DPRD Bali Soroti Sengketa Tanah Pecatu–Sempidi, Kinerja BPN dan BPKAD Disorot

Denpasar, Kamis (9 April 2026) – DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) menyoroti serius sengketa tanah antara warga dan negara di wilayah Pecatu dan Sempidi, Kabupaten Badung.

Desakan percepatan penyelesaian disampaikan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, dalam rapat bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bali dan Kantor Pertanahan Badung yang digelar di Gedung DPRD Bali.

Pansus TRAP menilai sengketa tanah yang telah berlangsung lama ini belum menunjukkan kejelasan status hukum, apakah sebagai aset negara atau milik masyarakat. Kondisi tersebut dinilai merugikan warga yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati atau kuasai. “Jangan sampai masyarakat terus terkatung-katung tanpa kejelasan,” tegas Suparta dalam rapat tersebut.

Dalam pembahasan, Pansus TRAP menemukan indikasi persoalan administratif, termasuk adanya lahan bersertifikat serta dugaan praktik pengkaplingan yang diperjualbelikan. Selain itu, terdapat potensi ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi riil di lapangan, sehingga memerlukan penelusuran menyeluruh.

DPRD Bali juga menyoroti lambannya respons instansi terkait dalam menangani laporan masyarakat. Pansus menegaskan bahwa kehati-hatian dalam pengelolaan aset tidak boleh menjadi alasan untuk menunda penyelesaian masalah. Di sisi lain, pihak BPKAD mengakui bahwa kasus ini memiliki kompleksitas tinggi dan memerlukan kajian mendalam untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

DPRD Bali mendesak agar Kantor Pertanahan Badung dan BPKAD Bali segera memberikan kejelasan status tanah serta meningkatkan transparansi dalam proses penyelesaian sengketa. Pansus TRAP menegaskan akan terus mengawal kasus ini guna memastikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga tata kelola aset daerah yang akuntabel.

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai