Denpasar, 5 Desember 2025 – Gubernur Bali secara resmi menetapkan batas waktu akhir penghentian operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung, yang berlokasi di Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, paling lambat pada tanggal 23 Desember 2025. Keputusan ini disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Nomor T.00.600.4.15/60957/Setda yang ditujukan kepada Walikota Denpasar dan Bupati Badung.

Latar Belakang dan Komitmen: Penutupan TPA Suwung merupakan tindak lanjut dari sanksi administrasi berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping). Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya mengajukan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup RI agar memberlakukan sanksi administrasi, bukan proses hukum pidana, dengan komitmen tegas bahwa TPA Suwung akan ditutup pada Desember 2025.
Sistem Open Dumping di TPA Suwung dinilai telah menimbulkan dampak lingkungan yang serius dan ketidaknyamanan bagi warga sekitar. Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Instruksi Gubernur untuk Pemerintah Daerah: Sehubungan dengan batas waktu penutupan yang telah ditetapkan, Walikota Denpasar dan Bupati Badung diinstruksikan untuk segera melaksanakan langkah-langkah konkret:
Penghentian Total Pengiriman Sampah: Setelah tanggal 23 Desember 2025, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung.
Pengembangan Alternatif Pengelolaan Sampah: Segera menyiapkan pengelolaan sampah di luar TPA Suwung. Ini mencakup pengoptimalan beroperasinya Tebe Moderen, TPS3R, dan TPST.
Wajib Pemilahan di Sumber: Pengelolaan sampah alternatif ini harus didukung dengan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga.
Sosialisasi dan Kolaborasi: Segera melakukan sosialisasi kepada warga agar menyiapkan pengelolaan sampah secara mandiri atau bersama-sama dalam kelompok. Serta, mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis sumber di rumah tangga sampai tingkat Desa/Kelurahan/Desa Adat.
Koordinasi Teknis: Segera melakukan koordinasi teknis dan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang melibatkan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung.
Gubernur Bali menekankan agar instruksi ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab demi mewujudkan Bali yang bersih. Tembusan siaran pers ini disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup RI, Menteri Dalam Negeri RI, dan Ketua DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten terkait. (Admin)
