Dari tata kelola Satu Data Bali pada periode pertama hingga penguatan kesadaran keamanan siber pada periode kedua Gubernur Koster.
DENPASAR – Kehidupan masyarakat Bali semakin terhubung dengan teknologi digital. Pelayanan publik, pendidikan, perdagangan, pariwisata, komunikasi keluarga, hingga transaksi usaha kini banyak bergantung pada aplikasi dan jaringan informasi. Perubahan tersebut membawa kemudahan, tetapi sekaligus meningkatkan kebutuhan akan perlindungan data, kepercayaan terhadap layanan, dan kemampuan masyarakat mengenali risiko di ruang digital.
Bagi Bali sebagai destinasi pariwisata internasional, keamanan digital tidak lagi menjadi persoalan teknis yang hanya dihadapi pengelola sistem komputer. Penipuan reservasi, penyalahgunaan identitas, informasi palsu, dan gangguan terhadap layanan daring berpotensi merugikan masyarakat maupun wisatawan, sekaligus memengaruhi reputasi berbagai usaha.
Dalam perjalanan pembangunan daerah, tata kelola informasi digital memperoleh dasar penguatan pada periode pertama kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster tahun 2018–2023. Salah satu regulasi yang ditetapkan adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi.
Melalui kerangka tersebut, Pemerintah Provinsi Bali mendorong penyediaan data yang berkualitas, terintegrasi, mudah diakses sesuai kewenangan, dan dapat digunakan bersama untuk mendukung pelayanan serta pengambilan keputusan. Kehadiran Portal Satu Data Indonesia Provinsi Bali menjadi bagian dari pendekatan tata kelola data pemerintahan yang lebih tertata.
Namun, peningkatan pemanfaatan data dan layanan digital juga menuntut pengelolaan keamanan yang lebih serius. Keterbukaan data publik harus dibedakan dari informasi pribadi atau data sensitif yang wajib dilindungi. Kemudahan layanan tidak boleh mengabaikan keamanan akses, ketepatan penggunaan informasi, dan perlindungan masyarakat.
Memasuki periode kedua kepemimpinan Gubernur Koster sejak 2025, persoalan keamanan digital memperoleh perhatian melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, kepolisian, pelaku pariwisata, dan berbagai unsur masyarakat.
Pada Kamis, 29 Oktober 2026, Gubernur Koster membuka Webinar Literasi Digital bertema Bali Aman Digital di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Denpasar. Kegiatan berlangsung secara hibrida melalui kerja sama Polda Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali.
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Koster menekankan pentingnya menjaga keamanan ruang digital untuk melindungi masyarakat dan mendukung citra pariwisata Bali yang aman, nyaman, serta berkualitas. Pesan ini memperlihatkan keterkaitan antara perkembangan teknologi, keamanan ekonomi, dan pelayanan publik.
Pada forum yang sama, Kapolda Bali memaparkan data Direktorat Reserse Siber Polda Bali yang mencatat 1.583 pengaduan masyarakat terkait dugaan kejahatan siber sepanjang periode 2026 yang dilaporkan hingga kegiatan tersebut. Penipuan daring disebut sebagai jenis pengaduan yang paling banyak diterima. Angka ini merupakan data pengaduan, bukan jumlah perkara yang seluruhnya telah terbukti melalui proses hukum.
Data tersebut memberi gambaran mengenai pentingnya peningkatan kewaspadaan. Pelaku usaha dapat menghadapi akun palsu yang meniru identitas bisnis, sedangkan konsumen berisiko bertransaksi melalui tautan atau kanal yang tidak resmi. Masyarakat juga membutuhkan kemampuan untuk membedakan sumber informasi tepercaya dari pesan yang berupaya menyesatkan.
Bagi industri pariwisata, aspek keamanan perlu diperhatikan pada setiap tahapan layanan, mulai dari promosi destinasi, pemesanan kamar, pembayaran elektronik, pengelolaan informasi tamu, hingga komunikasi sesudah perjalanan. Perlindungan konsumen menjadi unsur penting dalam menjaga keberlanjutan kepercayaan terhadap bisnis lokal.
Agung Gempa, praktisi IT Digital, entrepreneur, dan pemerhati kebijakan publik, memandang literasi digital sebagai kebutuhan dasar pembangunan manusia pada era modern. Peningkatan keterampilan tidak cukup berhenti pada kemampuan memakai aplikasi, tetapi harus mencakup pemahaman mengenai perlindungan identitas, keamanan akun, ketelitian dalam transaksi, dan tanggung jawab saat menyampaikan informasi.
Pendidikan mengenai keamanan digital sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan kelompok masyarakat. Pelajar perlu memahami etika dan keamanan penggunaan platform, pelaku UMKM membutuhkan pengelolaan akun usaha yang lebih baik, sedangkan pengelola layanan publik harus memastikan adanya prosedur keamanan dan pemulihan ketika terjadi gangguan.
Selain pendidikan pengguna, institusi juga perlu membangun tata kelola keamanan yang terukur. Pengelolaan hak akses, pemeliharaan perangkat, prosedur penanganan insiden, cadangan data, serta koordinasi dengan otoritas berwenang merupakan bagian penting dari keberlangsungan layanan. Teknologi yang digunakan harus mendukung tujuan pelayanan, bukan hanya menambah banyaknya aplikasi.
Kolaborasi antarlembaga perlu diterjemahkan menjadi langkah nyata. Pemerintah daerah, kepolisian, perguruan tinggi, komunitas teknologi, pelaku usaha, dan pengelola destinasi dapat memperluas edukasi serta membangun saluran pelaporan yang mudah diakses. Namun hasil sebuah webinar harus dibedakan dari perubahan tingkat keamanan yang baru dapat dinilai melalui evaluasi berkelanjutan.
Keberhasilan program literasi digital dapat diamati dari jangkauan peserta, peningkatan kemampuan mengenali risiko, kualitas respons atas pengaduan, serta penerapan praktik keamanan di institusi dan usaha. Data pelaksanaan yang terbuka akan membantu masyarakat menilai apakah kegiatan edukasi benar-benar menghasilkan peningkatan perlindungan.
Kesinambungan pendekatan tata kelola informasi pada periode pertama dan penguatan keamanan serta literasi digital pada periode kedua menunjukkan bahwa transformasi pemerintahan dan ekonomi memerlukan dua unsur sekaligus: kemudahan akses dan kepercayaan. Keduanya harus tumbuh bersama agar manfaat teknologi dapat dinikmati secara lebih luas.
Dalam kerangka Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125, Bali yang berkembang secara digital perlu menempatkan perlindungan masyarakat sebagai bagian dari kualitas pembangunannya. Ruang digital yang lebih aman bukan hanya kepentingan teknis, melainkan fondasi bagi pelayanan publik yang tepercaya, usaha yang produktif, dan hubungan sosial yang bertanggung jawab.
(NSKLB)
