Optimalisasi aset di Padanggalak, Renon, dan Nusa Dua menjadi bagian dari strategi memperkuat kapasitas fiskal serta kemandirian pendapatan Pemprov Bali.
DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali terus melakukan penataan dan optimalisasi aset daerah untuk memastikan seluruh aset milik pemerintah memberikan manfaat ekonomi dan mendukung penguatan kapasitas fiskal daerah. Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali.
Koster mengatakan, aset milik Pemprov Bali tidak boleh dibiarkan menganggur, tidak terurus, maupun dimanfaatkan pihak lain tanpa memberikan manfaat optimal bagi daerah. Karena itu, berbagai aset strategis mulai ditata dan dikembangkan melalui skema pemanfaatan yang dinilai dapat memberikan nilai tambah bagi pemerintah daerah.
Salah satu aset yang telah dioptimalkan berada di kawasan Padanggalak. Aset tersebut sebelumnya dikerjasamakan dengan pihak ketiga, namun sempat tidak berjalan selama berpuluh-puluh tahun. Setelah dilakukan pembenahan, pengelolaannya kini telah berjalan dan memberikan pemasukan sekitar Rp63 miliar ke kas daerah.
Selain Padanggalak, Pemprov Bali juga mengoptimalkan aset berupa lahan seluas 50 are di kawasan Renon, yang berada di lokasi strategis di sebelah Gedung BPD Bali.
Lahan tersebut dirancang untuk dioptimalkan melalui kerja sama dengan Bank BPD Bali, antara lain untuk mendukung proses rebranding dan pembangunan gedung baru BPD Bali agar semakin modern serta mampu bersaing dengan perbankan lainnya.
Lahan Pemprov Bali tersebut telah melalui proses appraisal dengan nilai sekitar Rp150 miliar dan selanjutnya menjadi bagian dari penyertaan modal Pemprov Bali pada BPD Bali. Dari optimalisasi aset tersebut, Pemprov Bali memperoleh manfaat berupa dividen lebih dari 30 persen.
Koster menyampaikan, dengan tambahan penyertaan modal sekitar Rp145 miliar, aset tersebut diproyeksikan mampu memberikan dividen sekitar Rp37–40 miliar per tahun kepada Pemprov Bali.
Sebelum dioptimalkan, lahan tersebut hanya ditempati oleh BTB dan UPT Samsat sehingga belum memberikan manfaat yang optimal bagi daerah.
Optimalisasi Aset Nusa Dua
Optimalisasi juga dilakukan terhadap aset tanah Pemprov Bali seluas sekitar 39,8 hektare di kawasan Nusa Dua. Sebelumnya, aset tersebut menghasilkan penerimaan sewa sekitar Rp6 miliar per tahun.
Pada 2017, dilakukan evaluasi dan nilai sewanya menjadi sekitar Rp7 miliar per tahun. Namun, dalam perkembangannya diketahui pembayaran tidak berjalan sebagaimana mestinya hingga kondisi tersebut terungkap pada 2020.
Atas kondisi tersebut, Koster menugaskan pihak independen untuk melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap data serta pengelolaan aset. Hasil appraisal kemudian menunjukkan nilai pemanfaatan aset yang lebih tinggi, yakni sekitar Rp51 miliar per tahun.
Untuk periode 2017–2021, termasuk denda, Pemprov Bali berhasil memperoleh sekitar Rp41 miliar. Pemprov Bali kemudian mencari mitra baru karena mitra sebelumnya dinilai belum menyelesaikan kewajibannya dengan baik.
Setelah dilakukan appraisal kembali, nilai pemanfaatan aset tersebut meningkat menjadi sekitar Rp57 miliar per tahun. Dengan mitra baru, pembayaran dilakukan di muka sebesar sekitar Rp850 miliar, setelah memperhitungkan diskon rate hingga tahun 2050.
Koster juga menyampaikan bahwa pada Desember 2025, Pemprov Bali menempatkan Rp300 miliar pada BPD Bali yang bersumber dari hasil optimalisasi aset tersebut. Penempatan itu diproyeksikan memberikan dividen minimal sekitar Rp108 miliar bagi Pemprov Bali.
Aset Harus Memberikan Manfaat
Gubernur Koster menegaskan, optimalisasi aset daerah merupakan bagian penting dalam memperkuat kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Bali. Menurutnya, aset pemerintah harus dikelola secara produktif sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
“Aset Pemprov Bali berkeliaran di mana-mana, tetapi ditempati secara liar oleh orang lain atau tidak terurus. Saya akan bekerja keras untuk mengelola aset ini,” tegas Koster.
Koster juga mengutip pandangan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai pengelolaan aset negara, bahwa di negara maju aset negara dapat bekerja menghasilkan manfaat, sementara di negara berkembang masih terdapat banyak aset yang belum produktif.
Atas dasar itu, Pemprov Bali berkomitmen untuk tidak membiarkan aset daerah menjadi tidak produktif dan akan terus melakukan penataan serta optimalisasi.
Koster menilai dukungan DPRD Provinsi Bali diperlukan dalam proses penataan dan optimalisasi aset daerah. Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan dapat terus diperkuat untuk meningkatkan kemampuan fiskal daerah sekaligus mendukung pembangunan Bali.
“Jangan sampai aset kita tidur. Maka dukungan anggota Dewan yang terhormat sangat saya butuhkan. Sampai saat ini kerja sama sudah sangat baik, agar kemajuan Bali bisa terus kita usahakan, agar Bali bisa semakin berdaya saing,” ujar Koster.
Berbagai langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Bali menggali sumber-sumber pendapatan secara inovatif, memperkuat kemandirian fiskal, serta memastikan aset daerah dapat memberikan nilai tambah bagi pembangunan Bali.(gpl-NSKLB)
