungi Kantor UPTD PPRD
Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana pada, Selasa (Anggara Kliwon,
Medangsia) 28 Juni 2022, Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di
Kabupaten Kota Denpasar dan Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di
Kabupaten Badung pada, Jumat (Sukra Pon, Medangsia) tanggal 1 Juli
2022.

Setibanya di UPTD PPRD Provinsi Bali Kabupaten Gianyar dan
Kabupaten Klungkung, Gubernur Bali jebolan ITB ini langsung
menyambangi warga yang sedang melakukan transaksi Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) hingga Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBNKB), sekaligus berbincang dengan wajib pajak untuk
mengetahui apakah ada kendala atau tidak yang dihadapi selama
melakukan proses transaksi dengan petugas Kantor UPTD PPRD
Provinsi Bali di Kabupaten Gianyar dan di Kabupaten Klungkung.

Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini kemudian melakukan
inspeksi dengan meninjau : 1) Ruang Seksi Penagihan dan Keberatan;
2) Ruang Pelayanan; 3) Ruang Sub Bagian Tata Usaha; 4) Ruang Kepala
UPTD PPRD Provinsi Bali; 5) Loket Pencetakan TNKB; 6) Ruang
Pengambilan STNK; dan mengecek 7) Inovasi Virtual Account Samsat
(VAST).

Dalam kunjungan kerjanya, mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari
Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan kehadirannya ke Kantor UPTD
PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Gianyar dan di Kabupaten Klungkung
dalam rangka untuk memastikan pelaksanaan program kebijakan
relaksasi pemutihan denda atas keterlambatan pembayaran Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah berlangsung mulai 4 April – 31
Agustus 2022, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BBNKB) II di Pulau Bali yang telah berakhir pada 3 Juni 2022 lalu
sesuai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021
tentang Pembebasan Pokok Dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan
Kendaraan Bermotor Kedua Dan Selanjutnya, serta Peraturan Gubernur
Bali Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif
Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.
“Kebijakan relaksasi yang Saya keluarkan ini untuk membantu
masyarakat meringankan beban ekonominya di dalam melaksanakan
kewajibannya sebagai wajib pajak, apa lagi sekarang Kita semua baru
dalam tahap pemulihan ekonomi. Untuk itu, kepada masyarakat
diharapkan untuk memanfaatkan kebijakan relaksasi ini dengan sebaikbaiknya,” jelas Gubernur Wayan Koster.

Atas kebijakan tersebut, seorang petani dari Kecamatan Payangan,
Kabupaten Gianyar, Ketut Sudarsana menyampaikan terimakasihnya
kepada Gubernur Bali yang telah mengeluarkan kebijakan relaksasi
pemutihan denda atas keterlambatan pembayaran PKB. “Ini sangat
meringankan masyarakat, matur suksma Bapak Gubernur Wayan
Koster, kalau bisa kebijakan ini dilanjutkan,” kata Ketut Sudarsana
seraya menemani Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali tersebut
mencoba sepeda motornya dengan jenis Suzuki Tahun 2002 yang
sering digunakannya untuk menyabit rumput sebagai pakan ternak
sapi.

Warga asal Desa Tangkas, Kabupaten Klungkung, Ketut Sudarma juga
menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Gubernur Wayan Koster
yang telah menghadirkan kebijakan pro rakyat. “Matur suksma Bapak
Gubernur,” ucapnya sembari mencakupkan kedua belah tangannya
yang sejajar dengan dada.

Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha bersama Kepala UPTD
PPRD Kabupaten Gianyar, I Gusti Made Semarajaya dan Kepala UPTD
PPRD Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Mas Oktarini dalam
kesempatannya melaporkan sampai awal Juli 2022 ini bahwa : 1)
Realisasi PKB di Kantor UPTD Kabupaten Gianyar capaiannya sudah
53.79 persen; 2) Realisasi BBNKB di Kantor UPTD Kabupaten Gianyar
capaiannya sudah 45.28 persen; 3) Realisasi PKB di Kantor UPTD
Kabupaten Klungkung capaiannya sudah 51.56 persen; dan 4) Realisasi
BBNKB di Kantor UPTD Kabupaten Klungkung capaiannya sudah 41.17
persen.

Mengakhiri kunjungan kerjanya, Gubernur Bali, Wayan Koster
mengajak seluruh pegawai UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah
Provinsi Bali di Kabupaten Gianyar dan di Kabupaten Klungkung untuk
terus bekerja solid dan fokus, tulus, lurus di dalam melayani
masyarakat yang sedang melaksanakan administrasi PKB dan BBNKB
guna mewujudkan pembangunan daerah Bali melalui visi yakni,
Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta
Berencana menuju Bali Era Baru.

(AGP/GK)

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *