Pansus TRAP DPRD Bali Tancap Gaspol, Usut Tuntas Dugaan Praktik Nominee Kondotel Cemagi

DENPASAR, 2 Maret 2026 – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mulai menunjukkan taringnya dalam mengawal kedaulatan lahan di Pulau Dewata. Proyek prestisius Kondotel yang berlokasi di kawasan pantai Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, kini menjadi bidikan utama setelah Pansus mengendus adanya aroma praktik nominee atau pinjam nama dalam kepemilikan aset tersebut.

Dugaan ini menguat setelah jajaran Pansus melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memantau perkembangan pembangunan dan status perizinannya. Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dengan temuan tersebut. Didampingi Ketua Pansus I Made Suparta dan Wakil Sekretaris Dr. Somvir, Dewa Rai memastikan pemanggilan pihak pengembang tinggal menunggu waktu.

“Kita kategorikan itu sebuah praktik nominee. Kalau sudah nominee ya tidak bisa dibiarkan, kita akan panggil. Pasti panggil itu,” ujar Dewa Rai saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Senin (2/3/2026). Langkah agresif ini diperkuat dengan telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan dan Praktik Nominee, yang menjadi dasar hukum kuat bagi legislatif untuk menindak tegas investor yang mencoba mengakali aturan kepemilikan lahan di Bali.

Politisi senior PDI-Perjuangan ini menjelaskan bahwa indikasi praktik nominee di Cemagi sudah tercium sejak awal melalui perubahan penguasaan lahan yang janggal. Ia menyoroti fenomena di mana lahan yang semula dimiliki warga domestik, tiba-tiba berpindah kendali ke pihak asing secara tidak transparan. Hal inilah yang menjadi poin krusial yang akan didalami secara detail oleh tim Pansus dalam waktu dekat.

Meski sudah mengantongi data awal, Dewa Rai menekankan bahwa pihaknya tetap bekerja sesuai prosedur dengan merampungkan laporan kinerja tahap pertama terlebih dahulu. Namun, ia menjamin setelah urusan administratif selesai, Pansus TRAP akan langsung “tancap gas” melakukan tindakan nyata. Kasus Kondotel Cemagi ini diprediksi akan menjadi pintu masuk bagi DPRD Bali untuk menyisir proyek-proyek serupa di seluruh pelosok Pulau Dewata guna memastikan setiap investasi tetap menghormati aturan hukum dan kedaulatan wilayah.

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai