Gede Kusuma Putra Keluarkan Rekomendasi Dewan Tentang LKPJ Gubernur Tahun 2020

Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua I Nyoman Suyasa digelar secara virtual. Hanya Pimpinan Dewan, Ketua Komisi dan Ketua Fraksi, Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati dan beberapa jajaran OPD yang hadir secara fisik. Sementara, para anggota Dewan lainnya mengikuti Sidang Paripurna melalui Zoom di Ruang Sidang Utama nKantor DPRD Provinsi Bali, Rabu, (28/4/21).

Gede Kusuma Putra, selaku Koordinator Pembahasan LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2020, menyampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bali tentang  sejumlah rekomendasi terkait dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2020.

Menyampaikan, Ada 11 rekomendasi Dewan terhadap LKPJ tersebut, yakni 1) Mengingat dalam tahun 2020 pertumbuhan ekonomi mengalami konstraksi -9,31%, jauh diatas rata-rata nasional yang hanya -2,37%.

Kondisi ini mengindikasikan tidak tersedianya lapangan pekerjaan, bahkan sebaliknya banyaknya pemutusan hubungan kerja sehingga tingkat pengangguran terbuka menjadi sangat meningkat dikisaran 5,63% dari yang ditargetkan sebesar 1,17%.

Karenanya Dewan mendorong Pemerintah Provinsi untuk menggerakkan sektor UMKM dan Ekonomi Kreatif termasuk menumbuhkembangkan wirausaha-wirausaha baru melalui pelatihan-pelatihan sehingga secara kuantitas UMKM bertambah, yang berdampak terhadap tersedianya lapangan kerja.

Kemudian, menurut Laporan Bank Indonesia, jumlah uang yang beredar di Bali sangat berkurang (mencapai lebih 50% dari tahun sebelumnya). Karenanya guna menggeliatkan roda ekonomi rakyat, pengeluaran atau belanja-belanja

Pemerintah Provinsi yang sudah disepakati dan telah mengikuti mekanisme supaya dipercepat pencairannya. Masyarakat mengandalkan pengeluaran pemerintah menjadi tumpuan harapan untuk menggerakan perekonomian.

Ketiga, Mencermati kondisi yang sulit seperti sekarang, terhadap program-program strategis yang telah dicanangkan serta menggunakan anggaran yang besar, baik yang telah dan akan dimulai/dikerjakan, supaya ditelaah dengan cermat sehingga keberlangsungannya bisa dipastikan sesuai harapan masyarakat.

Selanjutnya, dalam rangka mengimplementasikan Keputusan DPRD Provinsi Bali nomor 20 Tahun 2020 tentang persetujuan penetapan rancangan Perda Provinsi Bali tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Bali Tahun 2020-2050 menjadi Perda yang telah mendapat persetujuan Kementrian Kelautan, dimana secara umum Laut berpotensi besar untuk bisa memberikan kontribusi yang mampu meberikan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karenanya Dewan mendorong Pemerintah Provinsi untuk membuat peraturan-peraturan atau regulasi untuk menjadi payung hukum guna memungkinkan ada tambahan PAD,” sebut Kusuma Putra.

Selanjutnya, Dewan mendorong sekaligus mengingatkan kembali Saudara Gubernur untuk mencermati dan mematuhi beberapa catatan terkait Perda Provinsi Bali Nomor: 11 tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 terutama yang berkaitan dengan pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Desa Gunaksa Kabupaten Klungkung.

Keenam, mengingat Pandemi Covid-19 masih menghantui kita sampai saat ini, Dewan merekomendasikan Pemerintah Provinsi untuk betul-betul memperhatikan penanganannya, lebih khusus seperti secepatnya menuntaskan program vaksinasi.

Termasuk pengetatan penjagaan arus keluar masuk Bali seperti di Gilimanuk dan Padangbai yang ramai dibicarakan, serta permasalahan kerumunan massa di acara dan titik-titik tertentu yang mengabaikan prokes.

Ketujuh, terkait dengan rencana Pemprov Bali akan mulai membuka proses pembelajaran secara tatap muka, pada intinya Dewan dapat menerima sepanjang Pemerintah Provinsi memperhatikan dengan seksama kondisi rill di masing-masing wilayah Kabupaten/Kota serta koordinasi yang intensif dilakukan dengan dinas-dinas terkait.

Kedelapan, Sehubungan dengan wacana merevisi UU No 64/58 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT yang menjadi harapan kita bersama, Dewan mengingatkan Saudara gubernur untuk mengawal secara intensif.

Dalam rangka menjaga, mengamankan dan melestarikan aset Desa adat (tanah), agar tidak disalahgunakan serta beralih kepemilikan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, Dewan meminta kepada Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas terkait untuk membantu Desa Adat dalam rangka untuk tujuan di atas.

Kesepuluh, perlunya ditelaah kembali Rekomendasi Dewan untuk LKPJ Tahun Anggaran 2019, terutama yang belum terlaksana tuntas,” jelas Kusuma Putra.

Terakhir, Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 mengamanatkan agar rekomendasi Dewan terhadap LKPJ ditindak lanjuti oleh Kepala Daerah. Karenanya perlu dipertimbangkan Pemerintah Provinsi Bali untuk membentuk Tim Pengawas Tindak Lanjut Rekomendasi Dewan guna mengawal efektivitas pelaksanaannya. (agp)

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *