Dari landasan Pungutan Wisatawan Asing tahun 2023 hingga penguatan pelaksanaannya pada periode kedua Gubernur Koster.
DENPASAR – Bali dikenal dunia melalui keindahan alam, kebudayaan, tradisi, dan kehidupan masyarakat yang menjaga identitasnya. Kekuatan itu telah menopang perekonomian daerah, namun juga membawa tanggung jawab untuk memastikan perkembangan pariwisata tidak mengurangi kualitas lingkungan serta warisan budaya yang menjadi daya tarik utama Bali.
Keberhasilan pariwisata tidak dapat hanya diukur dari jumlah wisatawan yang datang. Kualitas kunjungan, kontribusi bagi masyarakat, kepatuhan terhadap aturan, dan keberlanjutan destinasi menjadi indikator yang semakin penting dalam arah pembangunan daerah.
Pendekatan tersebut memiliki keterkaitan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang dijalankan Gubernur Bali Wayan Koster pada periode pertama kepemimpinannya dan dilanjutkan pada periode kedua sejak 2025.
Salah satu instrumen yang dikembangkan adalah Pungutan bagi Wisatawan Asing atau PWA. Pada periode pertama, Pemerintah Provinsi Bali membentuk landasan hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan asing mulai diberlakukan pada 14 Februari 2024. Kebijakan ini dirancang sebagai salah satu sumber pendanaan untuk mendukung perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah daerah.
Memasuki periode kedua kepemimpinan Gubernur Koster, sejumlah ketentuan disempurnakan melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025. Penguatan tata cara pembayaran juga dilakukan melalui ketentuan pelaksanaan, dengan pemanfaatan layanan elektronik untuk membantu tertib administrasi dan kemudahan pembayaran.
Perkembangan penerimaan menunjukkan potensi kontribusi yang cukup besar. Dalam pembahasan kebijakan yang disampaikan DPRD Provinsi Bali, penerimaan PWA tahun 2024 dilaporkan sekitar Rp318 miliar dan meningkat menjadi sekitar Rp369 miliar pada 2025. Hingga 20 September 2026, tingkat kepatuhan pembayaran dilaporkan sekitar 43 persen, lebih tinggi daripada sekitar 35 persen pada 2025.
Angka kepatuhan itu sekaligus memperlihatkan tantangan yang belum selesai. Masih terdapat kebutuhan untuk memperluas informasi, menyederhanakan prosedur, dan memperkuat koordinasi dengan pelaku industri perjalanan. Penerimaan pada sebagian tahun 2026 juga perlu dibedakan dari angka setahun penuh agar perbandingan tidak menimbulkan salah pengertian.
Penerapan PWA memerlukan komunikasi yang mudah dipahami oleh wisatawan mancanegara. Informasi mengenai kewajiban pembayaran, pengecualian yang sah, kanal transaksi resmi, dan bukti pembayaran harus tersedia secara jelas, termasuk melalui layanan digital multibahasa.
Kerja sama dengan maskapai penerbangan, biro perjalanan, hotel, penyedia perjalanan daring, dan pengelola destinasi dapat memperluas jangkauan sosialisasi. Pada saat yang sama, pelaksanaan pengawasan harus dilakukan secara tertib dan memberikan pengalaman yang baik bagi pengunjung.
Namun besarnya penerimaan tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan kebijakan. Masyarakat juga membutuhkan keterbukaan mengenai penggunaan dana, program pelindungan alam dan kebudayaan yang dibiayai, serta hasil nyata yang dapat dipantau. Transparansi berperan penting dalam membangun akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
Agung Gempa, praktisi IT Digital, entrepreneur, dan pemerhati kebijakan publik, memandang PWA sebagai contoh pertemuan antara regulasi, teknologi digital, komunikasi internasional, dan tata kelola pelayanan. Sistem elektronik perlu dirancang bukan hanya untuk menerima pembayaran, tetapi juga melindungi data, mempermudah verifikasi, dan memberikan informasi yang benar kepada wisatawan.
Platform resmi seperti Love Bali dapat dikembangkan sebagai sarana edukasi mengenai kewajiban wisatawan, penghormatan terhadap adat dan budaya, serta tanggung jawab menjaga alam selama berada di Bali. Dengan demikian, hubungan Bali dan para pengunjung tidak berhenti pada transaksi, tetapi juga mengandung pesan mengenai pariwisata yang bertanggung jawab.
Penguatan pelaksanaan PWA pada periode kedua perlu diikuti evaluasi indikator yang jelas, antara lain tingkat kepatuhan, kemudahan penggunaan sistem, efektivitas pengawasan, dan keterbukaan pemanfaatan dana. Hasil evaluasi dapat menjadi dasar penyempurnaan kebijakan tanpa mengabaikan kenyamanan pengunjung dan kepentingan masyarakat.
Kesinambungan dari pembentukan dasar hukum pada 2023 hingga penyempurnaan mekanisme pelaksanaan pada periode kedua menggambarkan bahwa pengelolaan pariwisata berkualitas merupakan proses yang membutuhkan pemantauan dan perbaikan berkala.
Dalam kerangka Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125, pariwisata perlu memberikan manfaat ekonomi sembari menjaga identitas daerah. Bali bukan hanya membutuhkan wisatawan yang datang, tetapi juga sistem pariwisata yang mampu melestarikan alasan utama wisatawan ingin berkunjung.
(NSKLB)
