Membangun Generasi Bali Berprestasi Tanpa Batas: Kebijakan Olahraga Inklusif dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas

Menelusuri dasar regulasi keolahragaan dan perlindungan hak penyandang disabilitas, capaian atlet Bali, serta arah penguatan pembinaan pada dua periode kepemimpinan Gubernur Koster.

Oleh Agung Gempa — Praktisi IT Digital, Entrepreneur, dan Pemerhati Kebijakan Publik

DENPASAR – Kemajuan suatu daerah ditentukan pula oleh kemampuannya memberikan kesempatan kepada seluruh warga untuk mengembangkan potensi. Kesempatan itu mencakup pendidikan, pekerjaan, kesenian, dan olahraga. Ketika penyandang disabilitas memperoleh fasilitas serta dukungan pembinaan yang sesuai, mereka dapat menunjukkan kemampuan dan prestasi berdasarkan kerja kerasnya sendiri.

Olahraga bukan sekadar kegiatan meraih medali. Di dalamnya terdapat pembentukan karakter, kedisiplinan, kesehatan, kerja sama, serta kesempatan berpartisipasi dalam kehidupan sosial. Bagi atlet penyandang disabilitas, keterjangkauan fasilitas, ketersediaan pelatih, dan dukungan selama berlatih merupakan bagian penting dari pemenuhan hak yang harus diperhatikan dalam pembangunan.

Landasan nasionalnya antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Di tingkat daerah, Bali telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keolahragaan, termasuk ketentuan mengenai pembinaan dan pengembangan olahraga disabilitas.

Perda Keolahragaan tahun 2018 telah ada pada awal masa kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster dan tidak tepat diklaim sebagai regulasi yang seluruhnya dirintis oleh pemerintahannya. Nilai pentingnya adalah bagaimana landasan hukum yang tersedia kemudian dijalankan dan diperkuat melalui agenda pembangunan manusia dalam periode pertama Gubernur Koster tahun 2018–2023 dan periode kedua sejak 2025.

Melalui visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, peningkatan kualitas manusia menjadi bagian utama pembangunan daerah. Pendidikan, kesehatan, kesempatan berkarya, dan pengembangan potensi menjadi unsur yang saling terkait dengan masa depan generasi muda. Olahraga inklusif dapat dipahami dalam kerangka pembangunan manusia yang memberikan ruang bagi beragam kebutuhan masyarakat.

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 secara khusus mengatur pembinaan olahraga disabilitas untuk meningkatkan kesehatan, rasa percaya diri, serta prestasi. Pembinaan dapat berlangsung dalam lingkup olahraga pendidikan, rekreasi, maupun prestasi, dengan keterlibatan organisasi olahraga penyandang disabilitas serta pemerintah provinsi sesuai kewenangan masing-masing.

Kerangka tersebut memberikan pelajaran penting bahwa olahraga inklusif membutuhkan sistem yang berjenjang dan berkelanjutan, bukan hanya penghargaan sesudah atlet berhasil meraih medali. Penguatan pelatih, peralatan, kompetisi, fasilitas yang dapat diakses, serta kesempatan pendidikan harus menjadi bagian dari pembinaan.

Perkembangan pada periode kedua kepemimpinan Gubernur Koster terlihat dari prestasi tiga atlet disabilitas Bali pada Asian Para Games Aichi-Nagoya 2026 di Jepang, yang berlangsung pada 18–24 Oktober 2026. Tiga atlet tersebut menyumbangkan satu medali emas, satu perak, dan dua perunggu bagi Indonesia.

I Kadek Dwi Purwana Yasa meraih medali emas pada lempar cakram putra kelas F57 dengan catatan 49,75 meter, sekaligus memecahkan rekor dunia miliknya sendiri. Ni Made Arianti Putri meraih perunggu pada lari 100 meter putri kelas T12 bersama pelari pendamping Guntur Wijanarko dengan waktu 12,51 detik.

Ni Nengah Widiasih meraih perunggu pada para angkat berat kelas 41 kilogram putri dan menyumbangkan medali perak pada nomor beregu campuran. Prestasi mereka memperlihatkan hasil latihan dan pembinaan yang panjang, serta pentingnya kesempatan bersaing pada kompetisi internasional.

Ketiganya disambut di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, pada Kamis malam, 29 Oktober 2026. Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan apresiasi, sementara Gubernur Koster menyatakan komitmen menyiapkan bonus dan dukungan pendidikan bagi atlet berprestasi. Komitmen tersebut harus dibedakan dari penyaluran manfaat yang telah dilaksanakan; realisasinya membutuhkan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Prestasi atlet tidak boleh dijadikan satu-satunya ukuran kualitas kebijakan. Perjalanan menuju kejuaraan internasional melibatkan keluarga, pelatih, organisasi olahraga, tenaga pendamping, fasilitas latihan, serta kesempatan mengikuti kompetisi. Pemerintah perlu memperhatikan apakah dukungan untuk atlet juga menjangkau tahap awal pembinaan.

Dalam kerangka pembangunan manusia, perlindungan hak penyandang disabilitas tidak hanya berkaitan dengan kegiatan olahraga. Aksesibilitas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan kesempatan kerja saling berhubungan. Koordinasi antarlembaga diperlukan agar atlet tidak kehilangan kesempatan berkembang setelah tidak lagi aktif bertanding.

Agung Gempa, praktisi IT Digital, entrepreneur, dan pemerhati kebijakan publik, memandang teknologi dapat membantu pendataan potensi atlet, riwayat pembinaan, dan kebutuhan sarana. Data yang ditangani secara bertanggung jawab dapat mendukung perencanaan bantuan dan mempermudah evaluasi apakah pembinaan tersedia secara merata di berbagai kabupaten dan kota.

Namun digitalisasi tidak menggantikan fasilitas nyata yang ramah disabilitas, pelatih kompeten, akses transportasi, dan dukungan pendidikan. Sistem informasi yang baik harus membantu pemerintah menyusun prioritas pembinaan, bukan sekadar mencatat hasil pertandingan ketika medali sudah diperoleh.

Dari sisi ekonomi dan ketenagakerjaan, dukungan pascakarier merupakan bagian dari kesejahteraan atlet. Program peningkatan keterampilan, akses pendidikan, dan kesempatan usaha dapat membantu memastikan bahwa prestasi olahraga tidak berakhir dengan kerentanan ekonomi ketika masa kompetisi selesai.

Keberhasilan kebijakan olahraga inklusif dapat dievaluasi melalui cakupan peserta pembinaan, kualitas fasilitas, kompetensi pelatih, kesinambungan program, kesempatan kompetisi, serta kesejahteraan atlet. Medali adalah hasil yang penting, namun proses pembinaan yang mampu menjangkau lebih banyak warga adalah capaian pembangunan yang tidak kalah mendasar.

Kesinambungan landasan regulasi dan penguatan pelaksanaan pada dua periode kepemimpinan Gubernur Koster memberikan kesempatan membangun sistem olahraga yang semakin inklusif. Yang sudah baik harus dipertahankan, sedangkan kebutuhan akses dan pembinaan yang belum merata perlu menjadi prioritas pembenahan.

Dalam Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125, generasi Bali perlu memperoleh ruang untuk berkembang sesuai potensi masing-masing. Pembangunan manusia yang menghormati kesempatan setara akan memperkuat masyarakat Bali yang lebih sejahtera, mandiri, dan berkontribusi bagi Indonesia Maju.

Rujukan regulasi dan informasi: UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas; UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan; Perda Bali No. 5 Tahun 2018 tentang Keolahragaan. Biro Humas dan Protokol Pemprov Bali, 30 Oktober 2026: https://humasprotokol.baliprov.go.id/harumkan-nama-bali-di-asian-para-games-2026-tiga-atlet-disambut-di-bandara-ngurah-rai

(NSKLB)

Bagikan:

Mungkin Anda Menyukai