Denpasar, NangunSatKerthilokaBali.com – Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, menyampaikan perkembangan Penanganan (COVID-19) di Provinsi Bali sebagai berikut: Jumlah kumulatif pasien positif 415 orang. (bertambah 8 orang WNI, terdiri dari 4 orang PMI, 3 orang Imported Case (Indonesia) dan 1 orang Transmisi Lokal), Jumlah pasien yang telah sembuh sebanyak 302 orang. (bertambah 7 orang WNI terdiri dari 2 orang PMI dan 5 orang Transmisi lokal) Jumlah pasien yang meninggal berjumlah 4 orang dan pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 109 orang yang ada di 7 rumah sakit, dikarantina di Bapelkesmas dan BPK Pering, disampaikan Dewa Indra (Denpasar, 27/5).
Pengetatan Pintu Masuk di Bandara Ngurah Rai, Yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan COVID-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mewajibkan setiap orang yang akan memasuki Provinsi Bali melalui bandara untuk menjalani tes SWAB.
Sedangkan pintu masuk darat Bali, Sekretaris daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra memastikan penduduk pendatang yang berpotensi masuk ke Bali di masa-masa arus balik Lebaran tahun ini akan diperiksa dengan ketat, serta memenuhi beragam persyaratan yang telah ditentukan. “Mereka yang masuk ke Bali sesuai surat Dirjen Perhubungan Darat serta Surat dari Gubernur Bali, selain harus memiliki tujuan yang jelas, pekerjaan yang jelas, juga harus didukung dengan surat bebas covid-19 berbasis rapid test”, Hasil rapat koordinasi dengan otoritas Pelabuhan Ketapang serta pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan pihak terkait lain, pada Senin ( 25/5).
Surat keterangan bebas covid berbasis rapid test ditegaskan Sekda Dewa Indra menjadi persyaratan mutlak bagi pendatang yang ingin masuk ke Bali dalam masa arus balik yang diperkirakan akan terjadi medio satu minggu kedepan tersebut. “ Jika tidak bisa menunjukkan, atau hasilnya reaktif akan dipersilahkan untuk putar balik,” tegasnya. Dirinya juga mewanti-wanti agar warga yang ingin ke Bali untuk melengkapi persyaratan tersebut jauh-jauh hari.
Berkaitan dengan kebijakan ini pula melalui Gugus tugas dan berkolaborasi dengan Pemerintah kabupaten / kota, TNI, POLRI dan pemerintah pusat di daerah bersama-sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu-pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabuhan Padang Bai. Jika masyarakat akan melintasi jalur-jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas.
Untuk itu dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali tetapi juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Untuk itu sebaiknya tidak mudik dan tetap di tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa dapat berdampak negatif pada Anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes. Untuk itu masyarakat Bali tetap tinggal di tempat kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak, ujar Dewa Made Indra.
Mengingat transmisi lokal COVID-19 memperlihatkan kecenderungan meningkat dalam beberapa hari terakhir, maka meminta kepada seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin kita semua dalam penerapan protokol pencegahan COVID-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian, menerapkan etika batuk / bersin, melakukan penyemprotan disinfektan di tempat yang tepat, peduli kesehatan dan kebugaran tubuh kita. Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini, maka transmisi lokal penyebaran COVID-19 pasti bisa kita hentikan.
Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Sekretaris daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra meminta semua elemen masyarakat membantu dan bekerja sama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contacts untuk menemukan siapapun yang pernah kontak dekat dengan orang yang positif COVID-19 sehingga kita bisa menangani lebih awal orang-orang yang beresiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain. *admin*