Nangun Sat Kerthi Loka Bali-Untuk kebaikan bersama kita yang memproduksi sampah tersebut maka kita pula yang harus menangani sampah itu sendiri, maka dari itu Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan dan menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Peraturan Gubernur ini akan mempercepat upaya melindungi dan memperbaiki alam lingkungan Bali beserta segala isinya di bidang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Bapak Wayan Koster yang juga ketua DPD PDI Perjuangan Bali menegaskan masyarakat berperan dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan desa adat untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah yang dapat dilakukan dengan menyusun awig-awig atau pararem desa adat dalam menumbuhkan budaya hidup bersih di wewidangan desa adat, melaksanakan ketentuan awig-awig atau pararem desa adat secara konsisten dan menerapkan sanksi adat terhadap pelanggaran ketentuan awig-awig atau pararem desa adat.