PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) PADA SMA DAN SMK TAHUN PELAJARAN 2022/2023

(nangunsatkerthilokabali.com) – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Tahun Pelajaran
2022/2023 akan dibuka mulai tanggal 22 Juni 2022.
Pelaksanaan PPDB TP 2022/2023 berpedoman pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 17
Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Keputusan Gubernur
Bali Nomor: 288/03-A/HK/2022 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan
Peserta Didik Baru Pada SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2022/2023.
Dalam PPDB Tahun 2022 ini, jumlah lulusan SMP di Provinsi Bali sebanyak 66.617
siswa, sedangkan jumlah daya tampung SMA-SMK Negeri di Provinsi Bali sebanyak
45.721 siswa dari 89 SMA Negeri dan 56 SMK Negeri. Jumlah daya tampung SMA-SMK
Swasta di Provinsi Bali sebanyak 41.833 siswa dari 74 SMA Swasta dan 119 SMK
Swasta.
Pada Tahun 2022 juga akan dibuka 4 (empat) unit sekolah baru SMA/SMK yang mulai
beroperasi tahun ini yaitu SMA Negeri 3 Kuta Selatan di Kecamatan Kuta Selatan, SMA
Negeri 3 Mengwi di Kecamatan Mengwi, SMK Negeri 2 Kuta Selatan di Kecamatan Kuta
Selatan, dan SMK Negeri 1 Mengwi di Kecamatan Mengwi.
Calon peserta didik SMA/SMK dapat melakukan pendaftaran maksimal melalui 3 (tiga)
jalur pendaftaran PPDB secara bersamaan dalam 1 (satu) tahapan sepanjang
memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Pendaftaran, Seleksi dan Pengumuman
PPDB SMA/SMK akan dilaksanakan secara bersamaan untuk semua jalur (jalur afirmasi,
jalur inklusi, jalur sertifikat prestasi, jalur zonasi, jalur rangking nilai rapor) dalam satu
tahapan, yakni Pendaftaran tanggal 22 s.d. 25 Juni 2022, seleksi tanggal 26 Juni s.d.
2 Juli 2022, dan pengumuman tanggal 4 Juli 2022. Daftar ulang bagi peserta didik
yang dinyatakan diterima dilakukan pada tanggal 5 s.d. 7 Juli 2022.
Jalur Pendaftaran PPDB SMA dibagi menjadi Jalur zonasi (50 persen), Jalur Afirmasi
termasuk Jalur inklusi (15 persen), Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
(5 persen), Jalur Sertifikat Prestasi (20 persen), Jalur Rangking Nilai Rapor (10 persen).
Sedangkan Jalur Pendaftaran PPDB SMK dibagi menjadi Jalur Zonasi termasuk Jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (10 persen), Jalur Afirmasi termasuk Jalur Inklusi
(30 persen), Jalur Sertifikat Prestasi (15 persen), Jalur Ranking Nilai Rapor (45 persen).
Seleksi PPDB SMA dilakukan berdasarkan urutan jalur PPDB SMA yaitu jalur inklusi,
jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali, jalur sertifikat prestasi, jalur
zonasi dan jalur rangking nilai rapor. Seleksi PPDB SMK dilakukan berdasarkan urutan
jalur PPDB SMK yaitu jalur inklusi, jalur afirmasi,jalur sertifikat prestasi, jalur zonasi dan
jalur rangking nilai rapor.
Tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru wajib mengikuti protokol
kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Untuk membantu kelancaran
pelaksanaan PPDB, telah dibentuk posko-posko PPDB di masing-masing satuan
pendidikan SMA/SMK Negeri, termasuk memfasilitasi daerah-daerah yang memiliki
hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran secara daring (online) karena keterbatasan
infrastruktur/peralatan, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Calon peserta didik baru agar menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan PPDB,
kemudian melakukan pendaftaran secara online pada portal PPDB Provinsi Bali. Bagi
calon peserta didik yang akan mendaftar di jenjang SMA dapat mengakses website
http://smabali.siap-ppdb.com, sedangkan bagi calon peserta didik yang akan
mendaftar di jenjang SMK dapat mengakses http://smkbali.siap-ppdb.com

(AGP/GK)

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *