Denpasar – Fraksi Gerindra–Partai Solidaritas Indonesia DPRD Provinsi Bali menyoroti arah kebijakan pariwisata dalam Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas serta Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pandangan umum fraksi dibacakan oleh Gede Harja Astawa dalam Rapat Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Selasa (14 April 2026).
Gerindra-PSI mempertanyakan penggunaan istilah “pariwisata berkualitas” dalam Raperda. Fraksi menilai istilah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa tata kelola sebelumnya tidak berkualitas. Sebagai alternatif, fraksi mendorong penggunaan pendekatan pariwisata berkelanjutan, serta mengingatkan bahwa sektor ini harus dipandang sebagai satu ekosistem, bukan sekadar kumpulan usaha.
Fraksi menekankan bahwa pengaturan pariwisata harus bersifat multidimensi, inklusif, dan berbasis kesejahteraan masyarakat lokal. Beberapa catatan penting disampaikan, antara lain: Perlunya memasukkan sport tourism dan wisata spiritual dalam regulasi, Penegasan asas keadilan dan kepastian hukum dalam Raperda, Perbaikan definisi “wisatawan berkualitas” agar lebih ketat dan tidak multitafsir
Selain itu, fraksi juga menyoroti perlunya sinkronisasi regulasi dengan aturan yang sudah ada, termasuk kebijakan pungutan wisatawan asing.
Terkait Raperda Pajak Daerah, Gerindra-PSI menilai pengaturan tarif yang terlalu rinci dalam lampiran berpotensi menyulitkan implementasi. Fraksi mengusulkan agar penyesuaian tarif lebih fleksibel dan sebagian pengaturannya dapat didelegasikan melalui Peraturan Gubernur, khususnya untuk layanan berbasis BLUD.
Gerindra-PSI juga menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan dana Pungutan Wisatawan Asing (PWA), serta mendorong langkah konkret dalam penanganan isu-isu krusial seperti: Sampah dan lingkungan, Bencana alam, Pelayanan kesehatan daerah, Ketimpangan antara citra pariwisata dan kondisi riil di lapangan.
Secara keseluruhan, fraksi menegaskan bahwa pembangunan pariwisata Bali harus berorientasi pada kualitas nyata, tidak hanya citra. Pertumbuhan pariwisata harus sejalan dengan pelestarian lingkungan, penataan ruang, serta kesejahteraan masyarakat lokal.
