NangunSatKerthiLokaBali – Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Bali IB Wisnuardana mengharapkan Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2018 mampu menyentuh langsung kepada petani lokal di Bali. “Pergub ini sebagai kepastian hukum kepada para petani di Bali agar produknya bisa diserap sekaligus memberi manfaat secara ekonomi kepada mereka. Selama ini bukannya tidak terserap namun regulasinya yang mungkin perlu ditata kembali demi terjaminnya penyerapan produk petani lokal,” kata Wisnuardana dalam pemaparannya di sosialisasi Pergub no 99 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali di Command Center ITDC Nusa Dua, Badung, Kamis, (28/2).
Lebih lanjut, Wisnuardana mengatakan komunitas pertanian Bali secara umum mencakup juga perkebunan dan peternakan serta perikanan, dengan disahkannya pergub 99 tahun 2018 ini juga diharapkan mampu meningkatkan mutu dan kualitasnya. “ Karena kita tahu sendiri baik hotel, swalayan atau restoran misalnya, punya standarnya sendiri yang harus dipenuhi. Untuk itu dalam pergub ini diatur pula standar hingga sertifikasi sehingga kualitas dan keamanannya dijamin,”tukasnya.
Dijelaskannya pula, untuk pasar swalayan dalam pergub ini diwajibkan untuk memasarkan minimal 60 % produk lokal dalam operasinya. “ Sedangkan untuk hotel, restoran serta ketering diharapkan minimal mampu menyerap 30 % hasil pertanian, peternakan dan perikanan lokal dari kebutuhan totalnya,” jelas Wisnuardana. Sedangkan untuk harga jual, diharapkan pasar yang disebutkan diatas membayar komoditas yang dihasilkan dengan perhitungan 20 % lebih tinggi dari biaya produksi yang dikeluarkan petani. “Kenapa 20 % ? karena jika lebih rendah kami perhitungkan petani terlalu sedikit untungnya, sedangkan jika lebih dari itu harga jadi terlalu tinggi dan dikhawatirkan akan kalah bersaing. Semua komoditi sudah kita susun sehingga ada kesetaraan semuanya,” kata Wisnuardana.
Masih menurut Wisnuardana, meskipun terhitung baru dan bahkan belum genap 2 bulan ‘dilaunching’ pihaknya telah mengupayakan untuk melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan utamanya para pelaku pariwisata secara bertahap. “ Setelah ini proses sosialisasi akan dilaksanakan di tiap-tiap kabupaten dan mengundang pelaku industri pariwisata di masing-masing kabupaten,” katanya. Selain itu juga ditunjang upaya promosi produk pertanian lewat festival agribisnis di Bajra Sandhi dan berbagai pameran, pemasaran secara online ditambah, acara-acara yang didasarkan pada sentra produksi komoditas. “ Misalnya festival manggis, salak dan yang lainnya,” tutupnya.
Sementara itu, Managing Director ITDC Nusa Dua AA Ngurah Wirawan menyambut baik adanya Pergub no 99 Tahun 2018 tersebut sebagai upaya untuk memaksimalkan penyerapan produk pertanian lokal Bali. “ Selama ini kan sebenarnya sudah ada niatan kesana namun tidak bisa dipungkiri juag kalau cukup banyak yang didatangkan dari luar pulau. Sekarang pertanyaannya apakah bisa memenuhi permintaan dan kualitas yang ditetapkan pihak hotel dan restoran, karena tentu ada standar tertentu yang harus dipenuhi,” katanya. Pun demikian menurutnya masalah kontinuitas dan ketersediaan produk pertanian yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan yang dipatok hotel atau restoran. “Namun kami yang mewakili kawasan Nusa Dua berupaya pula memfasilitasi dan mendukung penuh pelaksanaan pergub ini,” cetusnya.
Di lain pihak beberapa perwakilan hotel menyebut perlunya kelembagaan atau badan khusus yang mampu memenuhi kriteria kualitas produk yang diinginkan pihak hotel atau restoran. “ Karena selama ini hampir tidak mungkin kita langsung ke petani atau ke pasar sekalipun untuk membeli langsung karena masalah kualitas itu tadi. Minimal ada proses sortir bagi komoditas-komoditas tersebut sehingga kami bisa menyajikan produk terbaik bagi wisatawan,” tutur Agustinus, perwakilan Awarta Resort Nusa Dua.
#KramaBali
#NangunSatKerthiLokaBali