KLUNGKUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Klungkung untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Ruang Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD Kabupaten Klungkung, Senin (7/9/2026).
Rapat paripurna tersebut memiliki agenda penetapan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan menjadi Perda. Penetapan ditandai dengan pengambilan keputusan dan penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama oleh pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung dan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Bupati Klungkung I Made Satria menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Klungkung, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), perangkat daerah, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembahasan Ranperda tersebut.
“Pembahasan yang dilaksanakan secara bersama-sama ini merupakan wujud komitmen kita dalam membangun landasan hukum yang kuat bagi upaya pemajuan kebudayaan di Kabupaten Klungkung,” ujar Bupati Satria dalam sambutannya.
Menurut Bupati, Perda Pemajuan Kebudayaan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen dalam memperkuat pelindungan dan pengembangan kebudayaan daerah. Regulasi tersebut juga diharapkan dapat mendukung kontribusi sektor kebudayaan dalam pembangunan Kabupaten Klungkung.
Pengesahan regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun kebijakan yang memberikan perhatian terhadap keberadaan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan potensi kebudayaan di Kabupaten Klungkung.
Selanjutnya, implementasi Perda tersebut diharapkan dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan dan program yang terarah, dengan melibatkan pemangku kepentingan kebudayaan serta masyarakat sebagai bagian penting dalam menjaga keberlanjutan nilai dan praktik budaya di Kabupaten Klungkung.
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, anggota DPRD Klungkung, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran pimpinan perangkat daerah dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Dengan ditetapkannya Ranperda tersebut menjadi Perda, Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama DPRD diharapkan dapat menindaklanjuti regulasi melalui kebijakan dan program yang mendukung pemajuan kebudayaan secara berkelanjutan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(gpl-NSKLB)
