Komisi IV DPRD Bali Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Industrial PT APS

DENPASAR – Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali yang dipimpin oleh I Nyoman Suwirta melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait lanjutan perkembangan permasalahan hubungan industrial di PT APS, pada Senin, 6 April 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Banmus Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali ini merupakan tindak lanjut dari anjuran mediator yang sebelumnya telah dikeluarkan dalam rangka penyelesaian perselisihan antara pihak perusahaan dan tenaga kerja.

Dalam forum tersebut, DPRD menghadirkan berbagai pihak terkait guna memberikan penjelasan secara komprehensif serta membuka ruang dialog untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi.

Pembahasan ini menjadi penting karena menyangkut hubungan kerja yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan tenaga kerja, kepastian usaha, serta stabilitas dunia kerja di Bali.

Dari sisi masyarakat, khususnya para pekerja, upaya ini diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja, termasuk kepastian kerja, upah, serta kondisi kerja yang layak. Sementara bagi pihak perusahaan, penyelesaian yang adil dan terstruktur juga penting untuk menjaga keberlangsungan usaha dan iklim investasi yang kondusif.

Komisi IV DPRD Provinsi Bali menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka dan solusi yang berimbang antara kedua belah pihak, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Melalui RDP ini, DPRD Provinsi Bali berperan sebagai fasilitator dalam menjembatani kepentingan pekerja dan perusahaan, dengan harapan tercapai kesepahaman bersama serta penyelesaian yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Provinsi Bali dalam menjaga harmonisasi hubungan industrial, sekaligus memastikan perlindungan tenaga kerja dan stabilitas ekonomi daerah tetap terjaga. (AdminNSKLB)

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai